Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Balikpapan
KPKNL Balikpapan Laksanakan Ekspose Kasus Piutang PT. Bumi Mulia Makmur Lestari

KPKNL Balikpapan Laksanakan Ekspose Kasus Piutang PT. Bumi Mulia Makmur Lestari

Supitriana
Senin, 27 Oktober 2025 |   369 kali

Balikpapan, 27 Oktober 2025 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan melaksanakan kegiatan ekspose dan pendalaman kasus atas Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dilimpahkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim). 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, serta mempertimbangkan besarnya nilai piutang dan adanya upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) oleh debitur di Mahkamah Agung.

 

Pelaksanaan Ekspose dan Pemaparan Kasus

Ekspose dipimpin oleh Kepala KPKNL Balikpapan, Adi Suharna, didampingi oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Yusuf Sugiyarto, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Supitriana. Dari pihak Dishut Kaltim hadir Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, bersama pejabat struktural, serta perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dan Balai Pemantapan Hasil Hutan (BPHK) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Susilo Pranoto, dijelaskan bahwa piutang terhadap PT. BMML bermula pada tahun 2013 dengan penetapan sanksi/denda pada tahun 2016 oleh Dishut Kaltim. Selanjutnya, pada tahun 2018, KLHK melakukan revisi atas besaran sanksi tersebut menjadi lebih rendah. Sejak saat itu hingga tahun 2025, PT. BMML tetap melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

Susilo juga menyampaikan bahwa PT. BMML masih beroperasi aktif hingga kini. Pada medio Mei–Juni 2025, perusahaan tersebut tercatat mengajukan permohonan verifikasi status kawasan kepada BPHK untuk keperluan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas konsesi yang berlaku sejak tahun 2006 hingga 2036.

Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, menambahkan bahwa piutang tersebut awalnya terjadi di wilayah Kabupaten. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait pengelolaan dan penagihan piutang pada sektor kehutanan beralih kepada pemerintah provinsi, sehingga pada tahun 2016 Dishut Kaltim melanjutkan proses penagihan sebagai perpanjangan tangan KLHK.


Komitmen Dishut Kaltim dalam Penagihan

Dalam kesempatan tersebut, Joko Istanto menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap mendukung upaya penagihan piutang PT. BMML meskipun tidak memperoleh manfaat langsung atas penerimaan negara yang bersumber dari piutang tersebut.

“Kami berkomitmen dalam upaya penagihan piutang PT. BMML ini, walaupun kami, baik Dishut Kaltim maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tidak mendapatkan manfaat secara langsung atas piutang tersebut. Namun karena ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, kami terus mengawal proses ini meskipun menghadapi perlawanan hukum dari debitur,” ujar Joko.

Joko juga menjelaskan bahwa sebelum melimpahkan kasus ini ke DJKN, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait.

“Sebelum melimpahkan kasus ini ke KPKNL Balikpapan, kami meminta pendapat dan saran dari KLHK, Kejaksaan Negeri, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa proses penyerahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Sinergi dan Koordinasi Penanganan Piutang

Sesi diskusi berjalan interaktif dengan pembahasan mengenai dasar hukum, penetapan besaran piutang, perubahan nilai sanksi, serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.

Kepala Seksi Piutang Negara, Yusuf Sugiyarto, menyampaikan bahwa kegiatan ekspose ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarinstansi.

“Kegiatan ekspose ini kami laksanakan untuk memperoleh kesamaan persepsi terkait status piutang PT. BMML, termasuk memastikan apakah tagihan ini telah tercatat sebagai piutang macet di KLHK,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, Kepala KPKNL Balikpapan, Adi Suharna, menyampaikan apresiasi atas langkah Dishut Kaltim yang telah menempuh proses pelimpahan secara hati-hati dan komprehensif.

“Kami mengapresiasi upaya Dishut Kaltim yang telah gigih dalam penanganan piutang PT. BMML dan tidak serta merta melimpahkannya tanpa telaah mendalam. Kami juga berkoordinasi dengan Bidang Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara guna memperkuat aspek hukum dalam pengurusan BKPN ini,” ujar Adi.

 

Penutup

Melalui kegiatan ekspose ini, KPKNL Balikpapan dan Dishut Kaltim berupaya membangun kesamaan pandangan dan strategi dalam penanganan piutang negara atas nama PT. BMML. Diharapkan sinergi yang terjalin dapat memperkuat pelaksanaan tugas pengurusan piutang negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas KPKNL Balikpapan)

 

 

Air sungai mengalir perlahan,

Menyatu muara di tepian kota.

Sinergi kuat antarinstansi dijalankan,

Agar piutang tertagih demi negara tercinta.

Foto Terkait Berita

Floating Icon