Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bandung
MONEY LOUNDERING : TANTANGAN MODERNISASI LELANG

MONEY LOUNDERING : TANTANGAN MODERNISASI LELANG

Santa Regita
Senin, 22 Juni 2026 |   100 kali

Dari waktu ke waktu sistem penjualan melalui lelang semakin dikenal dan digunakan oleh masyarakat secara umum, baik sebagai sarana jual beli secara informal maupun yang secara formal wajib dilakukan secara lelang/ penjualan umum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Vendureglement Stb.1908 No.189, definisi lelang itu sendiri adalah penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha mengumpulkan peminat/peserta lelang yang harus dilakukan oleh atau dihadapan seorang pejabat lelang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai institusi pemerintah yang memiliki otoritas dalam penyelenggaraan lelang terus berupaya untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dengan inovasi-inovasi baik secara teknis ataupun hal-hal yang menyangkut regulasi dalam bidang lelang. Hal ini merupakan suatu keharusan untuk menjamin agar penyelenggaraan lelang dengan berbagai penyesuaian terutama modernisasinya tetap memenuhi asas keterbukaan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi dan asas akuntabilitas. Diluncurkannya E-Auction (lelang tanpa kehadiran peserta menggunakan sarana aplikasi lelang melalui internet/ online) di tahun 2014, membuat lelang lebih mudah diakses, lebih efisien, lebih cepat, aman dan memberikan optimalisasi hasil lelang. Demikian pula seiring perkembangan dalam dunia teknologi dan informasi, maka DJKN terus berinovasi dan melakukan updating terutama dalam pengembangan sistem/ aplikasi lelang, dari sejak di luncurkannnya e-auction melalui situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, selanjutnya dikembangkan melalui situs www.lelang.go.id dan yang terbaru saat ini melalui www.lelang.go.id versi 2 dengan fitur-fitur yang diharapkan semakin mudah diaplikasikan dari sisi penyelenggara, pemohon lelang/penjual ataupun dari sisi pengguna/peserta lelang.

Laju perkembangan teknologi dan informasi yang selalu berusaha diadaptasi oleh DJKN tersebut disamping mewujudkan adanya kemudahan-kemudahan juga tidak menafikan adanya tantangan-tantangan yang harus diwaspadai dalam dinamikanya terkait modernisasi lelang itu sendiri. Tantangan tersebut di antaranya terkait dengan transaksi keuangan yang menjadi bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan lelang. Dapat dikatakan sejak digunakannnya sistem e-auction maka transaksi menggunakan uang tunai secara fisik telah ditinggalkan karena jelas memiliki kelemahan dari sisi efisiensi ataupun keamanan. Sistem transfer melalui bank semakin dituntut untuk memberikan kemudahan dengan dijalankannya transaksi melalui virtual account (VA). Mengutip dari situs www.spesolution.com , virtual account adalah nomor rekening yang tidak terkait langsung dengan rekening fisik atau konvensional. Virtual Account umumnya terdiri dari angka dan huruf yang tersusun secara unik dan awalnya hanya dapat digunakan untuk menerima transaksi atau pembayaran dari pelanggan atau klien. Jenis akun ini juga muncul sebagai solusi dalam dunia perbankan dan keuangan untuk menyederhanakan proses pembayaran dan meningkatkan efisiensi, termasuk juga dalam hal penyetoran uang jaminan ataupun pelunasan harga lelang.

Penyelenggaraan/ proses lelang melalui e-auction yang selama ini berlangsung tentunya berhubungan langsung dengan lalu lintas uang di perbankan, bahkan dalam skala nasional melibatkan transaksi yang jumlahnya sangat besar. Ditinjau dari sisi pokok lelang saja, merujuk data dari https://kemenkeu.sharepoint.com , jumlah pokok lelang sampai dengan bulan Agustus 2025 terakumulasi sejumlah 26,8 trilyun, dimungkinkan sampai dengan akhir tahun 2025 transaksi dari pokok lelang dapat mencapai 48 Trilyun mengacu pada target yang telah ditetapkan. Adanya perputaran dana yang sangat besar dari penyelenggaraan e-auction melalui portal lelang.go.id tersebut tentunya memerlukan perhatian serius dari sisi pencegahan adanya aliran dana yang terkait dengan pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Istilah pencucian uang berasal dari bahasa Inggris, yakni “money laundering”, yang jika diartikan secara terpisah akan mendapatkan kata money dan laundering. Selanjutnya kata money (noun) dalam Kamus Lengkap Inggris-Indonesia : “Money adalah uang “ dan arti Laundering berasal dari kata dasar Laundry (verb) dalam Kamus Lengkap Inggris-Indonesia tulisan S. Wijowasito-Tito Wasito disebutkan bahwa “Laundry adalah pencucian; cucian”. Kata Money laundering jika digabungkan akan menjadi suatu istilah dan akan memperoleh pengertian sebagai kata kerja (verb) yaitu “Pencucian Uang” yang diartikan lebih luas lagi adalah uang yang telah dicuci, dibersihkan, atau diputihkan. Dalam Pasal 1 angka (1) Undang–

Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pengertian money laundering adalah : “Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, mengibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan, atau menyamarkan asal–usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah”. Jadi secara umum pencucian uang dapat dimaknai sebagai suatu modus dimana seseorang/ suatu pihak menyamarkan uangnya yang berasal dari sumber tidak sah melalui proses memanfaatkan celah-celah dalam sistem formal secara bertahap agar tampak legal dan bersih.

Seperti dirilis dalam harian bisnis.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus pencucian uang atau money laundering yang patut diketahui yaitu :

1. Smurfing

        Upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.

2. Structuring Modus

        Upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil.

3. U Turn

        Mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi, yang setelah itu dikembalikan ke rekening asalnya.

4. Cuckoo Smurfing

        Mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri, dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana.

5. Pembelian aset atau barang mewah

        Menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah, termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.

6. Pertukaran barang atau barter

        Menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan, sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.

7. Underground banking atau alternative remitance services

        Kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.

8. Penggunaan pihak ketiga

        Menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari pendeteksian identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.

9. Mingling

        Mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.

10. Penggunaan identitas palsu

        Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

Adapun tahapan dalam proses pencucian uang tersebut antara lain:

1. Placement (penempatan)

Bentuk uang dirubah karena sebagian besar aktivitas kejahatan modern bergantung pada uang tunai sebagai alat pertukaran utama, mekanisme penempatan biasanya melibatkan pengubahan mata uang menjadi bentuk lainnya, contohnya sejumlah besar uang tunai yang diterima oleh penjual narkoba didepositokan dalam transaksi berulang dalam rekening bank, sehingga bentuk uang itu satu langkah lebih jauh dari asal ilegalnya, semua uang tunai menjadi suatu bagian elektronik dalam lautan uang. (Tb. Irman; 2017)

2. Layering (penyelubungan, pelapisan)

Setelah pencucian uang berhasil melakukan tahap placement, tahap berikutnya adalah layering atau disebut pula haevy soaping. Dalam tahap ini pencuci uang berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya. Hal itu dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank yang lain dan dari negara yang satu ke negara yang lain sampai beberapa kali, yang sering kali pelaksanaannya dilakukan dengan cara memecah-mecah jumlahnya sehingga asal-usul uang tersebut tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter atau oleh para penegak hukum.( Sutan Remy Sjahdeini; 2004).

3. Integration (pengintegrasian)

Dalam tahap ini pelaku menggabungkan dana yang baru dicuci dengan dana yang berasal dari sumber yang sah sehingga lebih sulit untuk memisahkan keduanya. Setelah mencapai tahap ini, pelaku kejahatan bebas menggunakan dana tersebut dengan berbagai cara. Hasil kejahatan ini bisa diinvestasikan kembali kedalam kegiatan kriminal dan kemudian digunakan untuk melakukan kejahatan lain seperti terorisme. Dana ilegal juga dapat digunakan untuk berinvestasi dalam perekonomian yang sah. (Hanafi Amrani; 2015).

Negara kita telah memiliki perangkat hukum dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang ini. Pada Tanggal 17 April 2002 telah disahkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang setahun kemudian tepatnya pada tanggal 13 Oktober 2003 diubah dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Satu hal yang sangat penting dari UU ini ialah ditentukannya dasar hukum pembuktian sebuah lembaga yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (disingkat PPATK). Disadari betapa pentingnya peranan suatu lembaga yang menangani secara khusus pencucian uang, yang bersifat bebas, maka di dalam UU ini ditentukan mengenai kehadirannya, peranannya dan aktivitasnya untuk memberantas pencucian uang. Beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun 2010, DPR bersama Presiden menyepakati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adanya Undang-Undang ini, bertujuan agar tindak pidana pencucian uang dapat dicegah dan diberantas.

Perbankan pun dituntut untuk menerapkan mekanisme dalam pencegahan praktek kegiatan pencucian uang yang dapat dilakukan oleh nasabah ataupun calon nasabahnya. Lembaga perbankan harus mengendalikan risiko dan mencegah dipergunakannya bank sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang. Sejauh ini Bank Indonesia mendukung hal tersebut melalui Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT). Dalam rangka mewujudkan APU dan PPT yang lebih optimal, Bank Indonesia secara aktif dan berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerapan program APU dan PPT oleh lembaga perbankan tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang, melainkan juga untuk mendukung penerapan prudential banking (prinsip kehati-hatian). Maka dari itu Bank Indonesia mengeluarkan peraturan untuk lembaga-lembaga perbankan yaitu yang terbaru adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/21/DPNP Tanggal 14 Juni 2013 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang menitikberatkan kepada Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) atau sering dikenal dengan Know Your Customer (KYC) dimana fungsi pokoknya adalah selain untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, juga memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan, guna mencegah kegiatan pencucian uang di bank.

Sebagai sarana penjualan umum yang digunakan oleh DJKN selaku pemegang otoritas dalam bidang lelang, maka portal lelang.go.id perlu mewaspadai potensi adanya kegiatan money loundering ini. Hal tersebut mengingat aplikasi lelang ini dalam mekanisme pelaksanaan lelangnya jelas terhubung dengan proses transaksi melalui sistem perbankan. Langkah-langkah mendukung pemerintah dalam pemberantasan money loundering terkait transaksi lelang memang telah dilakukan, diantaranya dengan menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa (PMPJ) dan melaksanakan pelaporan pada PPATK (Go AML) terhadap transaksi di atas jumlah tertentu, namun demikian apa yang telah dilaksanakan tersebut dapat dikatakan bersifat menindaklanjuti dan cenderung berada dalam ranah setelah lelang selesai di laksanakan (pasca lelang). Modus tindak pencucian uang tentu saja harus harus diwaspadai secara menyeluruh, tidak hanya dalam lingkup menindaklanjuti namun juga dalam lingkup mencegah dan jika dikaitkan dengan proses lelang maka dapat dilakukan sejak tahap pra lelang. Adapun dalam pelaksanaan lelang melalui aplikasi lelang.go.id setidaknya melalui 3 (tiga) proses utama yang terintegrasi dengan sistem transaksi perbankan, yakni :

1. Dalam pendaftaran awal akun peserta lelang, didaftarkan juga nomor rekening perbankan yang nantinya digunakan sebagai rekening penerima pengembalian uang jaminan lelang jika tidak ditunjuk sebagai pemenang/ kalah dalam pelaksanaan lelang;

2. Tiap-tiap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), selaku instansi vertikal DJKN yang melaksanakan tugas dalam pelayanan lelang, memiliki rekening bank yang berfungsi sebagai penampung uang jaminan lelang dan pelunasan lelang;

3. Peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang dan melakukan pelunasan lelang melalui rekening KPKNL penyelenggara lelang, demikian juga menerima pengembalian uang jaminan (kalah) lelang dari rekening KPKNL ke rekening peserta yang didaftarkan.

Mekanisme transaksi di atas tentunya tidak menutup kemungkinan adanya celah untuk praktik pencucian uang, di antaranya:

1. Penggunaan virtual account dalam penyetoran uang jaminan lelang memungkinkan terjadinya praktik pencucian uang ini. Sebagai gambaran, ketika peserta lelang, katakanlah si A membuka akun lelang dengan rekening bank yang didaftarkan milik A. Ketika si A mengikuti lelang untuk suatu obyek maka dari portal lelang ia akan mendapatkan virtual account untuk menyetorkan uang jaminan lelang. Dengan virtual account tersebut, pihak lain, katakanlah si B dapat menyetorkan uang ( hasil kejahatan) sebagai uang jaminan untuk peserta atas nama A tersebut. Ketika si A dalam pelaksanaan lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan lelang tersebut akan dikembalikan ke rekening milik A. Hal ini tentu saja berpotensi terjadinya modus pengiriman uang hasil kejahatan dari B kepada A melalui sarana yang seolah-olah melalui proses keikutsertaan dalam lelang.

2. Terkait juga dengan hal di atas, dalam hal A ternyata memang ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka pelunasan lelang yang juga dibayarkan melalui virtual account sebelumnya juga dapat dilakukan oleh B. Jadi pembelian barang melalui lelang juga bisa dilakukan oleh B melalui A sebagai peserta lelang.

3. Modus seperti ini juga dapat dilakukan dengan mendaftarkan rekening yang berbeda dengan pemilik akun lelang, sehingga penyetoran uang jaminan hanya sebagai alat penyamar pemindahan dana hasil kejahatan kepada pihak lain.

4. Penggunaan identitas palsu untuk menerima transfer uang hasi kejahatan melalui akun lelang sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

Modus-modus sepert U Turn, Cuckoo Smurfing, pembelian aset atau barang mewah selanjutnya modus dengan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah, termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan, penggunaan identitas pihak ketiga, mingling, ataupun penggunaan identitas palsu dapat dilakukan dalam pelaksanaan lelang. Contoh-contoh di atas merupakan celah yang patut diwaspadai dalam mencegah adanya praktik pencucian uang dengan memanfaatkan transaksi dalam portal lelang.

