Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Balikpapan
KPKNL Balikpapan, Koordinasi Penyelesaian Piutang Negara Pemerintah Kabupaten Paser dan Penyerahan 93 BKPN RSUD Kanujoso

KPKNL Balikpapan, Koordinasi Penyelesaian Piutang Negara Pemerintah Kabupaten Paser dan Penyerahan 93 BKPN RSUD Kanujoso

Dwi Ariadi
Rabu, 05 Juli 2023 |   112 kali

Balikpapan - Senin (03/07), bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, telah dilaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Paser terkait penyelesaian Piutang Negara Kabupaten Paser. selain itu dalam rapat tersebut, KPKNL Balikpapan juga menerima penyerahan 93 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Kota Balikpapan. Kedua kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kedua instansi tersebut terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dan Laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 terkait pengelolaan penyelesaian piutang negaran/ daerah dan dana bergulir yang tidak dapat ditagih.

          Sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Balikpapan, KPKNL Balikpapan memiliki tugas dan fungsi mengelola piutang negara yang pengurusannya telah diserahkan oleh instansi, badan atau lembaga pemerintah kepada pihak PUPN. Hal tersebut yang mendasari kegiatan rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang terdiri dari Kepala Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah

Kabupaten Paser, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), serta perwakilan dari Bank Kaltimtara cabang Tanah Paser dengan pihak KPKNL Balikpapan yang diwakili oleh Kepala KPKNL Balikpapan dan Kepala Seksi Piutang Negara beserta jajarannya. Dalam rapat tersebut  dibahasa terkait temuan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022 dimana terdapat Piutang Negara yang harus diselesaikan pengurusannya. Mengacu pada PMK No. 137/PMK.06/2022 piutang dengan nominal diatas delapan juta rupiah dapat diserahkan ke KPKNL Balikpapan dengan dokumen yang lengkap dan nominal yang pasti dan sah menurut hukum, baik piutang dengan jaminan ataupun tanpa jaminan piutang dengan dasar pembuktian yang sah atas nominal piutang dapat berupa surat perjanian ataupun kontrak.  Sedangkan Piutang dengan nominal maksimal Delapan juta rupiah penyelesaian pengurusannya dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Pada rapat tersebut juga dipaparkan bahawa Pemerintah Paser memilik Kredit Penguatan Modal Usaha (KPMU) yang rencananya akan dilaksanakan penyerahan 91 BKPN ke KPKNL Balikpapan namun masih menunggu kelengkapan dokumen yang beberapa diantaranya berada pada Bank Kaltimtara.

          Selain rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, KPKNL Balikpapan juga menerima penyerahan BKPN yang berasal dari RSUD Kanujoso Balikpapan dengan tiga jenis piutang yaitu piutang pasien perorangan dengan nominal 1,4 Miliar, piutang tak tertagih perusahaan sebanyak 1,8 Miliar, dan piutang tak tertagih pemerintah sebesar 753 juta rupiah, namun BKPN yang memenuhi syarat hanya 93 piutang tak tertagih perorangan dengan nominal 1,4 Miliar, dan piutang lainnya belum memenuhi syarat karena dokumen sumber yang belum terpenuhi sehingga adanya dan besarnya piutang tersebut belum dapat dibuktikan. Penyerahan tersebut merupakan kali pertama KPKNL Balikpapan mendapat penyerahan piutang dari rumah sakit. (HI/BPN)

Foto Terkait Berita

Floating Icon