Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banda Aceh & Kanwil DJKN Aceh Bersinergi Dalam “Lantera KN” Wujudkan Potensi Lelang BMD
Agung Prasetya
Sabtu, 26 Juni 2021   |   773 kali

Tim gabungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh, bersinergi laksanakan program Layanan Terpadu Kekayaan Negara (Lantera KN) yang dikemas melalui penggalian potensi lelang khususnya lelang Barang Milik Daerah (BMD), memasyarakatkan lelang, berikan asistensi dan pembahasan bersama. Tim yang terdiri dari Muhammad Indra Kesuma (sebagai Kepala KPKNL Banda Aceh), Erwin Kusnandar (sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pelayanan Lelang sekaligus Pelelang Ahli Muda KPKNL Banda Aceh), dan Supardi (sebagai Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Bidang Lelang Kanwil DJKN Aceh), laksanakan serangkaian tugas tersebut selama kurun waktu mulai tangal 22 hingga 25 Juni 2021 pada Badan Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Tim berfokus pada sosialisasi teknis pengelolaan BMD, pembahasan teknis penghapusan BMD, inventarisir BMD kondisi rusak berat, penentuan nilai limit, permintaan bantuan penilaian, pengajuan permohonan lelang BMD, teknis melengkapi dokumen persyaratan dengan penekanan pada penguasaan fisik atas objek lelang oleh penjual/pemohon lelang. Erwin dan Supardi pun memanfaatkan giat itu untuk menunjukkan simulasi pembuatan akun lelang pada portal lelang.go.id. Erwin menerangkan bahwa selain melalui portal web, dapat juga diakses melalui aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh dari playstore. Akun lelang yang telah dibuat, nantinya dapat digunakan oleh pengguna untuk ikut serta pada suatu pelelangan online serta dapat juga digunakan untuk melakukan penjualan melalui pelelangan online, yang diselenggarakan oleh DJKN Kementerian Keuangan melalui kantor-kantor vertikalnya di wilayah Indonesia. Sehingga pengguna/pemilik akun dapat bertindak sebagai calon pembeli lelang maupun dapat bertindak sebagai pemohon lelang/penjual lelang.

Kemudian tim juga lakukan pembahasan teknis bersama Pemerintah Daerah yang topik bahasannya relatif sama agar focus bahasannya sesuai dengan misi penugasan pada 4 daerah Kabupaten itu yakni meliputi hibah non governmental organization yang akan dihapuskan, mengarahkan agar jika ada pegawai yang telah mendapat sertifikat Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan berpendidikan S2 Penilai untuk menjadi penilai, penjelasan scrap (red-sisa carik potongan) kendaraan yang tidak diberikan kutipan lelang tidak dibaliknamakan karena dijual bukan satuan unit melainkan berupa scrap, pembahasan teknis pengumuman lelang melalui koran dan selebaran, penentuan tarif sewa yang akan dimohonkan penilaian dalam rangka pemanfaatan sewa ke KPKNL berupa BMN STB compressor dan penggilingan padi, teknis penghapusan BMD yang tidak memiliki nilai ekonomis, teknis taksiran untuk menaksir nilai limit BMD oleh Tim Penaksir Internal Pemerintah Kabupaten, dan upaya terhadap BMD yang telah dilunasi pembelian lelangnya namun belum diambil oleh pemenang lelang.

Tak hanya berikan sosialisasi, tim juga berhasil mengantongi potensi-potensi lelang berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, paket scrap, alat berat, dan paket alat kesehatan dan mebel/furnitur. Terhadap potensi-potensi itu, setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap dan dipenuhi dapat dikonversikan menjadi permohonan lelang dan dapat ditindaklanjuti penjualannya melalui pelelangan online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan dan diskusi dalam giat Lentera KN dan penggalian potensi lelang itu dimaksudkan untuk mengakselerasi proses dokumen persyaratan permohonan lelang serta mencari solusi jika masih ada hambatan dalam permohonan lelang khususnya dalam hal ini ialah lelang BMD.

Indra Kesuma tekankan bahwa serangkaian kegiatan itu bertujuan untuk menjalin sinergi antara KPKNL Banda Aceh, Kanwil DJKN Aceh, dengan Pemerintah Daerah pada 4 Kabupaten tersebut dalam rangka pengelolaan BMD yang paralel dengan pengelolaan BMN/BMD khususnya terkait pencatatan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan melalui lelang online sebagai upaya penggalian potensi lelang BMD, serta diharapkan memberikan gambaran teknis alur proses penghapusan BMD dalam kondisi rusak berat sebagai potensi permohonan lelang BMD, serta yang paling vital ialah memperoleh potensi lelang BMD yang dapat dikonversikan menjadi pelaksanaan lelang BMD secara online sehingga diharapkan dapat mendongkrak sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dapat mengeskalasikan pencapaian target pokok lelang khususnya dari lelang BMD.

(foto: mike/Erwin/supardi - narasi: hi/kpknlbna)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini