Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Banda Aceh
Lelang Eksekusi Harta Pailit: Kontribusi Nyata pada Negara

Lelang Eksekusi Harta Pailit: Kontribusi Nyata pada Negara

Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia
Senin, 18 Juli 2022 |   2059 kali

Banda Aceh – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh melaksanakan lelang eksekusi harta pailit terhadap PT. Mopoli Raya (Dalam Pailit) pada Rabu (6/7) yang dilaksanakan secara open bidding atau penawaran secara terbuka yang mulai dibuka pada pukul 09.15 dan ditutup pada pukul 12.15 WIB melalui aplikasi lelang.go.id. Lelang eksekusi harta pailit ini sebelumnya telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dengan hasil Tidak Ada Penawaran dan pada lelang yang kelima kalinya akhirnya laku terjual dengan penawaran tertinggi sebesar Rp90.000.000.000,- (Sembilan puluh miliar rupiah).

Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Banda Aceh dan disaksikan oleh pihak pemohon dalam hal ini diwakilkan oleh kurator PT. Mopoli Raya (Dalam Pailit) Mardiansyah, S.H. dan Giri Singgih Hartanto, S.H., L.LM., dengan objek lelang berupa 4 (empat) Sertifikat Hasil Guna Usaha (SHGU) dan pabrik kelapa sawit serta sarana pelengkap seperti mesin-mesin dan peralatan yang dijual satu paket.

Sebagaimana diketahui, sesuai pasal 80 PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, sehingga ditetapkan Rabu, 13 Juli 2022 merupakan batas pemenang lelang melakukan pelunasan.

Terhadap pelaksanaan lelang tersebut menghasilkan kontribusi kepada negara melalui Bea Lelang Penjual sebanyak 2,5 persen dari harga pokok lelang, Bea Lelang Pembeli sebanyak 3 persen dari harga pokok lelang dan PPh Final atas Pajak Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 2,5 persen, hal itu berdasarkan ketentuan PP No 62 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan dan PP No 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya.

Pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit ini tentunya juga memberikan kontribusi kepada daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebanyak 2,5 persen. Setelah pelaksanaan lelang tersebut, Kepala KPKNL Banda Aceh, Istina Setya Lestari menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat atas pelaksanaan lelang tersebut dan menekankan untuk menguatkan integritas setiap pegawai pada setiap pelaksanaan tugas. (hi/kpknlbna)

Foto Terkait Berita

Floating Icon