Di luar upaya-upaya yang bersifat mendukung dan menindaklanjuti program-program instansi berwajib dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tidak berlebihan jika DJKN sebagai pemegang otoritas dalam bidang lelang mengoptimalkan upaya-upaya terutama yang bersifat pencegahan praktik pencucian uang dalam pelaksanaan lelang, khususnya dalam operasionalisasi portal lelang. Upaya-upaya ini tentu saja sangat membutuhkan kerjasama dengan institusi lain terutama pihak perbankan mengingat sistem dalam portal lelang terkait aliran uang sangat erat dan terintegrasi dengan sistem perbankan. Secara teknis yang memungkinkan untuk ditindaklanjuti dalam mencegah praktik pencucian uang tersebut dapat dilakukan dengan:

1. Mewajibkan peserta lelang dalam mendaftarkan rekeningnya atas namanya sendiri, dengan didukung ketentuan yang membatasi bahwa pengembalian uang jaminan lelang harus kepada rekening yang terdaftar atas nama peserta.

2. Mengupayakan integrasi dengan pihak perbankan rekanan KPKNL untuk menambahkan layer/ lapisan yang lebih tegas/ prudent terkait transaksi menggunakan virtual account, agar dapat dipastikan sumber dana dari pihak yang sesuai dan sumber uang berasal dari dana yang legal.

3. Optimalisasi pengintegrasian data base dengan pihak otoritas berkaitan dengan identitas peserta lelang (KTP dan NPWP) untuk mencegah adanya identitas palsu guna pemindahan dana hasil kejahatan.

Namun demikian perlu disadari bahwa langkah-langkah tersebut perlu dilakukan dengan penuh kecermatan mengingat selain secara teknis membutuhkan pengembangan aplikasi yang matang, secara kebijakan juga memerlukan dukungan/ kesesuaian dengan payung hukum/ peraturan perundangan dan koordinasi/ integrasi yang solid dengan pihak/ institusi yang terkait. Aplikasi lelang dan penjualan umum/ lelang sejauh ini masih memerlukan sosialisasi agar lebih dikenal oleh masyarakat umum, maka akan menjadi hal yang dilematis ketika langkah-langkah yang diterjemahkan menjadi fungsi-fungsi dalam aplikasi yang sangat regulatif dan kaku terkait pencegahan money loundering ini nantinya dipandang menjadi aplikasi dengan prosedur yang menyulitkan sehingga dapat menurunkan animo masyarakat untuk menjadi bagian dari pengguna jasa lelang.

DJKN tentunya harus berupaya untuk selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui inovasi-inovasi baik secara teknis ataupun hal-hal yang menyangkut regulasi dalam bidang lelang. Bersinggungan dengan modus-modus dalam pencucian uang yang sangat beragam dan dimungkinkan memiliki kompleksitas yang tinggi, maka menjadi tantangan lebih bagi DJKN dalam melakukan langkah-langkah yang bersifat dinamis untuk terus melakukan meodernisasi dan menyempurnakan proses bisnis, terutama dalam mengembangkan aplikasi lelangnya agar memiliki fitur yang tetap menarik dan mudah digunakan oleh masyarakat sebagai pengguna aplikasi lelang (user friendly), namun tetap aman/ prudent terutama dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.


Pustaka :

Irman,Tubagus. Money Laundering: Hukum Pembuktian Pencucian Uang. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Sjahdeini , Sutan Remy. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2004.

Amrani, Hanafi. Hukum Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: UII Press, 2015.

S. Wojowasito dan Tito Wasito W. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia. Bandung: Hasta, 1991. Admin.“Pahami Konsep Virtual Account: Definisi dan Manfaatnya dalam Transaksi Keuangan” www.spesolution.com. Diakses pada Jum’at 19 September 2025. https://www.spesolution.com/post/konsep-virtual-account

Anggraeni, Rika. “ OJK Beberkan 10 Modus Money Loundering, apa saja ?” www.bisnis.com. Diakses pada Jum’at 19 September 2025. https://finansial.bisnis.com/read/20220729/90/1560868/ojk-beberkan-10-modus-money Laundering-apa-saja

Admin.“Capaian Kinerja Lelang sampai dengan Agustus 2025” https://kemenkeu.sharepoint.com, diakses pada Jum’at 19 September 2025.

Peraturan Lelang/Vendureglement, VR Stb.1908 No.189

Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum

Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/21/DPNP Tanggal 14 Juni 2013 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum


Penulis : Chrisnandar
Pelelang Ahli Muda Pada KPKNL Bandung 
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon