Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Banda Aceh
KPKNL Banda Aceh Edukasi Kanwil Kemenag Aceh, Dorong Tata Kelola BMN yang Akuntabel dan Tertib

KPKNL Banda Aceh Edukasi Kanwil Kemenag Aceh, Dorong Tata Kelola BMN yang Akuntabel dan Tertib

Muhammad Athaya Zhafran
Rabu, 17 Juni 2026 |   50 kali

Banda Aceh—KPKNL Banda Aceh menjadi narasumber dalam Kegiatan Pemutakhiran, Penatausahaan, dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Kota Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 9 s.d. 10 Juni 2026, di Eva Sky Hotel, dan diikuti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Pada sesi pertama dan kedua, materi mengenai Pemutakhiran BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan serta BMN selain Tanah dan/atau Bangunan disampaikan oleh Obby Imsyah Munthe, Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Banda Aceh. Pemutakhiran data BMN merupakan kegiatan untuk memperbarui data dan laporan BMN dengan melengkapi unsur-unsur data BMN, termasuk informasi terkait penambahan atau pengurangan nilai serta informasi lainnya mengenai BMN. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan data BMN yang valid di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam pengelolaan BMN, Obby juga menyampaikan mengenai Indikator Pengelolaan Aset (IPA) Tahun 2026 yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/MKN/KN/2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2026.

“Akuntabilitas pengelolaan BMN merupakan tugas dan kewajiban pengguna maupun pengelola barang. Pengelolaan BMN harus dilakukan secara akuntabel dan produktif, artinya penggunaannya harus efektif, efisien, dan transparan, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan BMN yang baik diukur melalui Indikator Pengelolaan Aset (IPA), yang hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu komponen perhitungan Capaian Implementasi Kebijakan Reformasi Birokrasi,” papar Obby dalam sosialisasi tersebut.

Sesi ketiga dan keempat dilanjutkan dengan materi Penatausahaan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN yang disampaikan oleh Ruhul Fata, Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Banda Aceh. Penyampaian materi ini diharapkan dapat menambah pemahaman peserta serta mendorong terciptanya pengelolaan BMN yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Selain itu, materi penghapusan BMN juga disampaikan mengingat beberapa Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh terdampak bencana hidrometeorologi pada tahun 2025, yang menyebabkan sejumlah BMN musnah dan rusak berat, sehingga perlu dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Ruhul juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenag Provinsi Aceh beserta seluruh Satuan Kerja di bawahnya yang telah mengajukan Penetapan Status Penggunaan BMN sebanyak 1.986.982 unit dari total 2.106.440 unit BMN. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi di antara seluruh Kementerian/Lembaga di Provinsi Aceh. 

Foto Terkait Berita

Floating Icon