Balikpapan- Lelang Eksekusi Pajak merupakan lelang yang
dilaksanakan atas barang-barang milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang
disita karena tidak membayar tunggakan pajaknya yang dilaksanakan sesuai dengan
prosedur yang diatur dalam Undang Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur
dan Utara, KPKNL Balikpapan pada Jumat (25/06) melaksanakan lelang eksekusi
pajak milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak KPP Pratama Balikpapan Timur.
Sebanyak tujuh objek yang
dilelang dengan metode closed bidding atau
lelang tertutup laku terjual. Selain satu unit mobil BMW 535i, objek yang
dilelang antara lain berupa tiga unit mobil Toyota Avanza 1.3 G M/T (F653RM-GMMFJ),
satu unit mobil Mitsubishi Strada Double Cabin, satu unit Ford Ranger Double
Cabin, serta sebidang tanah seluas 146 m² beserta bangunannya yang berada di
Kota Balikpapan. Pelaksanaan lelang kali ini banyak diminati oleh peserta lelang
baik dari wilayah Balikpapan maupun luar wilayah Balikpapan.
Deardo Gabe H.
Siburian, Juru Sita KPP Pratama Balikpapan Timur yang didapuk sebagai Pejabat
Penjual mengungkapan hasil dari pelaksanaan lelang ini akan menjadi pengurang
total tunggakan pajak para Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk kemudian
disetorkan kepada negara.
Pelaksanaan lelang turut dihadiri Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Balikpapan Timur, Rusdiyantoro dan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Tjanang Aji Yoso Kanwil.