KPKNL Bandung, Lelang Mesin X Ray Bandara
Joko Hadi Sugondo
Kamis, 13 Agustus 2020 |
511 kali
KPKNL Bandung, Lelang Mesin
X Ray Bandara
Bandung. Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melaksanakan lelang barang bergerak
milik PT.
Angkasa Pura II
(Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara di Kantor PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor
Cabang Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran
Nomor 156, Kota Bandung, Senin (10/8).
Barang bergerak yang dijual dalam satu paket terdiri dari
berbagai type peralatan elektronik perlengkapan bandara diantaranya beberapa
type mesin X Ray, baik yang untuk bagasi maupun non bagasi, belt conveyor
kedatangan, metal detektor dan peralatan pendukung lainnya yang semuanya semua
dalam kondisi rusak berat. Permohonan
lelang diajukan Rahmat Hidayatulloh, selaku Manager of Finance &
Human Resource PT.
Angkasa Pura II
(Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara.
Barang-barang
yang dilelang dengan harga limit Rp. Rp 9.714.000,00 (sembilan juta tujuh ratus
empat belas ribu rupiah) telah diumumkan oleh penjual melalui selebaran pada
tanggal 4 Agustus 2020. Lelang dilaksanakan secara e-auction atau melalui
internet sehingga calon penawaran dapat mengajukan penawaran dimana saja tanpa
harus hadir ke tempat pelaksanaan lelang. Ada beberapa peminat yang terkonfirmasi menyetor uang
jaminan di Rekening Penampungan KPKNL Bandung.
Dalam lelang ini obyek
lelang berhasil terjual dengan penawaran tertinggi senilai Rp 52.999.999,00 (lima
puluh dua juta
sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan rupiah). Lelang
yang dipimpin Pejabat Fungsional Pelelang Pertama Farid Fajdi, dan mengalami kenaikan harga yang sangat significant ini
disambut gembira oleh pejabat penjual PT. Angkasa Pura, Riza Bernandhi.
“Saya berterima kasih kepada KPKNL Bandung yang telah
melaksanakan lelang secara online, sehingga harga yang terbentuk betul-betul
maksimal” ujarnya.
Selain berperan menambah
kas negara, hasil dari pelaksanaan lelang tentunya juga menambah pendapatan untuk
PT.
Angkasa Pura II
(Persero) sendiri.
Pemenang lelang diharuskan melunasi pembayaran lelang paling
lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan lelang.
Foto Terkait Berita