Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Artikel
Kiat-Kiat Membangun Pribadi Menjadi Pelayan Publik yang Baik
Nining Nur Taslimah
Selasa, 23 Februari 2021   |   13736 kali

Salah satu fungsi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelayan Publik. Hal tersebut mengharuskan setiap ASN mampu memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan. ASN juga dituntut untuk melayani dengan hormat, sopan, dan tanpa tekanan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Isa Rachmatarwata.

“Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai entitas pemerintahan yang tugas dan fungsinya erat berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, perlu untuk terus melakukan peningkatan layanan kepada seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari peningkatan infrastruktur layanan, memberikan standar pelayanan yang prima, serta penanangan keluhan dan pengaduan yang diterima”.

Kita sebagai seorang ASN seyogyanya memahami kebutuhan pemangku kepentingan dan mengetahui cara memuaskan dan memenuhi kebutuhan mereka. Sehingga keluhan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah yang selama ini sering kita dengar akan menghilang seiring dengan meningkatnya profesionalitas kerja ASN untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Berikut kiat-kiat membangun pribadi menjadi pelayan publik yang baik:

1.     Bersikap ramah, sopan dan hormat saat berinteraksi dengan pemangku kepentingan

Saat sedang melakukan interaksi dengan pengguna layanan tunjukkan wajah yang ceria dengan selalu senyum. Jika layanan yang Anda lakukan melalui telpon ataupun chat WhatsApp, gunakan kalimat yang sopan. Ada tiga “Magic Word” yang harus diingat saat melayani publik, yaitu ucapan salam, maaf dan terimakasih.

2.    Munculkan rasa antusias dan responsive untuk membantu pemangku kepentingan dalam memperoleh pelayanan

Pandangan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah masih terkesan lama dan berbelit-belit. Oleh karena itu, instansi pemerintah mulai memperbaiki pelayanannya dengan menetapkan Standar Operating Prosedure (SOP) terhadap setiap layanan yang diberikan. Sehingga pelayanan yang diberikan instansi pemerintah tidak boleh melebihi waktu yang telah ditetapkan.

ASN harus mampu melayani secara cepat dan tepat sesuai SOP yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain itu, layanan yang diberikan harus sesuai norma waktu, artinya melayani dalam batasan waktu normal untuk setiap permohonan yang diterima. Layanan yang diberikan juga harus tepat guna dan tidak berbelit-belit yang membuat pemangku kepentingan merasa tidak nyaman.

3.    Memiliki kemampuan yang memadai

DJKN salah satu instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi (tusi) yang beraneka ragam, mulai dari Pelayanan Lelang, Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian sampai Pengurusan Piutang Negara. Hal tersebut mendorong diwajibkannya Diklat Teknis Subtantif Dasar (DTSD) Kekayaan Negara bagi seluruh pegawai DJKN.

Pemahaman terkait tugas dan fungsi DJKN harus dimiliki oleh seluruh pegawai yang menjadi petugas layanan, sehingga mampu memberikan layanan kepada pemangku kepentingan secara cepat dan tanggap sesuai harapan pemangku kepentingan. Hal ini dapat ditempuh melalui pemahaman terhadap knowledge bases yang telah disediakan, konteks layanan unggulan yang terdapat pada kantor vertikal, current issues yang terja dilingkup tugas dan fungsi DJKN, pemahaman produk dan layanan DJKN.

4.    Penampilan yang menarik

Penampilan sangat di perlukan dalam mengahadirkan pelayanan terbaik kepada para pengguna layanan, karena dengan penampilan terbaik tentu dapat memberikan kesan yang baik pengguna layanan terhadap instansi kita.

Dengan dilaksanakannya Pelayanan Prima diharapkan dapat mencapai kepuasan penggunan layanan melebihi ekspektasi yang diharapkan. Sehingga kesan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah menjadi lebih baik.

 

Penulis: Nining Nur Taslimah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini