Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Banda Aceh
KPKNL Banda Aceh Paparkan Tata Kelola BMN yang Akuntabel pada Kakerwas Itwasda Polda Aceh

KPKNL Banda Aceh Paparkan Tata Kelola BMN yang Akuntabel pada Kakerwas Itwasda Polda Aceh

Hurun'In Khalfinisa
Jum'at, 08 Mei 2026 |   53 kali

Banda Aceh – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh menjadi narasumber dalam kegiatan Kegiatan Kerja Pengawasan (Kakerwas) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Aceh. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Tata Kelola Barang Milik Negara yang Akuntabel dan Sesuai Prosedur dalam Lingkungan POLRI.”

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Bapak Ruhul Fata selaku Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Banda Aceh. Kehadiran KPKNL Banda Aceh dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib administrasi, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi yang disampaikan meliputi siklus pengelolaan BMN, penetapan status penggunaan (PSP), hingga pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai dasar legal penggunaan BMN oleh satuan kerja. Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah BMN pada lingkup Kepolisian Daerah Aceh mencapai 177.194 Nomor Urut Pendaftaran (NUP), dengan sebanyak 23.918 NUP telah dilakukan PSP.

Bapak Ruhul Fata juga menekankan pentingnya pengelolaan BMN yang dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. “Pengelolaan BMN bukan hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga bagaimana aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi,” ujarnya. Pada sesi pemanfaatan BMN, turut dijelaskan mengenai ketentuan sewa BMN, mulai dari subjek dan objek sewa, jangka waktu pemanfaatan, faktor penyesuaian tarif sewa, hingga mekanisme pembayaran penerimaan negara dari pemanfaatan BMN.

KPKNL Banda Aceh menegaskan bahwa optimalisasi BMN tidak hanya bertujuan menjaga tertib administrasi aset negara, tetapi juga mendukung berbagai program prioritas pemerintah melalui pemanfaatan aset yang tepat guna. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan BMN pada lingkungan Polda Aceh dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon