Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Balikpapan
MATERAI  ELEKTONIK

MATERAI ELEKTONIK

Sulastri
Jum'at, 27 Januari 2023 |   75697 kali

MATERAI  ELEKTONIK

Tahukah Anda kalau selain materai tempel ada materai jenis lain? Selain meterai tempel dalam bentuk fisik yang kita gunakan dalam basis keseharian, kini juga hadir meterai elektronik atau e-meterai yang memudahkan pembayaran bea pajak atas dokumen secara digital. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumenik.

Di Indonesia materai dibagi menjadi 3 jenis yang pertama materai tempel berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokurnen, yang  kedua materai elektronik berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu dan yang ketiga Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percctakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) “Berlaku mulai 1 Januari 2021”.

Obyek Bea Meterai Sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan. Dalam hal ini dokumen yang bersifat perdata, antara lain surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris beserta grosse dan salinan, dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah berserta salinan dan kutipan, dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun, dokumen yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerima uang serta berisi pengakuan hutang telah dilunasi atau diperhitungkan, dan dokumen lain yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah. Sedangkan, ada beberapa dokumen yang bukan merupakan objek Bea Meterai sebagaimana yang diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2022, antara lain dokumen terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat penumpang dan barang; ijazah dalam bentuk apapun; tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah, dan lembaga lain; tanda terima pembayaran  berupa pensiun, tunjangan, dan gaji; tanda penerimaan uang yang digunakan untuk keperluan intern organisasi; kuitansi untuk segala jenis pajak dan penerimaan lainnya; segala surat gadai; dokumen yang menyebutkan simpanan uang, surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada bank, koperasi, dan badan lain kepada nasabah; dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter; serta tanda pembagian bunga, keuntungan, atau imbalan hasil dari dari surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun.

Kita masuk pemaparan meterai elektronik nih, Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Cara membeli e-materai secara online dapat kita uraikan dalam beberapa langkah berikut :

1.         Buka laman https://e-meterai.co.id/

2.         Klik menu "BELI E-METERAI",

3.         Login dengan memasukan email dan password.,

4.         Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP,

5.         Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen.

6.         Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.

Sedangkan untuk penggunaan e-materai  langkah-langkahnya sebagaimana berikut ya  :

1.       Buka laman https://e-meterai.co.id/,

2.       Klik menu "BELI E-METERAI",

3.       Setelah login, Ada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan,

4.       Pilih tahap "Pembubuhan",

5.       Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen Unggah dokumen dalam format PDF,

6.       Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

7.       Klik 'Bubuhkan Meterai',kemudian 'Yes',

8.       Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN Isi PIN yang telah didaftarkan,

9.       Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Demikian sedikit penjelasan terkait materai elektronik, harap bisa membantu ya, terimakasih.

 

Penulis Artikel : Ridwan Herdianto/Jafung  Pelelang Ahli Pertama

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon