KPKNL Bandung Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Lelang demi Kerjasama yang Berkesinambungan
Gumilang Wicaksono
Rabu, 24 Mei 2017 |
284 kali
Bandung (15/05/2017) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 2/KN/2017 di Aula KPKNL Bandung. Acara tersebut diselenggarakan dengan peserta berasal dari para pemangku kepentingan perbankan dengan tujuan untuk memberikan penjelasan tentang dua peraturan dimaksud dan lebih memaksimalkan potensi pasar properti yang telah ada melalui lelang.
Memasuki kuartal kedua tahun
2017 disinyalir pasar properti di wilayah Bandung dan sekitarnya masih
menunjukan gairah yang signifikan. Kesempatan tersebut seyogyanya dimanfaatkan dengan
baik untuk pasar lelang. Hal ini dibuktikan dengan adanya potensi peningkatan
harga mencapai lebih dari 45% dari limit lelang. Sejalan dengan itu, KPKNL Bandung
siap bersinergi dengan pemangku kepentingan perbankan di wilayah kerja KPKNL Bandung
untuk melayani setiap permohonan Lelang
yang diajukan dengan lebih optimal dan efektif.
Sedikit mereviu hubungan kerjasama yang terjalin selama ini antara KPKNL Bandung dengan perbankan, kedua belah pihak menilai kerjasama yang terjalin cukup intens dan memuaskan, berkaca dari hasil yang dicapai selama ini. Namun di sisi lain perbaikan harus selalu dilakukan, diantaranya perlu adanya perbaikan mekanisme serta sistem yang terus disempurnakan agar penyelenggaraan lelang oleh KPKNL Bandung terhadap Hak Tanggungan yang diajukan oleh Bank lebih efisien dan andal. Kerjasama yang sangat memuaskan tersebut ditunjukkan dengan besaran kontribusi Lelang di tahun 2016 yang lalu sebesar Rp 34.300.214.000,00 yang berhasil dimasukkan ke kas negara.
Pada tahun 2017 ini target Lelang KPKNL Bandung ditetapkan sebesar Rp459 milyar, meskipun demikian KPKNL Bandung tetap optimis target tersebut dapat dicapai mengingat jumlah potensi yang ada.
Diharapkan dengan sosialisasi
yang diselenggarakan dapat membantu kedua belah pihak, baik KPKNL Bandung maupun Pihak Perbankan, apabila dilihat dari
sisi perbankan mendapatkan keuntungan berupa terbantunya penyelesaian kredit
bermasalah melalui lelang, sedangkan dilihat dari sisi KPKNL Bandung dapat mencapai target lelang yang ditetapkan dengan
menjunjung prinsip pelayanan prima demi kerjasama yang berkesinambungan. (Seksi HI KPKNL Bandung)
Foto Terkait Berita