Portal Lelang Indonesia Menuju Pasar Internasional: Potensi, Tantangan, dan Strategi
Muhammad Faris Nuruddin
Selasa, 31 Maret 2026 |
105 kali
Optimalisasi
pengelolaan kekayaan negara dan lelang menjadi kontributor utama Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam realisasi penerimaan negara. Data Laporan
Kinerja (LKj) DJKN tahun 2025 menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir
realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pengelolaan
kekayaan negara dan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Pada tahun
2025, realisasinya mencapai Rp7,627 triliun atau 121,88?ri target, di mana
Rp1,12 triliun atau 14,7% di antaranya merupakan realisasi PNBP lelang.
Meskipun
mayoritas kontribusi PNBP masih berasal dari pengelolaan kekayaan negara, PNBP
lelang tumbuh selaras dengan kenaikan pokok lelang sebesar Rp52,5 triliun pada
tahun 2025 yang menunjukkan efektivitas layanan lelang.
Latar Belakang
Digitalisasi
layanan publik mendorong transformasi mekanisme lelang di Indonesia dari balai
fisik ke platform daring. Melalui platform lelang Indonesia dengan domain
lelang.go.id, DJKN kini menyelenggarakan lelang negara secara elektronik dengan
proses yang terstandar dan mudah diakses. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang semakin memperkuat
legitimasi e-auction yang mengatur secara jelas setiap tahapan pelaksanaan
lelang. Dengan fondasi regulasi dan teknologi yang terus dikembangkan, muncul
pertanyaan penting: apakah platform ini siap menembus pasar internasional dan
menarik peserta lintas negara?
Kepastian Hukum Pelaksanaan Lelang
Dari
sisi regulasi, PMK tersebut telah mengakui pelaksanaan lelang melalui aplikasi
atau e-marketplace auction yang berbasis internet. Regulasi ini mengatur
secara terperinci bagaimana prosedur pengumuman, penawaran, jaminan, nilai
limit, penetapan pemenang, pembatalan, hingga penerbitan risalah lelang
elektronik. Kejelasan tersebut memberikan kepastian hukum bagi calon peserta,
termasuk peserta dari luar negeri, serta memperkuat posisi Indonesia dalam
membangun sistem lelang yang kredibel di tingkat internasional.
Infrastruktur dan Harmonisasi Regulasi
Saat
ini, lelang.go.id telah memiliki modul inti yang memfasilitasi proses
pendaftaran peserta, kualifikasi, penawaran secara real-time, dan
pembayaran nontunai. Namun, untuk menjangkau pasar internasional, diperlukan
pengembangan fitur tambahan seperti dukungan multibahasa, metode pembayaran
lintas negara (kartu kredit internasional, SWIFT), konversi kurs otomatis,
serta menampilkan perhitungan biaya total secara transparan, termasuk pajak dan
ongkos kirim. Integrasi dengan layanan logistik internasional agar objek hasil
lelang dapat dikirim dengan aman ke luar negeri.
Selain
itu, perlu disiapkan modul kepatuhan ekspor yang memastikan semua pihak
memahami batasan hukum terkait komoditas tertentu. Kepatuhan dimaksud perlu
diselaraskan dengan regulasi nasional yang berlaku, antara lain Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Kepabeanan, serta aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2021 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 juncto perubahannya yang
mengatur larangan/pembatasan ekspor (lartas) serta persetujuan ekspor untuk
komoditas tertentu. Integrasi lelang.go.id dengan sistem Customs-Excise
Information System and Automation (CEISA) Bea Cukai menjadi penting
agar proses ekspor barang hasil lelang dapat berlangsung transparan, patuh
hukum, dan efisien. Dengan demikian, ekspansi lintas batas tidak hanya sah
secara lelang menurut peraturan perundang-undangan, tetapi juga memenuhi
ketentuan perdagangan dan kepabeanan Indonesia. Upaya ini penting untuk
membangun kepercayaan calon peserta lelang dan meminimalkan hambatan
administratif.
Objek Lokal di Pasar Internasional
Terkait
jenis objek lelang, tidak semua komoditas dapat diperdagangkan lintas batas
karena adanya larangan atau pembatasan ekspor, terutama untuk benda cagar
budaya dan artefak. Namun, komoditas seperti kendaraan, mesin, karya seni
non-cagar budaya, serta produk kreatif atau UMKM memiliki potensi besar untuk diminati
pembeli internasional. Contohnya, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,
terdapat lukisan kontemporer bertema alam dan budaya Dayak serta patung kayu
ulin yang memadukan nilai estetik, fungsi, dan cerita budaya. Keunikan tersebut
menjadikan karya seni lokal Balikpapan berpeluang kuat untuk menarik kolektor internasional,
terutama ketika dipasarkan melalui platform digital yang mampu menjangkau pasar
lebih luas.
