Pemerintah Kabupaten Pidie Gandeng KPKNL Banda Aceh Dalam Penilaian Barang Milik Daerah
RIZKI KARINA AZILIA
Selasa, 04 Maret 2025 |
293 kali
Banda
Aceh, 20 Februari 2025 –
Tim Penilai KPKNL Banda Aceh didampingi oleh Kepala Bidang Aset Badan
Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie melaksanakan survei lapangan atas 2
(dua) unit Barang Milik Daerah (BMD)
berupa Kendaraan Perorangan Dinas pada Pemerintah Kabupaten Pidie. Kegiatan
ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Penilaian BMD dalam
rangka pemindahtanganan dengan tindak lanjut Penjualan dari Pj. Sekretaris
Daerah Kabupaten Pidie.
Barang
Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah. Adapun ketentuan terkini mengenai pelaksanaan Penilaian BMD diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian Oleh Penilai
Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Survei lapangan oleh Tim Penilai KPKNL Banda Aceh bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik objek dan untuk menentukan Nilai Wajar dengan tujuan Penjualan atas BMD. Pelaksanaan penilaian BMD ini sejalan dengan upaya DJKN selaku Pengelola Aset untuk mendorong pengelolaan aset daerah secara tertib, sehingga aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
Foto Terkait Berita