Tolak dan Laporkan Gratifikasi
Santa Regita
Rabu, 19 Juni 2024 |
854 kali
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan bahwa Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk:
• Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
• Melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK; dan/atau
• Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
Berdasarkan PMK 227/PMK.09/2021, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara.
Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan mempunyai komitmen tinggi dalam Penguatan Budaya Integritas Pegawai. Dalam mewujudkan Penguatan Budaya Integritas Pegawai tersebut, masyarakat dapat melaporkan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang terbukti menerima, meminta gratifikasi, atau melakukan dugaan pelanggaran lainnya melalui alamat website www.wise.kemenkeu.go.id.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel