Salah satu tugas dan fungsi yang dijalankan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah pelayanan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku instansi vertikal di lingkungan DJKN, memegang peran yang sangat penting dalam menyelenggarakan fungsi ini. KPKNL merupakan unit pertama yang melaksanakan interaksi dengan pengguna layanan dan menjadi representasi peran DJKN.
Dalam
konteks penyelenggaran pelayanan publik, KPKNL harus memperhatikan dua aspek
sebagai tolok ukur, yaitu ketentuan perundang-undangan tentang penyelenggaraan
pelayanan publik dan tuntutan masyarakat. Peraturan perundang- undangan
merupakan pedoman bagi KPKNL agar penyelenggaraan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun tuntutan masyarakat memberi petunjuk standar yang harus dipenuhi KPKNL
dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sesuai
Undang-Undang tentang Pelayanan Publik terdapat empat belas asas pelayanan
publik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, meliputi:
kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan
kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak
diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
DJKN selaku unit penyelenggara pelayanan publik tentu harus memperhatikan hal
ini.
Pada sisi lain, tuntutan
masyarakat semakin meningkat. Ekspektasi dan kebutuhan masyarakat akan semakin
meningkat seiring dengan perbaikan yang dibangun unit pelayanan. Hal ini
berlaku pula untuk pelayanan pengelolaan barang milik negara yang perlu
ditingkatkan terus menerus.
Menyikapi hal-hal tersebut, KPKNL Balikpapan telah menginisiasi inovasi dalam bentuk percepatan pelayanan Penetapan Status
Penggunaan (PSP) BMN. Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses bisnis dalam pelaksanaan pelayanan PSP BMN, sehingga dalam waktu 3
(tiga) hari kerja produk hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan tentang PSP
BMN dapat selesai diterbitkan.
Analisis Masalah
Inovasi ini diinisiasi dengan dilatarbelakangi oleh terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 781/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana melalui KMK tersebut telah ditetapkan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan PSP BMN yang berada pada Pengguna Barang berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan serta selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) adalah Kepala KPKNL. Hal ini menimbulkan potensi meningkatnya jumlah permohonan PSP yang disampaikan oleh Pengguna Barang/satuan kerja kepada pihak KPKNL. Dengan dilimpahkannya kewenangan PSP BMN kepada pihak KPKNL tanpa batasan nilai arestasi, maka ada potensi jumlah unit BMN yang diajukan dalam 1 (satu) surat mencapai ratusan atau bahkan ribuan NUP (Nomor Urut Pendaftaran) BMN.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KM.1/2020 tentang SOP Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, jangka waktu penyelesaian PSP BMN adalah 5 (lima) hari kerja. Adapun berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh pihak Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Balikpapan Rata-Rata Waktu Penyelesaian Layanan PSP BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan adalah 1,05 hari. Hal ini mengindikasikan bahwa layanan PSP BMN masih dimungkinkan untuk dilakukan percepatan jangka waktu penyelesaian.
Bahwa dengan latar belakang tersebut
di atas maka diinisiasi untuk membuat inovasi dengan menetapkan jangka waktu
penyelesaian layanan PSP BMN dari semula 5 (lima) hari kerja menjadi 3 (tiga)
hari kerja. Jangka waktu penyelesaian ditetapkan menjadi 3 (tiga) hari kerja
dengan pertimbangan bahwa dengan dilimpahkannya kewenangan PSP BMN kepada pihak
KPKNL tanpa batasan nilai arestasi, maka ada potensi jumlah unit BMN yang
diajukan dalam 1 (satu) surat mencapai ratusan atau bahkan ribuan NUP (Nomor
Urut Pendaftaran) BMN.
Dengan
demikian, jangka waktu 3 (tiga) hari kerja merupakan waktu optimal untuk
penyelesaian layanan dengan tetap mempertimbangan faktor kehati-hatian dalam
analisis data dan ketelitian dalam penerbitan produk hukum.
Permasalahan
lain terkait pelayanan PSP BMN yaitu terkait permohonan PSP BMN yang belum
memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen
persyaratan permohonan, maka KPKNL meyampaikan surat kepada
pemohon untuk melengkapi berkas. Namun demikian, belum ada batasan
sampai berapa lama pemohon harus menyampaikan kembali kelengkapan dokumen yang
diminta. Hal ini menyebabkan penambahan jumlah outstanding berkas permohonan yang belum diselesaikan. Untuk
mengatasi permasalahan ini, perlu ditetapkan batasan jangka waktu bagi pemohon
untuk melengkapi dokumen persyaratan. Apabila dalam jangka waktu yang
ditetapkan pemohon belum menyampaikan kelengkapan dokumen, maka KPKNL
menerbitkan surat pengembalian permohonan PSP BMN.
Pelaksanaan dan Penerapan
Para
pihak yang terlibat dalam pengembangan inovasi ini adalah pegawai KPKNL
Balikpapan yang mendapatkan penugasan khusus oleh Kepala KPKNL Balikpapan melalui Keputusan Kepala KPKNL Balikpapan nomor KEP-144/WKN.13/KNL.01/2021 tentang Tim Pembangunan Peningkatan Inovasi Layanan Pada KPKNL Balikpapan.
Adapun penggunaan inovasi ini ditujukan kepada pengguna layanan PSP BMN yaitu Pengguna
Barang baik di tingkat UAPB, UAPPB-E1, UAPPB-W, maupun UAKPB (satuan kerja).
Inovasi percepatan pelayanan PSP BMN pada KPKNL Balikpapan mulai dilaksanakan pada 24 Januari 2022 melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala KPKNL Balikapapan nomor KEP-25/WKN.13/KNL.01/2022 tentang Penetapan Standar Operasi Prosedur (Standard Operational Procedure) Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada KPKNL Balikpapan.
Adapun teknis pelaksanaan
dari percepatan layanan PSP BMN ini adalah sebagai berikut:
Keunggulan dan Manfaat
Keunggulan
dari inovasi percepatan layanan PSP BMN ini adalah:
Manfaat utama yang dihasilkan dari implementasi inovasi percepatan Layanan PSP BMN ini yaitu:
Adapun perbandingan dampak yang dirasakan sebelum dan sesudah inovasi ini diterapkan yaitu:
No. | Unsur Layanan | Sebelum | Sesudah |
1 | Jangka Waktu Penyelesaian | 5 (lima) hari kerja | 3 (tiga) hari kerja |
2 | Jangka Waktu Pemenuhan Kelengkapan Dokumen oleh Satuan Kerja | Tidak Ada | 20 (dua puluh) hari kerja sejak permintaan kelengkapan dokumen |
Kendala
Kendala utama dalam implementasi inovasi percepatan layanan PSP BMN yaitu belum seluruh UAKPB/satuan kerja yang menerima pelimpahan wewenang untuk mengajukan permohonan PSP BMN, sehingga apabila pemohon merupakan pihak UAPB (sekretariat jenderal K/L), atau UAPPB-W (kantor wilayah) akan menyulitkan dalam koordinasi terutama apabila masih terdapat dokumen persyaratan yang belum dilengkapi.
Keberlanjutan dan Pengembangan ke Depan
Implementasi atas inovasi ini akan dipantau efektifitas pelaksanaannya melalui monitoring dan evaluasi penerapan SOP yang akan dilakukan tiap bulan. Apabila dalam 1 (satu) tahun penerapan atas percepatan SOP PSP BMN telah efektif dan jumlah rata-rata penyelesaian layanan PSP BMN dapat tetap konsisten kurang dari 3 (tiga) hari kerja, maka akan dipertimbangkan untuk kembali melakukan percepatan jangka waktu penyelesaian layanan.
Pembelajaran yang Dapat Dipetik
Adanya inovasi percapatan layanan PSP BMN ini memberi kemudahan dan kepastian kepada pengguna layanan. Pelayanan juga semakin cepat, efisien, dan optimal sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelayanan bagi seluruh pengguna jasa pengelolaan kekayaan negara.
Penulis: Didik Suryadi/Seksi Hukum dan Informasi