Dekatkan Layanan, KPKNL Balikpapan Bekali Satker terkait Prosedur Permohonan Lelang dalam Rangka Pemindahtanganan BMN
Ridhan Lukmanul Hakim
Minggu, 20 September 2026 |
53 kali
Balikpapan — Para pelelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan membagikan seluk-beluk lelang kepada satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga yang menjadi pengguna layanannya. Kamis (17/9), mereka menggelar kegiatan edukasi dan komunikasi secara daring yang membahas prosedur lelang dalam pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan yang dipandu Pelelang Ahli Pertama Linta Atina Rahmah itu diikuti perwakilan satker di wilayah kerja KPKNL Balikpapan, antara lain KPU Kota Balikpapan, Kejaksaan Negeri Paser, Polres Paser, Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dan Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan. Kegiatan ini digelar rutin setiap triwulan.
Pelaksana Harian Kepala KPKNL Balikpapan Robert Parlindungan Munthe mengatakan, kegiatan ini menjadi sarana komunikasi antara pelelang dan pengguna layanan lelang. Dalam pemindahtanganan BMN, lelang berada di ujung proses. Ia mengajak satker yang sudah mengantongi persetujuan penjualan untuk segera mengajukan permohonan lelang.
"Jangan sungkan, Bapak dan Ibu. Kami siap melayani, khususnya terkait lelang," kata Robert.
Dalam paparannya, Pelelang Ahli Muda KPKNL Balikpapan Roestam Arifianto menjelaskan mengapa pemindahtanganan BMN ditempuh lewat lelang. Prosesnya terbuka dan kompetitif, sehingga negara memperoleh nilai yang optimal dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, termasuk saat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun inspektorat jenderal. Sebelum sampai ke tahap lelang, barang perlu diidentifikasi, dinilai, dan mendapat persetujuan pemindahtanganan dari pejabat yang berwenang.
Pelelang Ahli Pertama Putri Setyaningsih lalu menguraikan alur permohonan lelang. Semua permohonan diajukan lewat laman lelang.go.id. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, KPKNL menetapkan jadwal, kemudian penjual mengirim dokumen fisik dan mengumumkan lelang. Calon peserta membuat akun dan menyetor uang jaminan, lalu penawar tertinggi ditetapkan sebagai pemenang oleh pejabat lelang. Pemenang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja. Hasil bersih lelang disetor ke kas negara, dan KPKNL menerbitkan salinan risalah lelang untuk satker.
Putri juga merinci dokumen yang perlu disiapkan penjual, di antaranya surat permohonan, surat penunjukan penjual, daftar barang beserta nilai limit dan uang jaminan, serta foto terbaru objek lelang. Untuk kendaraan bermotor, penjual melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bahwa nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dokumen registrasi. Ia juga meminta peserta menyampaikan kendala yang mereka temui di lelang.go.id sebagai bahan perbaikan layanan.
Dalam sesi diskusi, pertanyaan peserta banyak menyangkut persiapan lelang kendaraan dinas. Perwakilan KPU Kota Balikpapan, misalnya, bertanya apakah dua mobil dan empat sepeda motor yang hendak dilelang sebaiknya dijual dalam satu paket. Putri menyarankan kendaraan berbentuk unit dilelang per lot, meski cukup diajukan dalam satu permohonan.
Soal nilai limit, Penilai Ahli Muda KPKNL Balikpapan Raden Danang Dwi Kurniawan menjelaskan bahwa satker dapat memakai nilai taksiran yang disusun sendiri dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024. Penilai KPKNL Balikpapan pernah menyusun format Excel untuk itu, sehingga yang perlu diisi hanya data identitas kendaraan. "Diisi saja dulu sebisanya, terus nanti mintakan ke kami untuk direviu," ujarnya.
Pertanyaan lain menyangkut kendaraan yang rusak tetapi komponennya masih lengkap, apakah dilelang sebagai unit atau skrap. Menurut Danang, barang tergolong skrap bila sudah kehilangan fungsi asalnya, tidak ekonomis lagi diperbaiki, dan nilainya tinggal pada material. Roestam menambahkan, lelang menjual barang apa adanya. Kendaraan yang mesin dan dokumennya lengkap dapat ditawarkan lebih dulu sebagai unit sesuai nilai limit, lalu pasar yang menentukan.
Ada pula peserta yang lelangnya sudah beberapa kali tidak laku dan ingin tahu jumlah peminatnya sebelum lelang berlangsung. Putri menjelaskan, jumlah peserta lelang hanya bisa dilihat pejabat lelang dan peserta yang sudah menyetor uang jaminan, sehingga penjual dapat menanyakannya langsung kepada pejabat lelang. Menurut Roestam, aturan tidak membatasi berapa kali lelang ulang boleh dilakukan. Barang yang tidak laku belum tentu karena nilai limitnya keliru. Bisa jadi, pembeli yang benar-benar membutuhkan memang belum ada. Ia menyarankan penjual menata ulang pemaketan barang.
Peserta dari Rumah Tahanan Negara Tanah Grogot menanyakan lewat kolom percakapan apakah pejabat penjual masih harus datang ke KPKNL Balikpapan saat penawaran ditutup. Linta memastikan, pejabat penjual tetap wajib hadir di tempat pelaksanaan lelang.
Menjelang akhir kegiatan, Putri berbagi kiat. Persetujuan penghapusan melalui penjualan lelang berlaku enam bulan, sehingga permohonan lelang sebaiknya diajukan tidak lama setelah persetujuan terbit. Dengan begitu, masih ada waktu untuk lelang ulang jika barang belum laku.
Bagi satker yang baru pertama kali mengajukan lelang, KPKNL Balikpapan menyediakan tutorial pembuatan akun dan pengajuan permohonan di lelang.go.id. Dari akun itu, status permohonan bisa dipantau, termasuk bila ada berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi. Petugas juga siap mendampingi langsung di kantor. Pertanyaan seputar layanan lelang dapat disampaikan melalui WhatsApp KPKNL Balikpapan, yang hanya melayani pesan tertulis.
Foto Terkait Berita