KPKNL Balikpapan Laksanakan Ekspose Kasus Piutang PT. Bumi Mulia Makmur Lestari
Supitriana
Senin, 27 Oktober 2025 |
369 kali
Balikpapan, 27 Oktober 2025 – Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan melaksanakan kegiatan ekspose dan
pendalaman kasus atas Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang dilimpahkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan
Timur (Dishut Kaltim).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan
Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan
Piutang Negara, serta mempertimbangkan besarnya nilai piutang dan adanya upaya
hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) oleh debitur di Mahkamah Agung.
Pelaksanaan Ekspose dan
Pemaparan Kasus
Ekspose dipimpin oleh Kepala KPKNL Balikpapan, Adi Suharna,
didampingi oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Yusuf Sugiyarto, dan Kepala Seksi
Hukum dan Informasi, Supitriana. Dari pihak Dishut Kaltim hadir Kepala Dinas
Kehutanan, Joko Istanto, bersama pejabat struktural, serta perwakilan Balai
Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dan Balai Pemantapan Hasil Hutan (BPHK)
sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).
Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Bidang Perencanaan
dan Pemanfaatan Hutan, Susilo Pranoto, dijelaskan bahwa piutang terhadap PT.
BMML bermula pada tahun 2013 dengan penetapan sanksi/denda pada tahun 2016 oleh
Dishut Kaltim. Selanjutnya, pada tahun 2018, KLHK melakukan revisi atas besaran
sanksi tersebut menjadi lebih rendah. Sejak saat itu hingga tahun 2025, PT.
BMML tetap melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara dan
Mahkamah Agung.
Susilo juga menyampaikan bahwa PT. BMML masih beroperasi
aktif hingga kini. Pada medio Mei–Juni 2025, perusahaan tersebut tercatat
mengajukan permohonan verifikasi status kawasan kepada BPHK untuk keperluan
pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas konsesi yang berlaku sejak tahun 2006
hingga 2036.
Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, menambahkan bahwa
piutang tersebut awalnya terjadi di wilayah Kabupaten. Namun, sejak
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
kewenangan terkait pengelolaan dan penagihan piutang pada sektor kehutanan
beralih kepada pemerintah provinsi, sehingga pada tahun 2016 Dishut Kaltim
melanjutkan proses penagihan sebagai perpanjangan tangan KLHK.
Komitmen Dishut Kaltim
dalam Penagihan
Dalam kesempatan tersebut, Joko Istanto menegaskan komitmen
pihaknya untuk tetap mendukung upaya penagihan piutang PT. BMML meskipun tidak
memperoleh manfaat langsung atas penerimaan negara yang bersumber dari piutang
tersebut.
“Kami berkomitmen dalam upaya penagihan
piutang PT. BMML ini, walaupun kami, baik Dishut Kaltim maupun Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur, tidak mendapatkan manfaat secara langsung atas
piutang tersebut. Namun karena ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab
kepada negara, kami terus mengawal proses ini meskipun menghadapi perlawanan
hukum dari debitur,” ujar Joko.
Joko juga menjelaskan bahwa sebelum melimpahkan kasus ini ke
DJKN, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait.
“Sebelum melimpahkan kasus ini ke KPKNL
Balikpapan, kami meminta pendapat dan saran dari KLHK, Kejaksaan Negeri,
serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini kami lakukan
untuk memastikan bahwa proses penyerahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” tambahnya.
Sinergi dan Koordinasi
Penanganan Piutang
Sesi diskusi berjalan interaktif dengan pembahasan mengenai
dasar hukum, penetapan besaran piutang, perubahan nilai sanksi, serta
langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.
Kepala Seksi Piutang Negara, Yusuf Sugiyarto, menyampaikan
bahwa kegiatan ekspose ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarinstansi.
“Kegiatan ekspose ini kami laksanakan
untuk memperoleh kesamaan persepsi terkait status piutang PT. BMML, termasuk
memastikan apakah tagihan ini telah tercatat sebagai piutang macet di KLHK,” ungkap
Yusuf.
Sementara itu, Kepala KPKNL Balikpapan, Adi Suharna, menyampaikan apresiasi atas langkah Dishut Kaltim yang telah menempuh proses pelimpahan secara hati-hati dan komprehensif.
“Kami mengapresiasi upaya Dishut Kaltim
yang telah gigih dalam penanganan piutang PT. BMML dan tidak serta merta
melimpahkannya tanpa telaah mendalam. Kami juga berkoordinasi dengan Bidang
Kepatuhan Internal dan Hukum Informasi Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara guna memperkuat aspek hukum dalam pengurusan BKPN ini,” ujar
Adi.
Penutup
Melalui kegiatan ekspose ini, KPKNL
Balikpapan dan Dishut Kaltim berupaya membangun kesamaan pandangan dan strategi
dalam penanganan piutang negara atas nama PT. BMML. Diharapkan sinergi yang
terjalin dapat memperkuat pelaksanaan tugas pengurusan piutang negara secara
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Humas KPKNL Balikpapan)
Air sungai mengalir
perlahan,
Menyatu muara di tepian
kota.
Sinergi kuat antarinstansi dijalankan,
Agar piutang tertagih demi negara tercinta.
Foto Terkait Berita