Butuh Keringanan utang? Crash Program Solusinya
Sulastri
Rabu, 31 Mei 2023 |
592 kali
Butuh Keringanan utang? Crash Program Solusinya
Pada tahun 2021 disaat pandemic Covid-19 pemerintah
memberikan solusi pemulihan perekonomian nasional salah satunya dengan keringanan
utang. Keringanan
Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang
dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Pada tahun 2022 capaian piutang negara
lunas dengan menggunakan program keringanan utang adalah sebanyak 2.327 BKPN,
meningkat 1.56% dibandingkan capaian tahun 2021 yaitu sebanyak 1.491 BKPN.
Latar belakang diperpanjangnya program keringanan
utang pada tahun 2023 untuk mempercepat proses penyelesaian BKPN yang ada dalam
pengurusan PUPN, dan meningkatkan penurunan outstanding piutang negara dan
Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), Melaksanakan Pasal 44 ayat (2)
UU 28 Tahun 2022 Tentang APBN T.A 2023, serta Memperkuat partisipasi penyerah
piutang diharapkan dapat membangun kerjasama dan koordinasi yang baik antar
instansi dan lembaga.
Apa yang anda ketahui
tentang Crash Program? Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian
Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian Keringanan Utang
kepada Penanggung Utang. Kementerian keuangan menerbitkan kebijakan baru
tentang mekanisme penyelesaian utang yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara(PUPN) / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu mekanisme crash
program.
Prinsip Dasar Crash Program
· Hanya diberikan pada Obyek Crash Program
· Jelas komposisi pokok bunga denda/ongkos
· Pembedaan
tarif yang disertai barang jaminan beurpa tanah /bangunan, dengan yang baik
· Dalam hal valas, pakai kurs tengah BI
pada tanggal surat persetujuan
· Penanggung hutang yang sudah melunasi
seluruh hutangnya pokok s.d 31 Desember
2023 dapat diberikan keringanan seluruh BDO
· Terdapat BKPN yang dilakukan
Pengkhususan (Refocusing)
Beberapa perubahan pada program
keringanan utang tahun 2023 dibandingkan tahun 2022
·
Ruang lingkup objek keringanan utang, pada tahun 2022 objek keringanan
utang adalah piutang pemerintah pusat, UMKM, KPR-RS/RSS, dengan
nilai piutang s.d. Rp1 Miliar, pada tahun 2023 objek keringanan utang adalah
piutang pemerintah pusat/daerah dengan nilai piutang s.d. Rp 2 Miliar.
· Syarat dokumen pendukung, dalam permohonan keringanan utang, salah satu
syarat yang wajib diserahkan penanggung utang adalah surat keterangan dari pejabat yang
berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/ dinas
pemerintah daerah atau instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang
tanpa pemberian keringanan, pada tahun 2023 surat keterangan tersebut juga dapat diperoleh dari
penyerah piutang, sehingga tidak lagi terbatas pada pejabat pemerintah daerah/
instansi tertentu.
·
BKPN yang dikecualikan dalam pemberian keringanan utang, pada tahun 2022
kategori piutang yang dikecualikan ada dua yaitu Piutang Negara
yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan Piutang Negara
yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank
garansi dan/ atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, pada tahun 2023 terdapat penambahan
pada kategori tersebut yaitu Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di
lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.
Siapa saja yang dapat mengikuti Program Keringanan Utang (Crash Program)
?
Crash Program ini dapat diikuti oleh
Perorangan atau Badan Hukum atau Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai
hingga Rp 2 Miliar, Penanggung Utang Khusus seperti Piutang yang berasal dari
rumah sakit, SPP pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga
Rp 8.000.000. Crash
Program tidak dapat diberikan terhadap Piutang Negara yang berasal dari aset
kredit eks Bank dalam Likuidasi (BDL), Piutang negara yang terdapat jaminan
penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, Bank garansi atau bentuk
jaminan penyelesian setara laiinya untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku jaminan
penyelesaian utang tersebut sudah tidak efektif, kadaluarsa atau
kondisi yang tidak dapat digunakan lagi sebagai jaminan penyelesaian piutang
negara dalam proses perkara di Lembaga Peradilan Umum maupun Tata Usaha Negara
di semua tingkatan.
Pada pasal 3
ayat 2 mengenai Pemberian keringanan utang seluruh sisa utang bunga, denda, dan
ongkos/biaya lainnya yaitu
a.
Piutang
rumah sakit atau fasilitas Kesehatan tingkat pertama, Piutang biaya perkuliahan
atau sekolah, dan piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp 8.000.000 yang
tidak di dukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan
diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.
b.
Piutang
Negara dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan sebesar 35
persen dari sisa utang pokok
c.
Piutang
Negara yang bukan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan serta
tambahan keringanan utang pokok sebesar 60 persen dari sisa utang pokok,
apabila dilakukan pelunasan dalam waktu berikut
·
Bulan
Juni 2023 sebesar 40 persen dari sisa utang
pokok setelah diberikan keringanan.
·
Bulan
Juli sampai dengan bulan September 2023 sebesar 30 Persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
·
Bulan
Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 sebesar 20 Persen dari sisa
utang pokok setelah diberikan keringanan
Persyaratan
mengikuti Crash Program
1) Surat Permohonan mengikuti
Crash Program
2) Scan / Fotocopi KTP
3) Surat Keterangan dari
Instansi yang berwenang yang menyatakan debitur tidak mampu menyelesaikan
utangnya tanpa melalui Crash Program Keringanan Utang
Sistem
, Mekanisme dan Prosedur
1)
Debitur
menyampaikan permohonan keringanan utang secara langsung ke kantor KPKNL
Balikpapan atau dapat disampaikan melalui email kpknlbalikpapan@kemenkeu.go,id
2)
KPKNL
melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan
3)
KPKNL
menerbitkan persetujuan atau penolakan Crash Program Keringanan Utang kepada
debitur melalui surat yang mencantumkan sisa utang yang harus diselesaikan.
4)
Debitur
diberikan batas waktu satu bulan untuk melunasi utangnya
Tantangan Crash program tahun 2023
·
Masih dalam suasana pandemi, sehingga kemampuan debitur belum sepenuhnya
pulih
·
Merupakan BKPN yang tidak selesai dengan crash program 2022, sehingga
lebih sulit
·
Kualitas BKPN buruk, tidak ada alamat yang jelas, tidak ada barang
jaminan, nilai kecil dan lain-lain.
·
Terbatasnya DiPA (bagi KPKNL)
·
Akan ada potensi baru yaitu BKPN Pemda
(7.826 BKPN)
·
Meningkatkan peran penyerah Piutang
Sehubungan dengan adanya crash program tersebut diatas
diharapkan para debitur yang ingin memanfaatkan crash program menarik ini untuk mempercepat
proses penyelesaian hutangnnya kepada pemerintah bisa mengikuti langkah-langkah
di atas atau bisa langsung mengubungi KPKNL Terdekat. (Sltr)
(Dicarikan
dari berbagai sumber di media sosial)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |