Optimalisasi BMN dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
Hurun'in Khalfinisa
Selasa, 19 Mei 2026 |
634 kali
Banda Aceh - Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) merupakan salah satu agenda penting pemerintah dalam membangun generasi
sehat, cerdas, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045. Program ini diarahkan
untuk mendukung pemenuhan gizi nasional, terutama bagi kelompok strategis
seperti anak sekolah, santri, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. MBG memiliki
arti penting karena tidak hanya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, tetapi
juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak
usia dini. Pemenuhan gizi yang baik akan membantu anak-anak lebih siap belajar,
mendukung tumbuh kembang balita, serta menjaga kesehatan ibu dan anak sebagai
fondasi generasi masa depan.
Dari sisi jangkauan, MBG bukan
sekadar program pemberian makanan. Program ini memiliki dampak sosial dan
ekonomi yang luas karena pelaksanaannya membutuhkan rantai pasok pangan, tenaga
kerja, dapur produksi, serta dukungan distribusi. Di Provinsi Aceh, kebutuhan
bahan makanan untuk MBG dapat membuka ruang partisipasi bagi petani, peternak,
nelayan, koperasi, dan UMKM lokal. Dengan demikian, manfaat MBG tidak berhenti
pada penerima makanan bergizi, tetapi juga bergerak ke sektor ekonomi
masyarakat melalui peningkatan permintaan terhadap produk lokal.
Agar program sebesar MBG berjalan
efektif, ketersediaan sarana dan prasarana menjadi faktor penting. Di sinilah
Barang Milik Negara (BMN) dapat mengambil peran strategis. BMN berupa tanah
dan/atau bangunan yang belum digunakan secara optimal oleh satuan kerja dapat
dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pemanfaatan ini tetap dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas
dan fungsi kementerian/lembaga pemilik aset. Dengan pendekatan tersebut, BMN
hadir sebagai dukungan nyata bagi kelancaran program pemerintah, khususnya
dalam penyediaan lokasi dapur, fasilitas produksi, atau sarana pendukung MBG.
Pemanfaatan BMN untuk MBG juga
memberikan dampak penting terhadap efisiensi anggaran dan percepatan
implementasi. Pemerintah tidak selalu harus mulai dari pembangunan baru apabila
terdapat aset negara yang layak dan dapat digunakan. Tanah atau bangunan yang
telah tersedia dapat mempercepat kesiapan operasional SPPG, sekaligus
mengurangi kebutuhan biaya awal untuk penyediaan lahan dan infrastruktur dasar.
Dengan mekanisme yang tertib dan akuntabel, BMN dapat membantu program MBG
berjalan lebih cepat, lebih efisien, dan tetap berada dalam koridor tata kelola
yang baik.
Dukungan konkret Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terlihat dari
terbitnya dua ketentuan penting pada tahun 2026. Pertama, KEP-13/KN/2026
tentang Penetapan Daftar Tarif Pokok Sewa BMN dalam rangka Dukungan Program MBG
Tahun 2026. Ketentuan ini menyediakan daftar tarif pokok sewa tanah serta tanah
dan bangunan per kabupaten/kota, sehingga proses perhitungan sewa tidak perlu dilakukan
penilaian lagi. Ketersediaan daftar tarif ini menjadi bentuk dukungan
percepatan karena memberikan kepastian dasar perhitungan bagi Pengelola Barang,
Pengguna Barang, maupun calon penyewa.
Kedua, KMK-31/MK/KN/2026 mengatur
tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMN dalam rangka dukungan MBG. Salah satu
kemudahan utama dalam ketentuan ini adalah penerapan faktor penyesuai sewa
sebesar 5% untuk pemanfaatan BMN yang digunakan mendukung program MBG. Artinya,
besaran sewa dihitung dari tarif pokok sewa dikalikan 5%, sehingga biaya
pemanfaatan aset menjadi jauh lebih ringan bagi pelaksana SPPG, namun tetap
dilakukan melalui mekanisme resmi dan akuntabel.
Untuk Provinsi Aceh,
KEP-13/KN/2026 menetapkan tarif pokok sewa tanah berkisar sekitar
Rp32.000–Rp36.000 per meter persegi per tahun, sedangkan tarif tanah dan
bangunan berkisar sekitar Rp110.000–Rp123.000 per meter persegi per tahun.
Dengan faktor penyesuai 5%, beban sewa efektif menjadi relatif ringan. Sebagai
contoh, Kota Banda Aceh memiliki tarif pokok tanah Rp35.000 dan tanah-bangunan
Rp122.000 per meter persegi per tahun; setelah faktor 5%, besarannya menjadi
sekitar Rp1.750 dan Rp6.100 per meter persegi per tahun sebelum memperhitungkan
ketentuan periodesitas.
Melalui kebijakan ini,
Kementerian Keuangan menunjukkan peran aktif dalam mendukung MBG bukan hanya
dari sisi pembiayaan negara, tetapi juga dari sisi pengelolaan aset. BMN yang
tersedia dapat dimanfaatkan secara tertib untuk memperkuat pelaksanaan program,
mempercepat penyediaan SPPG, serta mendukung manfaat sosial dan ekonomi MBG
bagi masyarakat Aceh. Inilah bentuk nyata bahwa pengelolaan aset negara dapat
memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik dan pembangunan generasi masa
depan.
Referensi
1. KEP-13/KN/2026 tentang
Penetapan Daftar Tarif Pokok Sewa BMN dalam rangka Dukungan Program Makan
Bergizi Gratis Tahun 2026.
2. KMK-31/MK/KN/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam rangka Dukungan Program Makan Bergizi Gratis.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |