Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Banda Aceh
Survei Lapangan oleh Tim Fungsional Penilai KPKNL Banda Aceh dalam Penentuan Nilai Wajar Sewa BMN

Survei Lapangan oleh Tim Fungsional Penilai KPKNL Banda Aceh dalam Penentuan Nilai Wajar Sewa BMN

Hurun'In Khalfinisa
Senin, 13 April 2026 |   59 kali

Banda Aceh - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh melalui Tim Fungsional Penilai melaksanakan survei lapangan secara langsung dalam rangka pengumpulan data dan informasi atas objek Barang Milik Negara (BMN) yang akan dinilai. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penilaian guna memastikan kesesuaian antara data administratif dengan kondisi riil di lapangan.

Survei lapangan dilaksanakan pada dua lokasi objek penilaian yang berbeda. Pada Senin, 30 Maret 2026, kegiatan dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dengan objek penilaian berupa sebagian tanah dan bangunan seluas 38,4 m². Selanjutnya, pada Selasa, 31 Maret 2026, survei dilaksanakan di Pelabuhan Penyeberangan Singkil dengan objek berupa tanah dan/atau bangunan yang terdiri atas 8 unit kios, masing-masing seluas 8 m². Kedua objek tersebut dinilai dalam rangka pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa.

Dalam pelaksanaannya, Tim Fungsional Penilai melakukan observasi langsung terhadap berbagai aspek yang memengaruhi nilai objek, seperti kondisi fisik tanah dan bangunan, luas area, letak dan aksesibilitas, serta pemanfaatan yang sedang berlangsung. Selain itu, tim juga melakukan pencatatan koordinat lokasi dan kondisi lingkungan sekitar sebagai bagian dari pengumpulan data yang komprehensif.

Salah satu perwakilan Tim Fungsional Penilai KPKNL Banda Aceh menyampaikan bahwa survei lapangan merupakan tahapan yang sangat krusial dalam proses penilaian. “Melalui survei langsung, kami memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi aktual di lapangan, sehingga nilai wajar yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian bagi para pihak,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KPKNL Banda Aceh berkomitmen untuk menetapkan nilai wajar atas pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa secara akurat, objektif, dan transparan, sehingga dapat mendukung pengelolaan aset negara yang optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon