Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Banda Aceh
Optimalisasi BMN dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis

Optimalisasi BMN dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis

Hurun'in Khalfinisa
Selasa, 19 Mei 2026 |   634 kali

Banda Aceh - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu agenda penting pemerintah dalam membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045. Program ini diarahkan untuk mendukung pemenuhan gizi nasional, terutama bagi kelompok strategis seperti anak sekolah, santri, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. MBG memiliki arti penting karena tidak hanya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Pemenuhan gizi yang baik akan membantu anak-anak lebih siap belajar, mendukung tumbuh kembang balita, serta menjaga kesehatan ibu dan anak sebagai fondasi generasi masa depan.

Dari sisi jangkauan, MBG bukan sekadar program pemberian makanan. Program ini memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas karena pelaksanaannya membutuhkan rantai pasok pangan, tenaga kerja, dapur produksi, serta dukungan distribusi. Di Provinsi Aceh, kebutuhan bahan makanan untuk MBG dapat membuka ruang partisipasi bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM lokal. Dengan demikian, manfaat MBG tidak berhenti pada penerima makanan bergizi, tetapi juga bergerak ke sektor ekonomi masyarakat melalui peningkatan permintaan terhadap produk lokal.

Agar program sebesar MBG berjalan efektif, ketersediaan sarana dan prasarana menjadi faktor penting. Di sinilah Barang Milik Negara (BMN) dapat mengambil peran strategis. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang belum digunakan secara optimal oleh satuan kerja dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemanfaatan ini tetap dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga pemilik aset. Dengan pendekatan tersebut, BMN hadir sebagai dukungan nyata bagi kelancaran program pemerintah, khususnya dalam penyediaan lokasi dapur, fasilitas produksi, atau sarana pendukung MBG.

Pemanfaatan BMN untuk MBG juga memberikan dampak penting terhadap efisiensi anggaran dan percepatan implementasi. Pemerintah tidak selalu harus mulai dari pembangunan baru apabila terdapat aset negara yang layak dan dapat digunakan. Tanah atau bangunan yang telah tersedia dapat mempercepat kesiapan operasional SPPG, sekaligus mengurangi kebutuhan biaya awal untuk penyediaan lahan dan infrastruktur dasar. Dengan mekanisme yang tertib dan akuntabel, BMN dapat membantu program MBG berjalan lebih cepat, lebih efisien, dan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik.

Dukungan konkret Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terlihat dari terbitnya dua ketentuan penting pada tahun 2026. Pertama, KEP-13/KN/2026 tentang Penetapan Daftar Tarif Pokok Sewa BMN dalam rangka Dukungan Program MBG Tahun 2026. Ketentuan ini menyediakan daftar tarif pokok sewa tanah serta tanah dan bangunan per kabupaten/kota, sehingga proses perhitungan sewa tidak perlu dilakukan penilaian lagi. Ketersediaan daftar tarif ini menjadi bentuk dukungan percepatan karena memberikan kepastian dasar perhitungan bagi Pengelola Barang, Pengguna Barang, maupun calon penyewa.

Kedua, KMK-31/MK/KN/2026 mengatur tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMN dalam rangka dukungan MBG. Salah satu kemudahan utama dalam ketentuan ini adalah penerapan faktor penyesuai sewa sebesar 5% untuk pemanfaatan BMN yang digunakan mendukung program MBG. Artinya, besaran sewa dihitung dari tarif pokok sewa dikalikan 5%, sehingga biaya pemanfaatan aset menjadi jauh lebih ringan bagi pelaksana SPPG, namun tetap dilakukan melalui mekanisme resmi dan akuntabel.

Untuk Provinsi Aceh, KEP-13/KN/2026 menetapkan tarif pokok sewa tanah berkisar sekitar Rp32.000–Rp36.000 per meter persegi per tahun, sedangkan tarif tanah dan bangunan berkisar sekitar Rp110.000–Rp123.000 per meter persegi per tahun. Dengan faktor penyesuai 5%, beban sewa efektif menjadi relatif ringan. Sebagai contoh, Kota Banda Aceh memiliki tarif pokok tanah Rp35.000 dan tanah-bangunan Rp122.000 per meter persegi per tahun; setelah faktor 5%, besarannya menjadi sekitar Rp1.750 dan Rp6.100 per meter persegi per tahun sebelum memperhitungkan ketentuan periodesitas.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Keuangan menunjukkan peran aktif dalam mendukung MBG bukan hanya dari sisi pembiayaan negara, tetapi juga dari sisi pengelolaan aset. BMN yang tersedia dapat dimanfaatkan secara tertib untuk memperkuat pelaksanaan program, mempercepat penyediaan SPPG, serta mendukung manfaat sosial dan ekonomi MBG bagi masyarakat Aceh. Inilah bentuk nyata bahwa pengelolaan aset negara dapat memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik dan pembangunan generasi masa depan.

Referensi

1. KEP-13/KN/2026 tentang Penetapan Daftar Tarif Pokok Sewa BMN dalam rangka Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026.

2. KMK-31/MK/KN/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam rangka Dukungan Program Makan Bergizi Gratis.


Penulis: Obby Imsyah Munthe - pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon