Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Banda Aceh
Hak dan Kewajiban Pemenang Lelang

Hak dan Kewajiban Pemenang Lelang

Khana Karrina
Senin, 27 Juni 2022 |   44983 kali

“Selamat, Anda menjadi pemenang atas lelang ini!”

Jika kalimat sambutan semacam itu muncul di laman status lelang yang Anda ikuti maka, selamat!, Anda telah berhasil memenangkan barang yang anda inginkan pada situs Lelang Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan lelang melalui portal online pada situs Lelang Indonesia (https://lelang.go.id), sistem lelang elektronik ini memungkinkan setiap orang yang telah memenuhi syarat menjadi peserta untuk mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di seluruh Indonesia dari mana pun dan kapanpun.

Bagi peserta yang baru pertama kali mengikuti dan memenangkan lelang mungkin akan bertanya-tanya langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk dapat menguasai barang yang dimenangkan. Pemenang lelang memiliki kewajiban untuk melakukan pelunasan pembayaran harga lelang dan memperoleh hak jika telah menyelesaikan kewajiban tersebut.

Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, sesuatu keharusan. Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum. 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan Pembeli adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Sedangkan Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.

Kewajiban Pemenang

Setelah penetapan pemenang oleh Pejabat Lelang, pembeli memiliki kewajiban pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus, seperti pelunasan lelang UMKM tanpa uang jaminan lelang, pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apa yang terjadi jika pemenang tidak melakukan pelunasan?

Keadaan pemenang tidak melakukan pelunasan pembayaran harga lelang disebut dengan Wanprestasi[1]. Pada Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib, jika pemenang tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sampai dengan jangka waktu yang ditentukan maka uang jaminan lelang yang telah disetorkan ke KPKNL akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara Sedangkan jika terjadi wanprestasi pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela akan menyebabkan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebesar 50% (lima puluh persen) dan menjadi milik pemilik barang sebesar 50% (lima puluh persen). Kegiatan penyetoran ini dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah adanya pembatalan pemenang oleh Pejabat Lelang.

Apa saja hak pembeli setelah melakukan pelunasan?

Setiap pelunasan kewajiban pembayaran lelang yang telah dilakukan oleh pemenang akan dibuatkan kuitansi oleh Bendahara Penerimaan KPKNL. Adapun syarat-syarat pengambilan kuitansi atau tanda bukti pelunasan pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemenang antara lain:

a.    fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya;
b.    bukti setor pelunasan, dan;
c.    meterai 10000;
d.    Apabila pengambil kuitansi adalah Penerima Kuasa, maka harus menyiapkan asli Surat Kuasa bermeterai disertai fotokopi identitas pemberi kuasa dengan menunjukkan aslinya (kecuali Surat Kuasa Notaril). Apabila pemberi kuasa berbentuk Badan Hukum/Badan Usaha maka memberikan fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan.

Khusus terhadap objek berupa Tanah dan/atau Bangunan dan Kendaraan Bermotor, pemenang berhak mendapatkan Kutipan Risalah Lelang yakni suatu akta otentik yang dapat digunakan sebagai pengganti akta jual beli. Adapun syarat yang bersifat khusus pada pengambilan kutipan antara lain menunjukkan:

a.    Asli Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
b.    asli SSPD BPHTB jika barang yang dimenangkan berupa tanah/bangunan, dan;
c.    meterai 10000.

Persyaratan administrasi yang bersifat umum antara lain:

a.    Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya.
b.    Apabila pemohon adalah penerima kuasa maka membutuhkan asli surat kuasa dan fotokopi identitas Pemberi Kuasa dengan menunjukkan aslinya, kecuali Surat Kuasa Notaril. Apabila Pemberi Kuasa berbentuk Badan Hukum/Badan Usaha maka memberikan fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan.

Semua hak pemenang lelang dapat diambil dengan mengunjungi KPKNL yang menyelenggarakan lelang tersebut.

Kuitansi dan Kutipan Risalah Lelang sudah didapatkan, lalu apa?

Jika kuitansi telah didapatkan maka pemenang dapat langsung mengambil barang dan dokumen kepemilikan barang tersebut pada penjual dengan menunjukkan bukti berupa kuitansi asli dan mengikuti prosedur pengambilan barang yang berlaku pada penjual. Kutipan Risalah Lelang dapat pemenang gunakan untuk melakukan balik nama jika barang tersebut berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.

Sesuai dengan salah satu Misi DJKN 2020-2024, mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai hal menjual atau membeli barang lelang. Aksesibiltas dan keamanan menjadi modal utama dalam meningkatkan kepuasan pengguna layanan lelang DJKN



[1] Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon