Lelang Eksekusi Harta Pailit: Kontribusi Nyata pada Negara
Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia
Senin, 18 Juli 2022 |
2059 kali
Banda
Aceh – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
melaksanakan lelang eksekusi harta pailit terhadap PT. Mopoli Raya (Dalam Pailit)
pada Rabu (6/7) yang dilaksanakan secara open bidding atau penawaran
secara terbuka yang mulai dibuka pada pukul 09.15 dan ditutup pada pukul 12.15
WIB melalui aplikasi lelang.go.id. Lelang eksekusi harta pailit ini sebelumnya
telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dengan hasil Tidak Ada Penawaran dan
pada lelang yang kelima kalinya akhirnya laku terjual dengan penawaran
tertinggi sebesar Rp90.000.000.000,- (Sembilan puluh miliar rupiah).
Pelaksanaan
lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Banda Aceh dan disaksikan
oleh pihak pemohon dalam hal ini diwakilkan oleh kurator PT. Mopoli Raya (Dalam
Pailit) Mardiansyah, S.H. dan Giri Singgih Hartanto, S.H., L.LM., dengan objek
lelang berupa 4 (empat) Sertifikat Hasil Guna Usaha (SHGU) dan pabrik kelapa
sawit serta sarana pelengkap seperti mesin-mesin dan peralatan yang dijual satu
paket.
Sebagaimana
diketahui, sesuai pasal 80 PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang bahwa pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, sehingga
ditetapkan Rabu, 13 Juli 2022 merupakan batas pemenang lelang melakukan
pelunasan.
Terhadap
pelaksanaan lelang tersebut menghasilkan kontribusi kepada negara melalui Bea
Lelang Penjual sebanyak 2,5 persen dari harga pokok lelang, Bea Lelang Pembeli
sebanyak 3 persen dari harga pokok lelang dan PPh Final atas Pajak Penjualan
Tanah dan Bangunan sebesar 2,5 persen, hal itu berdasarkan ketentuan PP No 62
Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
dan PP No 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak Atas tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya.
Pelaksanaan
lelang eksekusi harta pailit ini tentunya juga memberikan kontribusi kepada
daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebanyak 2,5 persen. Setelah
pelaksanaan lelang tersebut, Kepala KPKNL Banda Aceh, Istina Setya Lestari
menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat atas
pelaksanaan lelang tersebut dan menekankan untuk menguatkan integritas setiap
pegawai pada setiap pelaksanaan tugas. (hi/kpknlbna)
Foto Terkait Berita