KPKNL Balikpapan, Koordinasi Penyelesaian Piutang Negara Pemerintah Kabupaten Paser dan Penyerahan 93 BKPN RSUD Kanujoso
Dwi Ariadi
Rabu, 05 Juli 2023 |
112 kali
Balikpapan
- Senin (03/07), bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Balikpapan, telah dilaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah
Kabupaten Paser terkait penyelesaian Piutang Negara Kabupaten Paser. selain itu
dalam rapat tersebut, KPKNL Balikpapan juga menerima penyerahan 93 Berkas Kasus
Piutang Negara (BKPN) yang berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso
Kota Balikpapan. Kedua kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kedua
instansi tersebut terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dan Laporan
Keuangan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 terkait pengelolaan penyelesaian
piutang negaran/ daerah dan dana bergulir yang tidak dapat ditagih.
Sebagai Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) cabang Balikpapan, KPKNL Balikpapan memiliki tugas dan fungsi mengelola piutang
negara yang pengurusannya telah diserahkan oleh instansi, badan atau lembaga
pemerintah kepada pihak PUPN. Hal tersebut yang mendasari kegiatan rapat
koordinasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang terdiri dari Kepala Bidang
Perekonomian Sekretariat Daerah
Kabupaten
Paser, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koprasi, Usaha
Kecil dan Menengah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan
Jalan (LLAJ), serta perwakilan dari Bank Kaltimtara cabang Tanah Paser dengan
pihak KPKNL Balikpapan yang diwakili oleh Kepala KPKNL Balikpapan dan Kepala Seksi
Piutang Negara beserta jajarannya. Dalam rapat tersebut dibahasa terkait temuan BPK-RI terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 dimana terdapat
Piutang Negara yang harus diselesaikan pengurusannya. Mengacu pada PMK
No. 137/PMK.06/2022 piutang dengan nominal diatas delapan juta rupiah dapat
diserahkan ke KPKNL Balikpapan dengan dokumen yang lengkap dan nominal yang
pasti dan sah menurut hukum, baik piutang dengan jaminan ataupun tanpa jaminan piutang
dengan dasar pembuktian yang sah atas nominal piutang dapat berupa surat
perjanian ataupun kontrak. Sedangkan Piutang
dengan nominal maksimal Delapan juta rupiah penyelesaian pengurusannya
dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Pada rapat tersebut juga
dipaparkan bahawa Pemerintah Paser memilik Kredit Penguatan Modal Usaha (KPMU)
yang rencananya akan dilaksanakan penyerahan 91 BKPN ke KPKNL Balikpapan namun
masih menunggu kelengkapan dokumen yang beberapa diantaranya berada pada Bank
Kaltimtara.
Selain rapat koordinasi bersama Pemerintah
Daerah Kabupaten Paser, KPKNL Balikpapan juga menerima penyerahan BKPN yang
berasal dari RSUD Kanujoso Balikpapan dengan tiga jenis piutang yaitu piutang pasien
perorangan dengan nominal 1,4 Miliar, piutang tak tertagih perusahaan sebanyak 1,8
Miliar, dan piutang tak tertagih pemerintah sebesar 753 juta rupiah, namun BKPN
yang memenuhi syarat hanya 93 piutang tak tertagih perorangan dengan nominal
1,4 Miliar, dan piutang lainnya belum memenuhi syarat karena dokumen sumber yang
belum terpenuhi sehingga adanya dan besarnya piutang tersebut belum dapat
dibuktikan. Penyerahan tersebut merupakan kali pertama KPKNL Balikpapan
mendapat penyerahan piutang dari rumah sakit. (HI/BPN)
Foto Terkait Berita