Selasa, 02 April
2019, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh telah melaksanakan
lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) yang bertempat di KPKNL Banda
Aceh, Jalan Tgk Chik Ditiro, Gedung C, Gedung Keuangan Negara,Banda Aceh.
Objek lelang
tersebut berupa 1 (satu) paket barang inventaris dalam kondisi rusak berat
dengan Nilai Limit : Rp2.048.010 dan 1 (satu) paket barang inventaris yang
terdiri dari berbagai merk dan jenis dalam kondisi rusak berat dengan Nilai Limit
: Rp3.073.500. Dalam pelaksanaan lelang tersebut yang bertindak sebagai Pejabat
Lelang adalah Febriano Iriawan Ishaq.
Lelang ini
diikuti oleh tiga peserta/calon pembeli. Pelaksanaan lelang ini disaksikan
langsung oleh Kepala Subbagian Umum Farid Wahdi Hidayat, Kepala Seksi Hukum dan
Informasi Muhammad Yose Rizal dan Para Pelaksana KPKNL Banda Aceh.
Lelang Non
eksekusi Wajib berupa barang inventaris akhirnya berhasil dimenangkan oleh
Bunaiya dengan penawaran tertinggi sebesar Rp4.073.500 dan Syarifun Sp dengan
penawaran tertinggi sebesar Rp2.579.780. (Seksi
Hukum dan Informasi)