Persiapan Sertipikasi BMN Tahun 2022 & Sosialisasi Monserah SIMAN oleh Dit. BMN & Dit. PKNSI DJKN
Agung Prasetya
Jum'at, 03 Desember 2021 |
2075 kali
Direktorat
Barang Milik Negara (Dit. BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kemenkeu RI melalui Kepala Subdirektorat BMN III, Bambang Sulistyo, beserta tim
dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (Dit. PKNSI)
DJKN Kemenkeu RI laksanakan peninjauan persiapan Sertipikasi BMN untuk tahun
2022 dan penyampaian sosialisasi Monserah SIMAN (Monitoring Sertipikasi Tanah
Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) kepada lingkup Kantor Wilayah DJKN
bersama kedua kantor vertikalnya, KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. Giat
yang dilangsungkan secara hybrid (pertemuan
daring dan luring) itu sebagian dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh,
pada Jum’at (03/12). Pada ruang rapat itu, turut hadir pula Kepala KPKNL Banda
Aceh, Muhammad Indra Kesuma, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL
Banda Aceh beserta seluruh pelaksananya, serta perwakilan dari Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Aceh.
Bambang
terlebih dahulu sampaikan monitoring persiapan sertipikasi BMN berupa tanah
lingkup Kanwil DJKN Aceh dengan memaparkan latar belakang segi yuridis
sertipikasi. Sertipikasi BMN dilatarbelakangi oleh Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara yang
berbunyi: Seluruh
Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah
harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah
yang bersangkutan. Kemudian sebagai langkah percepatan maka dibuatlah Peraturan
Bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pensertipikatan Barang Milik
Negara Berupa Tanah”, tutur Bambang.
Bambang juga melanjutkan pemaparannya terkait road map (red-peta jalan strategis) program pensertipikatan BMN
berupa tanah dari tahun 2013 hingga 2021, data sertipikasi BMN berupa tanah
pada lingkup Kanwil DJKN Aceh pada Monserah SIMAN, usulan indikatif dan nominatif
sertipikasi se-Indonesia, kelengkapan data dan dokumen tanah dalam SIMAN.
Kemudian
Emil Agusta dari Dit. PKNSI melanjutkan pemaparan terkait teknis operasional Monserah
SIMAN. Monserah SIMAN merupakan salah satu fitur dari aplikasi web SIMAN. Monserah
SIMAN sebagai suatu fitur aplikasi untuk memonitor kelengkapan dokumen tanah
(antara lain: nomor sertipikat, luas, bidang, tanggal dokumen, dst) dengan
sumber data master aset SIMAN, serta merekapitulasi secara otomatis atas jumlah
bidang tanah yang sudah bersertipikat, belum bersertipikat, dan sekaligus
memberikan keterangan untuk bidang tanah yang belum bersertipikat, (contoh:
masuk indikatif 2022, masuk kawasan hutan, berperkara dst.).
Narasi-Foto:
hi/kpknlbna
Foto Terkait Berita