KPKNL Banda Aceh Edukasi Kanwil Kemenag Aceh, Dorong Tata Kelola BMN yang Akuntabel dan Tertib
Muhammad Athaya Zhafran
Rabu, 17 Juni 2026 |
50 kali
Banda Aceh—KPKNL Banda Aceh menjadi narasumber
dalam Kegiatan Pemutakhiran, Penatausahaan, dan Pengendalian Barang Milik
Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Aceh. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Kota Meulaboh, Aceh
Barat pada tanggal 9 s.d. 10 Juni 2026, di Eva Sky Hotel, dan diikuti oleh para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
Pada
sesi pertama dan kedua, materi mengenai Pemutakhiran BMN berupa Tanah dan/atau
Bangunan serta BMN selain Tanah dan/atau Bangunan disampaikan oleh Obby Imsyah
Munthe, Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Banda
Aceh. Pemutakhiran data BMN merupakan kegiatan untuk memperbarui data dan
laporan BMN dengan melengkapi unsur-unsur data BMN, termasuk informasi terkait
penambahan atau pengurangan nilai serta informasi lainnya mengenai BMN.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan data BMN yang valid di lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Aceh, sehingga dapat dijadikan dasar dalam
penyusunan kebijakan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam
pengelolaan BMN, Obby juga menyampaikan mengenai Indikator Pengelolaan Aset
(IPA) Tahun 2026 yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
41/MKN/KN/2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun
2026.
“Akuntabilitas
pengelolaan BMN merupakan tugas dan kewajiban pengguna maupun pengelola barang.
Pengelolaan BMN harus dilakukan secara akuntabel dan produktif, artinya
penggunaannya harus efektif, efisien, dan transparan, guna mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan BMN yang baik diukur melalui Indikator Pengelolaan Aset (IPA), yang
hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagai salah satu komponen perhitungan Capaian
Implementasi Kebijakan Reformasi Birokrasi,” papar Obby dalam sosialisasi
tersebut.
Sesi
ketiga dan keempat dilanjutkan dengan materi Penatausahaan, Penghapusan, dan
Pemindahtanganan BMN yang disampaikan oleh Ruhul Fata, Pelaksana pada Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Banda Aceh. Penyampaian materi ini
diharapkan dapat menambah pemahaman peserta serta mendorong terciptanya
pengelolaan BMN yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum di
lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Selain itu, materi penghapusan BMN
juga disampaikan mengingat beberapa Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Aceh terdampak bencana hidrometeorologi pada tahun
2025, yang menyebabkan sejumlah BMN musnah dan rusak berat, sehingga perlu
dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada
kesempatan tersebut, Ruhul juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenag
Provinsi Aceh beserta seluruh Satuan Kerja di bawahnya yang telah mengajukan
Penetapan Status Penggunaan BMN sebanyak 1.986.982 unit dari total 2.106.440
unit BMN. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi di antara seluruh
Kementerian/Lembaga di Provinsi Aceh.
Foto Terkait Berita