Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Balikpapan
Perkuat Pengamanan Aset Negara, KPKNL Balikpapan Lalui Tahap Akhir Sertipikasi Rumah Dinas

Perkuat Pengamanan Aset Negara, KPKNL Balikpapan Lalui Tahap Akhir Sertipikasi Rumah Dinas

Ridhan Lukmanul Hakim
Kamis, 17 September 2026 |   45 kali

Balikpapan — Tiga rumah dinas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan tinggal selangkah lagi bersertipikat atas nama pemerintah. Selasa (15/9), Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) Kantor Pertanahan Kota Balikpapan memeriksa kondisi fisik tanah ketiga rumah itu di Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Panitia itu, yang melibatkan unsur Kantor Pertanahan dan Kelurahan Sungai Nangka, menyusuri batas di setiap sudut tanah dan bangunan, lalu mencocokkannya dengan peta bidang tanah. Pemeriksaan ini memastikan kondisi fisik di lapangan sejalan dengan data administrasi permohonan. Pegawai KPKNL Balikpapan mendampingi panitia, sementara perwakilan pengembang ikut menyaksikan. Hasilnya sesuai, tanpa catatan.

Pemeriksaan oleh Panitia A menjadi salah satu syarat sebelum sertipikat diterbitkan. Sertipikat hak pakai ketiga rumah dinas itu, atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, ditargetkan terbit pada Oktober 2026.

Pensertipikatan ini bagian dari tertib administrasi aset negara. Setiap Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah wajib bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Ketiga rumah dinas itu dibangun pada Tahun Anggaran 2025 di atas tanah yang dibeli dari pengembang. Tanahnya semula bersertipikat hak guna bangunan atas nama pengembang. Sebelum tiba di tahap pemeriksaan, prosesnya telah melewati beberapa tahap:

  • pelepasan hak oleh pengembang;
  • penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  • pengukuran bidang tanah.

Peralihan itu bukan sekadar balik nama. Hak guna bangunan berlaku paling lama 30 tahun sebelum perlu diperpanjang, sedangkan hak pakai bagi instansi pemerintah pusat berlaku selama tanahnya dipergunakan. Keduanya diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.

Dua rumah dinas lain di kelurahan yang sama menyusul. Keduanya masih dalam tahap penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk KKPR kegiatan nonberusaha dan ditargetkan tuntas tahun ini. Kelimanya adalah bidang tanah BMN terakhir dalam penguasaan KPKNL Balikpapan yang belum bersertipikat, karena baru diperoleh.

Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), KPKNL Balikpapan juga mendorong instansi pemerintah di wilayah kerjanya menyertipikatkan tanah BMN. Jika target tercapai, pada akhir 2026 tidak ada lagi tanah BMN dalam penguasaan KPKNL Balikpapan yang belum bersertipikat sesuai ketentuan. (rlh)

Foto Terkait Berita

Floating Icon