Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bandung
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Menjaga Kepastian Hukum dan Mendorong Ekonomi

Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Menjaga Kepastian Hukum dan Mendorong Ekonomi

Lilik Hermawan
Kamis, 30 Juli 2026 |   240 kali

Bagi masyarakat umum, istilah lelang eksekusi Hak Tanggungan (UUHT) mungkin terdengar teknis. Namun, sederhananya lelang ini adalah “jalan keluar terakhir” bagi bank ketika seorang nasabah tidak mampu lagi melunasi pinjamannya. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, bank berhak menjual rumah, tanah, atau aset lain yang dijadikan jaminan melalui lelang. Istimewanya, Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, sehingga lelang bisa langsung dilakukan tanpa menunggu proses sidang yang panjang.

Di sinilah peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL ibarat “wasit” yang memastikan proses lelang berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan. Dengan begitu, bank sebagai kreditur merasa kepentingannya terlindungi, sementara masyarakat sebagai peserta yakin bahwa lelang dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, praktiknya tidak selalu mulus. Sering terjadi harga limit yang ditetapkan bank terlalu tinggi sehingga kurang diminati peserta, atau terlalu rendah sehingga debitor merasa dirugikan. Kadang objek lelang masih dikuasai debitor, sehingga pemenang kesulitan menguasai asetnya. Bahkan tidak jarang terjadi pembatalan lelang, yang membuat kepercayaan publik terganggu.

Untuk memperbaiki hal itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi terbaru: PMK 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menggantikan PMK 213/PMK.06/2020. Aturan ini menegaskan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan modernisasi melalui pemanfaatan sistem elektronik. Selain itu, PMK 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang memperkuat risalah sebagai akta autentik dan bukti sah pelaksanaan lelang.


Dinamika Lelang UUHT di KPKNL Bandung 2020–2024

2020–2021: Pandemi dan Tekanan Ekonomi

Pandemi Covid-19 memberi dampak besar. Jumlah lot laku turun dari 577 (2020) menjadi 430 (2021), atau menurun 25,5%. Nilai pokok lelang jatuh ke Rp270,94 miliar. Hal ini terjadi karena mobilitas masyarakat terbatas, daya beli melemah, dan investor lebih memilih menyimpan dana likuid ketimbang membeli aset lelang.

2022: Pemulihan Awal

Tahun 2022 menjadi titik balik. Jumlah lot laku melonjak menjadi 654, naik 52,1?ri 2021, tertinggi selama lima tahun terakhir. Lonjakan ini mencerminkan pulihnya kepercayaan pasar setelah pandemi.

 2023: Titik Terendah

Ironisnya, Tahun 2023 justru menjadi periode paling lemah. Jumlah lot laku hanya 296, turun 54,7?ri Tahun 2022. Pada saat yang sama, angka pembatalan mencapai 596 lot, lebih besar daripada yang berhasil laku. Fenomena ini memperlihatkan adanya gap serius: banyak permohonan diajukan, tetapi hanya sedikit yang terealisasi.

 2024: Pemulihan Kuat

Tahun 2024 membawa harapan baru. Jumlah lot laku meningkat menjadi 506, tumbuh 70,9% dibanding 2023. Nilai pokok lelang menembus Rp538,46 miliar, yang menjadi jumlah ini tertinggi sepanjang periode. Pemulihan ini menjadi bukti bahwa kebijakan seperti bea permohonan dan bea pembatalan mulai berdampak positif, mendorong bank lebih selektif dalam mengajukan aset yang benar-benar potensial.


Analisis Komparatif: Laku, Batal, dan Nilai Pokok


 

 1.     Jumlah Laku vs Batal.

Pada 2023, jumlah batal (596) hampir dua kali lipat dari jumlah laku (296). Ini menandakan inefisiensi: banyak permohonan tidak menghasilkan lelang yang nyata.

 2.     Nilai Pokok Lelang

Tahun 2021 menjadi titik terendah (Rp271 miliar), sementara 2024 mencatat rekor tertinggi (Rp538 miliar).

3.      Kualitas vs Kuantitas.

Tahun 2022 mencatat jumlah lot laku terbanyak, tetapi nilai pokok masih di bawah capaian 2024. Artinya, kualitas aset yang dilelang lebih menentukan dampak ekonomi dibanding kuantitas semata.

4.     Implikasi.

Strategi ke depan sebaiknya berfokus pada selektivitas aset dan realisme penilaian harga limit, bukan sekadar memperbanyak permohonan lelang.

 Tinjauan Hukum dan Sosial

Kenyataan saat ini menunjukkan objek lelang sering masih dikuasai debitor, sehingga pemenang lelang menghadapi kesulitan untuk menguasai objek yang dimenangkan, bahkan menghadapi gugatan hukum. Hal ini berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL, terutama terkait penguasaan fisik objek lelang yang dibelinya.

Di sisi regulasi, PMK 122/PMK.06/2023 memberi arah baru untuk pelaksanaan lelang yang lebih modern dan berbasis elektronik, sementara PMK 86 Tahun 2024 memperkuat legitimasi risalah lelang sebagai akta autentik. Dengan demikian, dari aspek hukum, fondasi sudah kokoh. Tantangan justru ada pada implementasi teknis dan sosial: disiplin bank sebagai pemohon, kesadaran debitor, serta kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme lelang.

Di sisi perekonomian, lelang eksekusi hak tanggungan berperan dalam mewujudkan harga optimal barang, membantu penyelesaian kredit macet dan pencairan agunan perbankan, serta menjadi sumber pendapatan negara (PNBP).

 Kesimpulan

Dinamika lelang UUHT di KPKNL Bandung 2020–2024 menunjukkan siklus yang jelas: terdampak pandemi (2020–2021), pemulihan awal (2022), krisis efektivitas (2023), dan rebound kuat (2024). Dengan meningkatnya hasil lelang diharapkan dapat mendorong perekonomian.

Akar masalah utama adalah mismatch antara banyaknya permohonan lelang dengan hasil lelang yang diperoleh, serta bias penilaian internal bank yang membuat harga limit tidak sesuai pasar.

Langkah awal seperti penerapan bea permohonan dan bea pembatalan sudah tepat, tetapi masih perlu diperkuat dengan:

1.     Selektivitas permohonan lelang yang diprioritaskan untuk aset prospektif sehingga diharapkan dapat meningkatkan hasil lelang yang laku.

2.     Peningkatan bea pembatalan dan pengetatan syarat dokumen pendukung permohonan pembatalan lelang yang dilakukan atas permohonan penjual, agar bank tidak sembarangan dalam melakukan permohonan pembatalan lelang, sehingga kepercayaan masyarakat dalam hal ini peserta lelang tetap terjaga.

3.     Peran laporan penilaian/penaksiran yang dilakukan oleh internal perbankan, sehingga harga limit lebih realistis dan menarik pasar.

Dengan kombinasi aspek hukum, administratif, dan sosial, lelang UUHT tetap relevan bukan saja merupakan mekanisme penyelesaian kredit bermasalah melainkan juga merupakan instrumen strategis untuk menjaga stabilitas keuangan, menggerakkan aset produktif, serta menegakkan kepastian hukum.

 

 Daftar Pustaka

1.     Republik Indonesia. 1996. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Jakarta.

2.     Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Jakarta.

       3.     Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.06/2024 tentang Risalah Lelang. Jakarta.

        4.     Dropbox Lelang KPKNL Bandung. 2024. Data Lelang UUHT KPKNL Bandung 2020–2024. Bandung.

 

Penulis : Kokom Romlah

Pelelang Ahli Muda KPKNL Bandung

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon