Hak dan Kewajiban Pemenang Lelang
Khana Karrina
Senin, 27 Juni 2022 |
44979 kali
“Selamat,
Anda menjadi pemenang atas lelang ini!”
Jika
kalimat sambutan semacam itu muncul di laman status lelang yang Anda ikuti
maka, selamat!, Anda telah berhasil memenangkan barang yang anda inginkan pada
situs Lelang Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan
lelang melalui portal online pada situs Lelang Indonesia (https://lelang.go.id), sistem lelang elektronik ini
memungkinkan setiap orang yang telah memenuhi syarat menjadi peserta untuk
mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang di seluruh Indonesia dari mana pun dan kapanpun.
Bagi
peserta yang baru pertama kali mengikuti dan memenangkan lelang mungkin akan
bertanya-tanya langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk dapat menguasai
barang yang dimenangkan. Pemenang lelang memiliki kewajiban untuk melakukan
pelunasan pembayaran harga lelang dan memperoleh hak jika telah
menyelesaikan kewajiban tersebut.
Kewajiban
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu
yang harus dilaksanakan, sesuatu keharusan. Hak menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya,
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat, dan wewenang menurut hukum.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang menyebutkan Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang
mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh
Pejabat Lelang. Sedangkan Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan
usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
Kewajiban
Pemenang
Setelah
penetapan pemenang oleh Pejabat Lelang, pembeli memiliki kewajiban pelunasan
pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus,
seperti pelunasan lelang UMKM tanpa uang jaminan lelang, pelunasan pembayaran
Harga Lelang dan Bea Lelang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang.
Apa
yang terjadi jika pemenang tidak melakukan pelunasan?
Keadaan
pemenang tidak melakukan pelunasan pembayaran harga lelang disebut dengan
Wanprestasi[1].
Pada Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib, jika pemenang tidak melunasi
Kewajiban Pembayaran Lelang sampai dengan jangka waktu yang ditentukan maka
uang jaminan lelang yang telah disetorkan ke KPKNL akan disetorkan seluruhnya
ke Kas Negara Sedangkan jika terjadi wanprestasi pada jenis Lelang Noneksekusi
Sukarela akan menyebabkan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara
sebesar 50% (lima puluh persen) dan menjadi milik pemilik barang sebesar 50%
(lima puluh persen). Kegiatan penyetoran ini dilaksanakan dalam jangka waktu 1
(satu) hari kerja setelah adanya pembatalan pemenang oleh Pejabat Lelang.
Apa
saja hak pembeli setelah melakukan pelunasan?
Setiap
pelunasan kewajiban pembayaran lelang yang telah dilakukan oleh pemenang akan
dibuatkan kuitansi oleh Bendahara Penerimaan KPKNL. Adapun syarat-syarat
pengambilan kuitansi atau tanda bukti pelunasan pembayaran yang harus dipenuhi
oleh pemenang antara lain:
Khusus
terhadap objek berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Kendaraan Bermotor, pemenang berhak
mendapatkan Kutipan Risalah Lelang yakni
suatu akta otentik yang dapat digunakan sebagai pengganti akta jual beli.
Adapun syarat yang bersifat khusus pada pengambilan kutipan antara lain
menunjukkan:
Persyaratan
administrasi yang bersifat umum antara lain:
Semua
hak pemenang lelang dapat diambil dengan mengunjungi KPKNL yang
menyelenggarakan lelang tersebut.
Kuitansi dan Kutipan
Risalah Lelang sudah didapatkan, lalu apa?
Jika kuitansi telah didapatkan maka pemenang dapat langsung mengambil barang dan dokumen kepemilikan barang tersebut pada penjual dengan menunjukkan bukti berupa kuitansi asli dan mengikuti prosedur pengambilan barang yang berlaku pada penjual. Kutipan Risalah Lelang dapat pemenang gunakan untuk melakukan balik nama jika barang tersebut berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.
Sesuai dengan salah satu Misi DJKN 2020-2024, mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai hal menjual atau membeli barang lelang. Aksesibiltas dan keamanan menjadi modal utama dalam meningkatkan kepuasan pengguna layanan lelang DJKN
[1] Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |