MATERAI ELEKTONIK
Sulastri
Jum'at, 27 Januari 2023 |
75698 kali
MATERAI
ELEKTONIK
Tahukah Anda kalau selain materai
tempel ada materai jenis lain? Selain meterai tempel dalam bentuk fisik yang
kita gunakan dalam basis keseharian, kini juga hadir meterai elektronik atau
e-meterai yang memudahkan pembayaran bea pajak atas dokumen secara digital. Meterai
adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya
yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas
Dokumenik.
Di Indonesia materai dibagi menjadi
3 jenis yang pertama materai tempel berupa carik yang penggunaannya dilakukan
dengan cara ditempel pada dokurnen, yang
kedua materai elektronik berupa label yang penggunaannya dilakukan
dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu dan yang ketiga Meterai
Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan
Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percctakan, dan sistem atau
teknologi lainnya. Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh
ribu rupiah) “Berlaku mulai 1 Januari 2021”.
Obyek Bea Meterai Sebagaimana diatur
pada Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas dua jenis
dokumen, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat
perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.
Dalam hal ini dokumen yang bersifat perdata, antara lain surat perjanjian,
surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris beserta grosse dan salinan,
dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, akta Pejabat
Pembuat Akta Tanah berserta salinan dan kutipan, dokumen lelang berupa kutipan
risalah lelang, surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun, dokumen yang
bernilai lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerima
uang serta berisi pengakuan hutang telah dilunasi atau diperhitungkan, dan
dokumen lain yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah. Sedangkan,
ada beberapa dokumen yang bukan merupakan objek Bea Meterai sebagaimana yang
diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2022, antara lain dokumen terkait lalu
lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat
penumpang dan barang; ijazah dalam bentuk apapun; tanda bukti penerimaan uang
negara dari kas negara, kas daerah, dan lembaga lain; tanda terima
pembayaran berupa pensiun, tunjangan,
dan gaji; tanda penerimaan uang yang digunakan untuk keperluan intern
organisasi; kuitansi untuk segala jenis pajak dan penerimaan lainnya; segala
surat gadai; dokumen yang menyebutkan simpanan uang, surat berharga, pembayaran
uang simpanan kepada bank, koperasi, dan badan lain kepada nasabah; dokumen
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter;
serta tanda pembagian bunga, keuntungan, atau imbalan hasil dari dari surat
berharga dengan nama dalam bentuk apapun.
Kita masuk pemaparan meterai
elektronik nih, Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan
untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)
pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat
bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan
dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen
kertas dengan elektronik. Cara membeli e-materai secara online dapat kita
uraikan dalam beberapa langkah berikut :
1.
Buka
laman https://e-meterai.co.id/
2.
Klik
menu "BELI E-METERAI",
3.
Login
dengan memasukan email dan password.,
4.
Pilih
tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP,
5.
Lanjutkan
dengan pengisian data diri dan unggah dokumen.
6.
Masukan
kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.
Sedangkan untuk penggunaan e-materai langkah-langkahnya sebagaimana berikut ya :
1. Buka laman https://e-meterai.co.id/,
2. Klik menu "BELI
E-METERAI",
3. Setelah login, Ada dua pilihan menu,
Pembelian dan Pembubuhan,
4. Pilih tahap "Pembubuhan",
5. Memasukkan detil informasi dokumen
seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen Unggah dokumen dalam format
PDF,
6. Posisikan meterai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,
7. Klik 'Bubuhkan Meterai',kemudian
'Yes',
8. Selanjutnya, muncul menu masukkan
PIN Isi PIN yang telah didaftarkan,
9. Anda bisa langsung mengunduh file
PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email
yang sudah terdaftarkan.
Demikian sedikit penjelasan terkait
materai elektronik, harap bisa membantu ya, terimakasih.
Penulis Artikel : Ridwan Herdianto/Jafung Pelelang Ahli Pertama
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |