Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Akhir Dari Pesawat N250 Karya Anak Bangsa
Egi Indra Wilantika A.md.
Kamis, 13 Februari 2020   |   2218 kali


Bandung.  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melakukan penilaian hasil karya Anak Bangsa Indonesia berupa pesawat Penelitian dan pengembangan pesawat N250 atas permintaan Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan bertempat di PT. Dirgantara Indonesia dan JEXPO Kemayoran Jakarta, Rabu (12/2).


 


Penilaian pesawat N250 bertujuan untuk  penyelesaian status aset eks program N250 guna penetapan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang selanjutnya dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah.  Adapun objek yang dinilai berupa Prototype Aircraft PA-01 (Gatotkaca), Prototype Aircraft PA-02 (Kerincing Wesi), Prototype Aircraft PA-03 (Koconegoro), Mock up (Maket Pesawat) N-250 dan Hak atas Kekayaan Intelektual.


 


Pesawat N250 adalah program Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi pada tahun 1990-an melalui penugasan kepada PT Dirgantara Indonesia (Persero) / PT DI. Untuk melaksanakan program tersebut, Pemerintah Republik Indonesia memberikan bantuan pendanaan kepada PT DI melalui tambahan Penyertaan Modal Negara dan juga bantuan langsung yang bersumber dari bantuan pendanaan.


 


Program pesawat N250 akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena adanya krisis moneter yang berkepanjangan yang melanda Indonesia dimana Pemerintah Republik Indonesia mendapat bantuan dana dari International Monetery Faund (IMF) yang salah satu syaratnya tidak boleh menyalurkan dana dalam pengembangan proyek pesawat N250. Sehingga proyek penelitian dan pengembangan pesawa N250 berhenti. Terhadap pesawat penelitian dan pengembangan pesawat N250 selanjutnya akan dilakukan pengakuan sebagai BMN.


 


Pengakuan aset eks program N250 sebagai BMN terlebih dahulu akan dilakukan melalui pencatatan sebagai aset Pengelola Barang (SATK 999.99). Pencatatan sebagai aset Pengelola tersebut nantinya akan dilakukan secara in out untuk kemudian ditetapkan statusnya kepada Pengguna Barang, yaitu Kementerian Pertahanan cq TNI AU dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional. Pesawat N250 Pro Prototype Aircraft PA-01 (Gatotkaca) akan dikelola Kementerian Pertahananan cq TNI AU dan masuk Musium Pusat TNI Angkatan Udara Dirgantara Mandala Yogyakarta dan Prototype Aircraft PA-02 (Kerincing Wesi), Prototype Aircraft PA-03 (Koconegoro), Mock up (Maket Pesawat) N-250 dan Hak atas Kekayaan Intelektual akan dikelola Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional.


 


Sebelum pelaksanan penilaian dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan kunjungan ke PT DI oleh Direktorat Kekayaan Negara yang dipisahkan yang  menangani penyelesaian aset eks program N250 untuk melakukan koordinasi awal dengan PT DI dalam rangka pemeriksaan kondisi aset-aset yang akan dinilai didampingi oleh perwakilan Tim Penilai KPKNL Bandung, dengan tujuan  agar Tim Penilai mendapat gambaran dan informasi awal mengenai kondisi objek penilaian.


 


Penilaian pesawat N250 bagi Tim Penilai di KPKNL Bandung merupakan hal yang baru untuk itu diperlukan Tim Pendampingan dari Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan dan Direktorat Penilaian. Sehari sebelum pelaksanaan penilaian pesawat N250 dilakukan pemaparan mengenai cara penilaian pesawat penelitian dan pengembangan pesawat N250 oleh Tim Pendamping dari Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan dan Direktorat Penilaian. Tim Pendamping terdiri dari Budi Purnomo  Kepala Seksi Standarisasi Penilaian Bisnis II, Yogi Gumilar Kepala Seksi Standarisasi Penilaian Properti Khusus I dan Haqlino staf Direktorat Penilaian.


 


Yogi Gumilar dalam pemaparannya menyampaikan “ Dalam penilaian pesawat  N250 harus berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : 354/KN/2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Pesawat Udara, dan data pasar merupakan data yang terbaik dalam penilaian pesawat namun karena pesawat N250 merupakan pesawat prototype maka dapat dilakukan dengan metode biaya pembuatan baru”.


 


Tim Penilai KPKNL Bandung yang menilai pesawat N250 terdiri dari Dinnurdin Daryono selaku Ketua Tim dan anggota, Sutanto Eko Prasetyo selaku anggota dan Veranidya Magdalena selaku anggota. Tim Penilai melakukan pengecekan objek penilaian yang berada di PT. Dirgantara (PT DI) dan di Bandar Udara Kemayoran Jakarta. Setelah dilakukan pengecekan nantinya akan dituangkan dalam kertas perhitungan penilaian dan laporan penilaian.


 


Teks : Egi Indra Wilantika

Foto  : Eko Sutanto Prasetyo, dan Egi IW

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini