Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Balikpapan
Peran KPKNL Balikpapan dalam Pemusnahan Barang Tegahan Bea dan Cukai

Peran KPKNL Balikpapan dalam Pemusnahan Barang Tegahan Bea dan Cukai

Muhammad Faris Nuruddin
Selasa, 28 Oktober 2025 |   292 kali

Pendahuluan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas penting dalam pengawasan barang yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya barang kena cukai (BKC), barang larangan, dan bahan/barang yang bisa merugikan negara atau masyarakat. Barang tegahan yaitu barang yang ditahan atau disita karena pelanggaran ketentuan kepabeanan dan/atau cukai, apabila tidak dapat dilegalkan, harus melalui proses pemusnahan setelah telah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Balikpapan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ikut berperan dalam pemusnahan BMN eks kepabeanan dan cukai di wilayah Balikpapan. Peran ini penting untuk menjamin bahwa proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur hukum, aman, transparan, dan akuntabel.


Dasar Hukum

Beberapa regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan pemusnahan barang tegahan antara lain:

• Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan

• Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

• PP Nomor 27 tahun 2014 s.t.d.d. PP Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, Dan Yang Menjadi Milik Negara

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai

• Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-16/BC/2023 tentang Pengelolaan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean


Aktivitas Pemusnahan di Balikpapan

Beberapa kegiatan nyata pemusnahan barang tegahan yang melibatkan Bea dan Cukai dan KPKNL Balikpapan:

1. Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta

Pada 1 Juli 2024, Bea Cukai Balikpapan memusnahkan barang ilegal dan barang larangan senilai sekitar Rp312.563.460 di TPA Kelurahan Manggar. Barang barang teganan meliputi rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang larangan/pembatasan lainnya.1

2. Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai

KPKNL Balikpapan turut hadir dalam pemusnahan BMN pada 28 Desember 2022 di Lapangan Rumah Dinas Pegawai Bea Cukai TMP B Balikpapan, dengan KPKNL diwakili pejabat Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan seksi terkait. Barang barang yang dimusnahkan adalah BMN eks kepabeanan dan cukai berupa tembakau, MMEA, dan barang larangan/terbatas dari tegahan tahun 2020 2022.2

3. Sinergi KPKNL Balikpapan dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Bea serta KPP BC TMP B Balikpapan

Pada 7 Oktober 2025 juga, dalam pemusnahan BMN eks Kepabeanan dan Cukai, KPKNL Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim serta KPP BC TMP B Balikpapan hadir dalam kegiatan pemusnahan BMN yang menyerupai kasus di atas.3


Peran KPKNL Balikpapan secara Spesifik

Berdasarkan data dan praktik di Balikpapan, peran KPKNL Balikpapan mencakup:

1. Verifikasi Status Barang sebagai BMN

KPKNL memastikan bahwa barang hasil tegahan sudah menjadi milik negara, artinya tidak ada lagi proses hukum atau klaim yang menahan status BMN tersebut. Barang barang yang telah menjadi BMN dan tidak bisa disalurkan atau dimanfaatkan harus ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

2. Pelaksanaan Persetujuan Pemusnahan

Sebelum pemusnahan dilakukan, ada surat persetujuan. KPKNL Balikpapan memberikan persetujuan teknis untuk pemusnahan BMN eks kepabeanan dan cukai yang diajukan Bea dan Cukai. Persetujuan ini menjadi dasar legal agar proses pemusnahan tidak melanggar aturan.

3. Partisipasi dan Pengawasan

Dalam pelaksanaan pemusnahan, pejabat dari KPKNL hadir sebagai bagian dari koordinasi pengawasan. Contohnya, Kepala Kantor, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan pelaksana seksi PKN ikut serta dalam kegiatan pemusnahan BMN di Balikpapan.

4. Koordinasi Antar Instansi

Pemusnahan tidak hanya melibatkan Bea dan Cukai dan KPKNL, tetapi juga instansi terkait lainnya (seperti pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, Polri, dan media masa dalam beberapa kegiatan) untuk menyaksikan dan mendokumentasikan proses. Hal ini meningkatkan legitimitas dan akuntabilitas.

5. Dokumentasi dan Pelaporan

Setelah pemusnahan, ada dokumentasi dan pelaporan resmi dari kegiatan tersebut. KPKNL ikut dalam proses dokumentasi sebagai bukti administratif bahwa barang telah dimusnahkan, dan bahwa nilai ekonomisnya sudah hilang, sesuai prosedur.


Manfaat dan Tantangan

Manfaat

• Menegakkan hukum dan mencegah penyebaran barang ilegal di masyarakat.

• Memberi efek jera terhadap pelaku impor ilegal atau produksi barang yang melanggar ketentuan bea dan cukai.

• Melindungi industri yang taat, karena barang ilegal bisa merugikan industri legal dari sisi persaingan dan penerimaan negara.

• Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara, sehingga publik dapat melihat bahwa proses pemusnahan benar benar dilaksanakan.


Tantangan

Berdasarkan pengamatan dan analisa penulis, tantangan yang dihadapi dalam rangkaian pelaksanaan Pemusnahan Barang Tegahan Bea Cukai adalah sebagai berikut:

• Logistik dan Skala Barang: Banyaknya barang tegahan yang menumpuk di gudang menyebabkan kebutuhan tempat, tenaga kerja, dan biaya penyimpanan yang besar.

• Waktu dan Prosedur Administratif: Proses dari penegahan → status BMN → persetujuan pemusnahan → pelaksanaan butuh waktu. Jika administratif lambat, barang bisa menumpuk.

• Aspek Lingkungan dan Kesehatan: Pemusnahan (terutama pembakaran/spesifik pembakaran di TPA) harus memperhatikan dampak lingkungan agar tidak menimbulkan polusi atau risiko kesehatan.

• Partisipasi Publik dan Kesadaran: Meski ada kegiatan pemusnahan, perilaku masyarakat terkait barang ilegal harus diperbaiki agar permintaan juga menurun.


Kesimpulan

KPKNL Balikpapan memainkan peran krusial dalam pemusnahan barang tegahan Bea dan Cukai melalui verifikasi status BMN, pemberian persetujuan, pengawasan proses, dan dokumentasi. Kolaborasi antara Bea dan Cukai dengan KPKNL Balikpapan serta instansi lainnya menjamin bahwa pemusnahan berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip akuntabilitas. Meskipun terdapat tantangan dalam pelaksanaan, manfaatnya besar dalam menjaga kepatuhan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga kedaulatan ekonomi.


Referensi

1https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-balikpapan-musnahkan-barang-ilegal-hasil-penindakan-senilai-ratusan-juta-rupiah.html

2https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-berita/30861/Partisipasi-KPKNL-Balikpapan-Pada-Pemusnahan-BMN-Eks-Kepabean-dan-Cukai.html

3https://www.inibalikpapan.com/bea-cukai-kalbagtim-dan-balikpapan-musnahkan-barang-ilegal-senilai-rp11-miliar-di-balikpapan/

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon