KPKNL Balikpapan Laksanakan Penagihan Piutang Negara di Penajam Paser Utara
Mimik Aning Kumaroh
Rabu, 18 Februari 2026 |
60 kali
Balikpapan–Seksi Piutang Negara dan Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan melaksanakan kegiatan penelitian lapangan ke Kabupaten Penajam Paser Utara pada Rabu hingga Jumat, 11–13 Februari 2026, dalam rangka penelusuran barang jaminan, penagihan, penyampaian Surat Paksa, serta penelitian lapangan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang berasal dari penyerahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
Tim pelaksana kegiatan terdiri dari Kepala Seksi Piutang Negara, Yusup Sugiyarto, Juru Sita, Khoirul Anwar, serta pelaksana Seksi Piutang Negara, Syapri Yanto dan pelaksana Seksi Hukum dan Informasi, Mimik Aning Kumaroh. Dalam rangka memperoleh informasi terkait keberadaan debitur dan lokasi barang jaminan, tim KPKNL Balikpapan melakukan koordinasi dengan aparatur pemerintah desa setempat.
Koordinasi dilakukan di beberapa tempat, antara lain ke Kantor Desa Labangka, Kecamatan Babulu dan bertemu dengan Kasi Pemerintahan Desa Supriyani. Tim juga mendatangi Kantor Desa Babulu Laut dan bertemu dengan Yuli Yantina selaku Kaur Perencanaan guna memperoleh data dan informasi yang akurat terkait debitur yang akan disampaikan Surat Paksa.
Tim juga melakukan kunjungan ke Dusun V Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu dan bertemu dengan Yunani selaku Kepala Dusun mengingat salah satu debitur berdomisili di wilayah tersebut. Kegiatan serupa dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor Desa Babulu Darat dan koordinasi bersama Indah Pujiastuti selaku Kepala Dusun I terkait keberadaan debitur dan barang jaminan.
Dalam pelaksanaan penagihan dan penyampaian
Surat Paksa, Juru Sita beserta tim menghadapi berbagai kondisi debitur, di
antaranya debitur yang telah meninggal dunia sehingga penagihan dialihkan
kepada ahli waris, serta debitur yang sedang dalam kondisi sakit. Terdapat pula
debitur yang tergabung dalam kelompok usaha, di mana terjadi saling lempar
tanggung jawab antara ketua kelompok dan anggota.
Salah satu kasus yang ditemui adalah debitur
penerima bantuan usaha penggilingan padi yang mengalami penurunan usaha akibat
tingginya persaingan. Debitur tersebut telah meninggal dunia, dan usaha
dilanjutkan oleh anaknya. Dalam hal ini, penyampaian Surat Paksa dilakukan
kepada anak debitur selaku ahli waris.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan, Juru Sita beserta tim tetap mengedepankan pendekatan personal, kemanusiaan, dan spiritual dalam proses penagihan. Tim menegaskan bahwa kewajiban pembayaran piutang negara tetap harus diselesaikan, dan bagi debitur yang belum mampu melunasi sekaligus, diberikan pemahaman untuk melakukan pembayaran secara angsuran hingga kewajiban tersebut dapat dilunasi sepenuhnya (Tim Humas KPKNL Balikpapan)
Foto Terkait Berita