Survei Lapangan oleh Tim Fungsional Penilai KPKNL Banda Aceh dalam Penentuan Nilai Wajar Sewa BMN
Hurun'In Khalfinisa
Senin, 13 April 2026 |
59 kali
Banda Aceh - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh melalui Tim Fungsional Penilai melaksanakan survei lapangan secara langsung dalam rangka pengumpulan data dan informasi atas objek Barang Milik Negara (BMN) yang akan dinilai. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penilaian guna memastikan kesesuaian antara data administratif dengan kondisi riil di lapangan.
Survei lapangan
dilaksanakan pada dua lokasi objek penilaian yang berbeda. Pada Senin, 30 Maret
2026, kegiatan dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan
Raya, dengan objek penilaian berupa sebagian tanah dan bangunan seluas 38,4 m².
Selanjutnya, pada Selasa, 31 Maret 2026, survei dilaksanakan di Pelabuhan
Penyeberangan Singkil dengan objek berupa tanah dan/atau bangunan yang terdiri
atas 8 unit kios, masing-masing seluas 8 m². Kedua objek tersebut dinilai dalam
rangka pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa.
Dalam
pelaksanaannya, Tim Fungsional Penilai melakukan observasi langsung terhadap
berbagai aspek yang memengaruhi nilai objek, seperti kondisi fisik tanah dan
bangunan, luas area, letak dan aksesibilitas, serta pemanfaatan yang sedang
berlangsung. Selain itu, tim juga melakukan pencatatan koordinat lokasi dan
kondisi lingkungan sekitar sebagai bagian dari pengumpulan data yang
komprehensif.
Salah satu
perwakilan Tim Fungsional Penilai KPKNL Banda Aceh menyampaikan bahwa survei
lapangan merupakan tahapan yang sangat krusial dalam proses penilaian. “Melalui
survei langsung, kami memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar
mencerminkan kondisi aktual di lapangan, sehingga nilai wajar yang dihasilkan
dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian bagi para pihak,” ujarnya.
Foto Terkait Berita