Selanjutnya,
penyusunan katalog berbahasa Inggris dengan standar internasional menjadi
langkah strategis untuk membuka akses bagi produk seni dan kreatif ke pasar internasional
melalui mekanisme lelang. Dengan penyajian deskripsi yang jelas, profesional,
dan komunikatif, katalog tersebut diharapkan mampu menampilkan keunikan setiap
karya, sekaligus memberikan nilai tambah berupa informasi budaya, proses
kreatif, serta kualitas material yang digunakan. Upaya ini tidak hanya
meningkatkan kredibilitas produk di mata pembeli internasional, tetapi juga
memperluas peluang promosi, memperkuat branding lokal, dan pada akhirnya
mendorong peningkatan daya saing produk di panggung lelang dunia.
Keamanan Siber
Ekspansi
lintas negara juga menghadirkan tantangan dan risiko tambahan, yaitu potensi
penipuan, pencucian uang, serangan siber, dan sengketa lintas yurisdiksi. Upaya
mitigasi atas risiko-risiko tersebut dapat dilakukan dengan berdasar pada
kerangka kontrol yang diatur dalam PMK lelang tersebut, antara lain berupa
mekanisme jaminan, prosedur penetapan pemenang, dan risalah digital. Namun,
selain yang telah diatur pada PMK tersebut, masih dibutuhkan upaya lain seperti
penguatan sistem verifikasi identitas/Know Your Customer (KYC),
penerapan pencegahan pencucian uang/Anti-Money Laundering (AML),
autentikasi multifaktor, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang
terintegrasi. Hal ini dimaksudkan untuk semakin memperkokoh keamanan sistem aplikasi
yang akan digunakan.
Pemasaran Terarah
Dari
aspek orkestrasi, promosi skala internasional merupakan unsur strategis untuk
memperkenalkan lelang.go.id sebagai platform lelang resmi Indonesia yang
kredibel di mata dunia. DJKN dapat memanfaatkan kerja sama dengan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri maupun platform lelang internasional untuk melakukan
promosi silang atau cross-listing. Kampanye seperti 'Indonesia Auction
Week' dapat menjadi ajang untuk memperkenalkan platform ini kepada audiens internasional
dan memperluas jangkauan pasar. Dengan orkestrasi yang terencana, strategi ini
bukan sekadar aktivitas pemasaran, tetapi menjadi instrumen positioning
internasional bagi Indonesia sebagai negara yang mampu menyelenggarakan lelang
digital berstandar internasional.
Kesimpulan
Dengan
dukungan regulasi yang kuat, pengembangan teknologi yang tepat, kurasi
komoditas yang sesuai, mitigasi risiko yang efektif, dan strategi promosi yang
terencana, Portal Lelang Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah
satu pemain penting dalam industri lelang dunia. Upaya konsisten dalam
penguatan platform lelang ini akan menentukan keberhasilan Indonesia dalam
menempatkan lelang.go.id sebagai etalase resmi yang mampu memperkenalkan
potensi nasional ke panggung internasional.
Portal
Lelang Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai platform
lelang pemerintah yang berdaya saing internasional. Kerangka regulasi yang
kuat, telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan lelang
elektronik. Namun, untuk dapat beroperasi secara efektif di pasar internasional,
diperlukan penguatan pada lima aspek utama: harmonisasi regulasi, kesiapan infrastruktur
aplikasi, kurasi komoditas yang memiliki daya tarik di pasar internasional,
manajemen risiko dan keamanan yang andal, serta strategi promosi yang terarah. Jika
setidaknya kelima aspek tersebut dapat dipenuhi, lelang.go.id berpeluang
menjadi wajah resmi Indonesia dalam industri lelang dunia dan platform yang
mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
Saran
Untuk
memperkuat kesiapan lelang.go.id menuju pasar internasional, disarankan agar harmonisasi
regulasi, pengembangan fitur lintas batas seperti antarmuka multibahasa, metode
pembayaran internasional, dan integrasi logistik internasional diprioritaskan.
Kurasi komoditas juga perlu diperjelas melalui pedoman resmi agar hanya barang
yang memenuhi standar ekspor yang dapat dilelang ke luar negeri. Penguatan
koordinasi dengan Bea Cukai penting untuk memastikan proses ekspor berjalan
cepat dan patuh pada regulasi.
Dari
sisi keamanan, audit siber berkala dan penerapan sistem deteksi anomali
diperlukan untuk menjaga integritas transaksi. Selain itu, pembentukan layanan
penyelesaian sengketa internasional akan meningkatkan kepercayaan peserta
asing. Dalam hal promosi, kerja sama dengan perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri dan kampanye digital terarah dapat membantu memperluas jangkauan
calon pembeli internasional.
Penulis: Putri Setyaningsih, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Balikpapan
Referensi:
1.
DJKN, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. Situs dan publikasi resmi mengenai kebijakan dan statistik
lelang.
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (JDIH Kemenkeu).
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan.
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Kepabeanan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
6. Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |