Tim
gabungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh bersama
dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh,
bersinergi laksanakan program Layanan Terpadu Kekayaan Negara (Lantera KN) yang
dikemas melalui penggalian potensi lelang khususnya lelang Barang Milik Daerah
(BMD), memasyarakatkan lelang, berikan asistensi dan pembahasan bersama. Tim
yang terdiri dari Muhammad Indra Kesuma (sebagai Kepala KPKNL Banda Aceh),
Erwin Kusnandar (sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pelayanan Lelang
sekaligus Pelelang Ahli Muda KPKNL Banda Aceh), dan Supardi (sebagai Kepala
Seksi Bimbingan Lelang I Bidang Lelang Kanwil DJKN Aceh), laksanakan
serangkaian tugas tersebut selama kurun waktu mulai tangal 22 hingga 25 Juni
2021 pada Badan Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Tim
berfokus pada sosialisasi teknis pengelolaan BMD, pembahasan teknis penghapusan
BMD, inventarisir BMD kondisi rusak berat, penentuan nilai limit, permintaan
bantuan penilaian, pengajuan permohonan lelang BMD, teknis melengkapi dokumen
persyaratan dengan penekanan pada penguasaan fisik atas objek lelang oleh
penjual/pemohon lelang. Erwin dan Supardi pun memanfaatkan giat itu untuk
menunjukkan simulasi pembuatan akun lelang pada portal lelang.go.id. Erwin
menerangkan bahwa selain melalui portal web, dapat juga diakses melalui
aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh dari playstore. Akun lelang yang telah dibuat, nantinya dapat digunakan
oleh pengguna untuk ikut serta pada suatu pelelangan online serta dapat juga digunakan untuk melakukan penjualan melalui
pelelangan online, yang
diselenggarakan oleh DJKN Kementerian Keuangan melalui kantor-kantor vertikalnya
di wilayah Indonesia. Sehingga pengguna/pemilik akun dapat bertindak sebagai
calon pembeli lelang maupun dapat bertindak sebagai pemohon lelang/penjual
lelang.
Kemudian
tim juga lakukan pembahasan teknis bersama Pemerintah Daerah yang topik bahasannya
relatif sama agar focus bahasannya sesuai dengan misi penugasan pada 4 daerah
Kabupaten itu yakni meliputi hibah non
governmental organization yang akan dihapuskan, mengarahkan agar jika ada
pegawai yang telah mendapat sertifikat Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
dan berpendidikan S2 Penilai untuk menjadi penilai, penjelasan scrap (red-sisa carik potongan) kendaraan
yang tidak diberikan kutipan lelang tidak dibaliknamakan karena dijual bukan
satuan unit melainkan berupa scrap, pembahasan
teknis pengumuman lelang melalui koran dan selebaran, penentuan tarif sewa yang
akan dimohonkan penilaian dalam rangka pemanfaatan sewa ke KPKNL berupa BMN STB
compressor dan penggilingan padi,
teknis penghapusan BMD yang tidak memiliki nilai ekonomis, teknis taksiran
untuk menaksir nilai limit BMD oleh Tim Penaksir Internal Pemerintah Kabupaten,
dan upaya terhadap BMD yang telah dilunasi pembelian lelangnya namun belum
diambil oleh pemenang lelang.
Tak
hanya berikan sosialisasi, tim juga berhasil mengantongi potensi-potensi lelang
berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, paket scrap, alat berat, dan paket alat kesehatan dan mebel/furnitur. Terhadap
potensi-potensi itu, setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap dan dipenuhi dapat
dikonversikan menjadi permohonan lelang dan dapat ditindaklanjuti penjualannya
melalui pelelangan online sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan dan
diskusi dalam giat Lentera KN dan penggalian potensi lelang itu dimaksudkan
untuk mengakselerasi proses dokumen persyaratan permohonan lelang serta mencari
solusi jika masih ada hambatan dalam permohonan lelang khususnya dalam hal ini
ialah lelang BMD.
Indra
Kesuma tekankan bahwa serangkaian kegiatan itu bertujuan untuk menjalin sinergi
antara KPKNL Banda Aceh, Kanwil DJKN Aceh, dengan Pemerintah Daerah pada 4 Kabupaten
tersebut dalam rangka pengelolaan BMD yang paralel dengan pengelolaan BMN/BMD
khususnya terkait pencatatan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan
dalam bentuk penjualan melalui lelang online
sebagai upaya penggalian potensi lelang BMD, serta diharapkan memberikan
gambaran teknis alur proses penghapusan BMD dalam kondisi rusak berat sebagai
potensi permohonan lelang BMD, serta yang paling vital ialah memperoleh potensi
lelang BMD yang dapat dikonversikan menjadi pelaksanaan lelang BMD secara online sehingga diharapkan dapat mendongkrak
sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dapat mengeskalasikan
pencapaian target pokok lelang khususnya dari lelang BMD.
(foto: mike/Erwin/supardi
- narasi: hi/kpknlbna)