Sewa BMN untuk Masyarakat dan Ekonomi Bangsa
Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia
Selasa, 16 Agustus 2022 |
2079 kali
Pandemi COVID-19
berdampak signifikan terhadap penurunan ekonomi nasional maupun global.
Pemberdayaan Usaha Menengah Kecil, Mikro, dan Ultra Mikro (UMKM) digadang-gadang
dapat menjadi penggerak roda perekonomian nasional dengan kontribusi dan
perannya. Permasalahan umum yang sering dihadapi UMKM adalah keterbatasan
permodalan. Oleh karena itu, Pemerintah hadir memberikan upaya-upaya kemudahan
bagi masyarakat untuk mendorong pengembangan ekonomi melalui sektor UMKM
sebagai motor ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan dan pemulihan
ekonomi nasional.
Salah satu upaya
pemerintah yakni memberikan keleluasan masyarakat untuk dapat memanfaatkan
Barang Milik Negara (BMN) melalui sewa BMN. Jika ditinjau lebih dalam,
pengertian Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Salah satu bentuk BMN yakni berupa aset tetap, seperti: tanah,
gedung, dan/atau bangunan.
BMN tersebut dapat dilakukan pemanfaatan BMN dalam hal pendayagunaan BMN dengan syarat tidak mengganggu dan/atau tidak sedang digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan BMN yang dapat dilaksanakan pada tanah, gedung, dan/atau bangunan diantaranya dapat dilakukan melalui sewa.
Pemanfaatan BMN melalui
Sewa
Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Penyewaan BMN dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi pemerintah dan/atau masyarakat dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Sewa dapat juga dilakukan dengan tujuan memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang. Selain itu, pemanfaat BMN melalui sewa juga secara tidak langsung mencegah penggunaan BMN oleh Pihak Lain secara tidak sah.
Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:
a. Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa;
b. Perorangan;
c. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah/negara;
d. Badan usaha lainnya.
Sementara, pihak yang dapat menyewakan BMN adalah:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Lebih lanjut,
Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sedangkan Pengguna Barang adalah
Menteri/Pimpinan Lembaga. Hal ini berarti pihak yang ingin menyewa BMN dapat
melayangkan permohonan sewa kepada Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang
memiliki BMN tersebut dalam hal BMN berada pada Pengguna Barang dan permohonan
diajukan kepada Pengelola dan/atau Kuasa Pengelola Barang dalam hal BMN
yang dicatat di Pengelola Barang.
Tarif pokok sewa
berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa yang ditetapkan
oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan dilakukan oleh Penilai yang
berkompeten untuk melakukan penilaian. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfataan Barang Milik Negara, pemerintah
memberikan penawaran yang sangat menarik bagi Pemohon Sewa yang berasal dari
kelompok UMKM, yang mana tarif pokok sewa akan diberikan faktor penyesuaian sebesar
25 persen, dengan kata lain Penyewa BMN hanya membayar sebesar 25 persen dari nilai wajar hasil penilaian. Segala ketentuan ini diharapkan dapat
membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk berinovasi dalam mengembangkan
usahanya.
Dokumen Persyaratan Sewa BMN
Kelengkapan data pendukung untuk melakukan permohonan sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang, sebagai berikut:
1. Surat permohonan sewa
2. Data Usulan sewa yang berisi:
a. Dasar
pertimbangan dilakukan sewa
b. Tujuan
pelaksanaan sewa
c. Usulan
jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas sewa
d. Surat
usulan sewa dari calon penyewa kepada pengguna barang
e. Usulan
besaran sewa
3. Data BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa:
a. Foto
atau gambar BMN (boleh salah satu)
i. Gambar
lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan
ii. Foto
bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan
b. Luas
tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan
c. Nilai
tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan
d. Fotokopi
SK Penetapan Status Penggunaan BMN yang akan disewakan
e. Listing
data BMN (dari Aplikasi SAKTI)
f. Histori
data BMN (dari Aplikasi SAKTI)
g. Dalam
hal penyewaan berupa ruang diatas/dibawah permukaan tanah menyampaikan data
berupa:
i. Gambar
rancangan bangunan/jaringan yang akan dibangun
ii. Kajian
pendukung penyewaan ruang diatas/dibawah lokasi BMN
4. Data calon penyewa yang berisi:
a. Nama,
alamat, bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha
b. NPWP
c. Surat
permohonan sewa dari calon penyewa
d. Fotokopi
surat izin usaha/tanda izin usaha
5. Surat pernyataan
a. Surat
pernyataan satker bahwa BMN yang disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka
penyelenggaraan tusi K/L
b. Surat
pernyataan satker bahwa penyewaan BMN tidak mengganggu tusi
6. Surat pernyataan calon penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN
7. Salinan keputusan pelimpahan wewenang pada K/L kepada KPB mengajukan permohonan.
Pemerintah terus
berupaya mendukung dan mendorong para pelaku UMKM untuk berkembang, dibuktikan
dengan adanya pemberian keringanan melalui sewa BMN yang tentunya akan memberikan
kemudahan masyarakat melalui sektor UMKM untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap
penting dalam rangka menggerakkan dan menghidupkan roda perekonomian bangsa.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |