Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita KPKNL Banda Aceh
Pemerintah Kabupaten Pidie Gandeng KPKNL Banda Aceh Dalam Penilaian Barang Milik Daerah

Pemerintah Kabupaten Pidie Gandeng KPKNL Banda Aceh Dalam Penilaian Barang Milik Daerah

RIZKI KARINA AZILIA
Selasa, 04 Maret 2025 |   293 kali

Banda Aceh, 20 Februari 2025 Tim Penilai KPKNL Banda Aceh didampingi oleh Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie melaksanakan survei lapangan atas 2 (dua) unit Barang Milik Daerah (BMD) berupa Kendaraan Perorangan Dinas pada Pemerintah Kabupaten Pidie. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Penilaian BMD dalam rangka pemindahtanganan dengan tindak lanjut Penjualan dari Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie.

 

Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Adapun ketentuan terkini mengenai pelaksanaan Penilaian BMD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

Survei lapangan oleh Tim Penilai KPKNL Banda Aceh bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik objek dan untuk menentukan Nilai Wajar dengan tujuan Penjualan atas BMD. Pelaksanaan penilaian BMD ini sejalan dengan upaya DJKN selaku Pengelola Aset untuk mendorong pengelolaan aset daerah secara tertib, sehingga aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.

Foto Terkait Berita

Floating Icon