Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Banda Aceh
Sewa BMN untuk Masyarakat dan Ekonomi Bangsa

Sewa BMN untuk Masyarakat dan Ekonomi Bangsa

Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia
Selasa, 16 Agustus 2022 |   2079 kali

Pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap penurunan ekonomi nasional maupun global. Pemberdayaan Usaha Menengah Kecil, Mikro, dan Ultra Mikro (UMKM) digadang-gadang dapat menjadi penggerak roda perekonomian nasional dengan kontribusi dan perannya. Permasalahan umum yang sering dihadapi UMKM adalah keterbatasan permodalan. Oleh karena itu, Pemerintah hadir memberikan upaya-upaya kemudahan bagi masyarakat untuk mendorong pengembangan ekonomi melalui sektor UMKM sebagai motor ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu upaya pemerintah yakni memberikan keleluasan masyarakat untuk dapat memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) melalui sewa BMN. Jika ditinjau lebih dalam, pengertian Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Salah satu bentuk BMN yakni berupa aset tetap, seperti: tanah, gedung, dan/atau bangunan.

BMN tersebut dapat dilakukan pemanfaatan BMN dalam hal pendayagunaan BMN dengan syarat tidak mengganggu dan/atau tidak sedang digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan BMN yang dapat dilaksanakan pada tanah, gedung, dan/atau bangunan diantaranya dapat dilakukan melalui sewa.

Pemanfaatan BMN melalui Sewa

Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Penyewaan BMN dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi pemerintah dan/atau masyarakat dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Sewa dapat juga dilakukan dengan tujuan memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang. Selain itu, pemanfaat BMN melalui sewa juga secara tidak langsung mencegah penggunaan BMN oleh Pihak Lain secara tidak sah.

Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:

     a.  Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa;

     b. Perorangan;

     c. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah/negara;

     d. Badan usaha lainnya.

Sementara, pihak yang dapat menyewakan BMN adalah:

     a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;

     b. Pengguna Barang, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.

Lebih lanjut, Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sedangkan Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga. Hal ini berarti pihak yang ingin menyewa BMN dapat melayangkan permohonan sewa kepada Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang memiliki BMN tersebut dalam hal BMN berada pada Pengguna Barang dan permohonan diajukan kepada Pengelola dan/atau Kuasa Pengelola Barang dalam hal BMN yang dicatat di Pengelola Barang.

Tarif pokok sewa berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan dilakukan oleh Penilai yang berkompeten untuk melakukan penilaian. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfataan Barang Milik Negara, pemerintah memberikan penawaran yang sangat menarik bagi Pemohon Sewa yang berasal dari kelompok UMKM, yang mana tarif pokok sewa akan diberikan faktor penyesuaian sebesar 25 persen, dengan kata lain Penyewa BMN hanya membayar sebesar 25 persen dari nilai wajar hasil penilaian. Segala ketentuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk berinovasi dalam mengembangkan usahanya.

Dokumen Persyaratan Sewa BMN

Kelengkapan data pendukung untuk melakukan permohonan sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang, sebagai berikut:

 1. Surat permohonan sewa

 2. Data Usulan sewa yang berisi:

a.    Dasar pertimbangan dilakukan sewa

b.    Tujuan pelaksanaan sewa

c.     Usulan jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas sewa

d.    Surat usulan sewa dari calon penyewa kepada pengguna barang

e.    Usulan besaran sewa

        3. Data BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa:

a.    Foto atau gambar BMN (boleh salah satu)

i.    Gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan

ii.   Foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan

b.    Luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan

c.     Nilai tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan

d.    Fotokopi SK Penetapan Status Penggunaan BMN yang akan disewakan

e.    Listing data BMN (dari Aplikasi SAKTI)

f.      Histori data BMN (dari Aplikasi SAKTI)

g.    Dalam hal penyewaan berupa ruang diatas/dibawah permukaan tanah menyampaikan data berupa:

i.    Gambar rancangan bangunan/jaringan yang akan dibangun

ii.   Kajian pendukung penyewaan ruang diatas/dibawah lokasi BMN

        4. Data calon penyewa yang berisi:

a.    Nama, alamat, bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha

b.    NPWP

c.     Surat permohonan sewa dari calon penyewa

d.    Fotokopi surat izin usaha/tanda izin usaha

        5. Surat pernyataan

a.    Surat pernyataan satker bahwa BMN yang disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tusi K/L

b.    Surat pernyataan satker bahwa penyewaan BMN tidak mengganggu tusi

        6. Surat pernyataan calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN

        7. Salinan keputusan pelimpahan wewenang pada K/L kepada KPB mengajukan permohonan.

Pemerintah terus berupaya mendukung dan mendorong para pelaku UMKM untuk berkembang, dibuktikan dengan adanya pemberian keringanan melalui sewa BMN yang tentunya akan memberikan kemudahan masyarakat melalui sektor UMKM untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap penting dalam rangka menggerakkan dan menghidupkan roda perekonomian bangsa.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon