Lelang Kendaraan Bermotor Kencang Peminat, 2 Objek Laku Dilelang KPKNL Banda Aceh
Agung Prasetya
Jum'at, 05 November 2021 |
2133 kali
KPKNL Banda
Aceh melalui Subbagian Umumnya, melaksanakan lelang Noneksekusi Wajib Barang
Milik Negara (BMN) berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Mega Pro dan
satu unit kendaraan roda empat merk Isuzu Panther. Lelang yang dilangsungkan
secara daring di Ruang e-Auction KPKNL Banda Aceh itu, pada Kamis (04/11), menggunakan
portal lelang.go.id dengan menerapkan metode close bidding. Kali ini, Pejabat
Lelang yang ditugaskan ialah Hisar Manurung selaku Pelelang Pemerintah Ahli
Pertama KPKNL Banda Aceh. Selain Hisar, kegiatan itu pun dihadiri oleh Kepala
Subbagian Umum KPKNL Banda Aceh, Tri Feriandi, beserta Milza dan Miryam selaku
pelaksananya. Hisar pun didamping oleh Nasruddin selaku Asisten Pejabat Lelang.
Hisar
mengawali kegiatan itu dengan membuka daftar para peserta lelang. Daftar itu diperlihatkannya
kepada Feriandi yang bertindak sebagai Penjual. Terdapat puluhan peserta lelang
satu unit Honda Mega Pro dan juga ada puluhan peserta pada lelang satu unit mobil
Isuzu Panther. Terhadap kedua objek lelang itu, dipisahkan menjadi 2 lot
lelang, sesuai permohonan lelang dari Kasubbagian Umum KPKNL Banda Aceh, selaku
Penjual. Sehingga terdapat dua orang pemenang yang ditetapkan oleh Hisar. “Oh,
banyak juga ya yang ikut lelang, bahkan mereka berani ngebid (red-bidding/ajukan
penawaran) tinggi.”, ucap Feriandi kaget. Feriandi terkesan dengan hasil lelang
itu, karena ada puluhan peserta yang ikut lelang bahkan mereka berani menawar
jauh di atas nilai limit yang ditetapkannya. Pihak Feriandi sebagai Penjual
berharap agar para pemenang tidak wanprestasi
agar kedua objek lelang itu laku terjual.
Penjualan melalui mekanisme lelang, terlebih melalui portal lelang.go.id yang dikelola dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI itu menjadi salah satu solusi yang sangat baik dalam memasarkan objek. Ditambah pada era globalisasi ini, para calon pembeli dapat mengakses juga melalui aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh dari playstore dan dioperasikan pada smartphone penggunanya. Calon pembeli dapat memilih dan mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL di seluruh wilayah Indonesia setelah mendaftarkan diri dan melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Narasi-Foto: hi/kpknlbna
Foto Terkait Berita