Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran Penting UMKM dalam Ancaman Isu Resesi
Sulastri
Selasa, 06 Desember 2022   |   34609 kali



Setelah melewati kontraksi ekonomi akibat pandemi covid, saat ini sejumlah negara mengkhawatirkan terjadi adanya isu ancaman resesi disebabkan oleh peningkatan inflasi global akibat supply disruption karena pandemi dan perang Rusia-Ukraina, yang disertai dengan adanya pengetatan kebijakan moneter di negara-negara maju.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani perekonomian Indonesia dihadapkan pada berbagai perubahan yang cepat dan fundamental, mendorong kondisi perekonomian yang lebih stabil di tengah isu resesi global saat ini. secara umum resesi ekonomi dapat dimaknai sebagai suatu kondisi dimana perekonomian suatu negara mengalami penurunan berdasarkan dari produk domestik bruto (PDB), jumlah pengangguran, maupun pertumbuhan ekonomi yang bernilai negatif selama dua kuartal berturut-turut.

UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia terutama ketika terjadi krisis, UMKM bisa melewati krisis moneter pada tahun 1998 silam dan pada masa Pandemi Covid-19. UMKM merupakan bagian dari perekonomian indonesia yang mandiri dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilihat dari tiga peranan UMKM terhadap perekonomian indonesia meliputi sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, sarana mengentaskan kemiskinan dan sarana pemasukan devisa bagi negara.

Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) pada tahun 2021, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau Rp8.573,89 triliun. UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia.

Berdasarkan data diatas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Persentase UMKM yang bertambah setiap tahunnya sehingga pengurangan jumlah pengangguran di indonesia juga akan berkurang.

UMKM memiliki peran besar dalam menghadapi resesi global karena UMKM telah berkontribusi besar terhadap PDB, Penyerapan tenaga kerja banyak dilakukan oleh UMKM, UMKM merupakan pasar potensial bagi industri jasa keuangan, UMKM cepat dalam mencari potensi pasar ekspor, serta UMKM menyerap kredit terbesar (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno)

Kesadaran akan pentingnya UMKM ini harus disertai dengan kebijakan dan regulasi dari pemerintah dalam mengelola dan meningkatkan peran UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang. Kebijakan strategis yang diterapkan Pemerintah di antaranya yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, maupun program Bangga Buatan Indonesia (BBI).

1.   Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Program ini dibuat berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2020 yang diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2020 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi indonesia. Program dukungan umkm diantaranya yaitu

·         Pembiayaan KUR,

·         Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM),

·         Subsidi Bunga/Margin Non-KUR,

·         Penempatan Dana/ Penempatan Uang Negara,

·         Penjaminan Kredit UMKM,

·         Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM,

·         Pajak Penghasilan Final (PPh) UMKM ditanggung pemerintah,

·         serta Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN)

2.   Implemntasi UU Cipta Kerja

Program ini dibuat agar bisa memberikan perlindungan dan kemudahan akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM. Upaya ini dilakukan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap kemajuan UMKM agar perekonomian menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global.

3.   Program Bangga Buatan Indonesia

Program ini dilakukan agar masyarakat Indonesia mencintai produk buatan dalam negeri dan menggunakan karya anak bangsa, utamanya produk UMKM lokal. Melalui program ini, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk bergabung ke platfrom digital, dari program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah industri kecil dan menengah, menciptakan value creation bagi IKM/UKM, dan meningkatkan permintaan produk-produk UMKM lokal.

Tantangan UMKM ke depan yang harus diatasi oleh stakeholders antara lain berkaitan dengan inovasi dan teknologi, literasi digital, produktivitas, legalitas atau perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia, standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, serta basis data tunggal.

Berkaitan dengan tantangan tersebut rendahmya kemampuan sumber daya manusia (SDM) menghadapi metode perdagangan dari cara berbisnis secara konvensional (offline) menjadi online bisnis sehingga pelaku UMKM harus belajar dan memahami teknologi untuk menunjang kegiatan bisnis, sedangkan persoalan mengenai legalitas usaha di mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mengenai pembiyaan pemerintah mengatasinya dengan kredit usaha rakyat suku bunga yang lebih kecil dan memberikan bantuan pelatihan via website sehingga memiliki kemampuan daya saing di era digital. Salah satu peran Kementerian Keuangan dalam mendukung UMKM khususnya di bidang pemasaran produk UMKM, Kementerian Keuangan memiliki platform lelang.go.id, dimana para pelaku UMKM dapat memasarkan produk mereka melalui kanal Lelang Indonesia yang biasa di akses melalui PlayStore Android atau web site www.lelang.go.id dengan mekanisme lelang sukarela. Dengan aplikasi lelang.go.id, barang lelang yang dipasarkan dapat dilihat oleh semua orang yang mengaksesnya di seluruh Indonesia. Terlebih untuk produk UMKM khas daerah, pemasaran melalui lelang dapat dijadikan alternatif untuk mengenalkan produk ke tingkat nasional..  (Sltr)

 

(Dicarikan dari berbagai sumber di media sosial)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini