Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepatan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara : Wujud Komitmen Continuous Improvement Pelayanan KPKNL Balikpapan
Didik Suryadi
Rabu, 30 Maret 2022   |   491 kali

Salah satu tugas dan fungsi yang dijalankan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah pelayanan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku instansi vertikal di lingkungan DJKN, memegang peran yang sangat penting dalam menyelenggarakan fungsi ini. KPKNL merupakan unit pertama yang melaksanakan interaksi dengan pengguna layanan dan menjadi representasi peran DJKN.


Dalam konteks penyelenggaran pelayanan publik, KPKNL harus memperhatikan dua aspek sebagai tolok ukur, yaitu ketentuan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan tuntutan masyarakat. Peraturan perundang- undangan merupakan pedoman bagi KPKNL agar penyelenggaraan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun tuntutan masyarakat memberi petunjuk standar yang harus dipenuhi KPKNL dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.


Sesuai Undang-Undang tentang Pelayanan Publik terdapat empat belas asas pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, meliputi: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. DJKN selaku unit penyelenggara pelayanan publik tentu harus memperhatikan hal ini.


Pada sisi lain, tuntutan masyarakat semakin meningkat. Ekspektasi dan kebutuhan masyarakat akan semakin meningkat seiring dengan perbaikan yang dibangun unit pelayanan. Hal ini berlaku pula untuk pelayanan pengelolaan barang milik negara yang perlu ditingkatkan terus menerus.


Menyikapi hal-hal tersebut, KPKNL Balikpapan telah menginisiasi inovasi dalam bentuk percepatan pelayanan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses bisnis dalam pelaksanaan pelayanan PSP BMN, sehingga dalam waktu 3 (tiga) hari kerja produk hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan tentang PSP BMN dapat selesai diterbitkan.

Analisis Masalah

Inovasi ini diinisiasi dengan dilatarbelakangi oleh terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 781/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana melalui KMK tersebut telah ditetapkan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan PSP BMN yang berada pada Pengguna Barang berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan serta selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) adalah Kepala KPKNL. Hal ini menimbulkan potensi meningkatnya jumlah permohonan PSP yang disampaikan oleh Pengguna Barang/satuan kerja kepada pihak KPKNL. Dengan dilimpahkannya kewenangan PSP BMN kepada pihak KPKNL tanpa batasan nilai arestasi, maka ada potensi jumlah unit BMN yang diajukan dalam 1 (satu) surat mencapai ratusan atau bahkan ribuan NUP (Nomor Urut Pendaftaran) BMN.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KM.1/2020 tentang  SOP Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, jangka waktu penyelesaian PSP BMN adalah 5 (lima) hari kerja. Adapun berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh pihak Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Balikpapan Rata-Rata Waktu Penyelesaian Layanan PSP BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan adalah 1,05 hari. Hal ini mengindikasikan bahwa layanan PSP BMN masih dimungkinkan untuk dilakukan percepatan jangka waktu penyelesaian.


Bahwa dengan latar belakang tersebut di atas maka diinisiasi untuk membuat inovasi dengan menetapkan jangka waktu penyelesaian layanan PSP BMN dari semula 5 (lima) hari kerja menjadi 3 (tiga) hari kerja. Jangka waktu penyelesaian ditetapkan menjadi 3 (tiga) hari kerja dengan pertimbangan bahwa dengan dilimpahkannya kewenangan PSP BMN kepada pihak KPKNL tanpa batasan nilai arestasi, maka ada potensi jumlah unit BMN yang diajukan dalam 1 (satu) surat mencapai ratusan atau bahkan ribuan NUP (Nomor Urut Pendaftaran) BMN.


Dengan demikian, jangka waktu 3 (tiga) hari kerja merupakan waktu optimal untuk penyelesaian layanan dengan tetap mempertimbangan faktor kehati-hatian dalam analisis data dan ketelitian dalam penerbitan produk hukum.


Permasalahan lain terkait pelayanan PSP BMN yaitu terkait permohonan PSP BMN yang belum memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen persyaratan permohonan, maka KPKNL meyampaikan surat  kepada  pemohon untuk melengkapi berkas. Namun demikian, belum ada batasan sampai berapa lama pemohon harus menyampaikan kembali kelengkapan dokumen yang diminta. Hal ini menyebabkan penambahan jumlah outstanding berkas permohonan yang belum diselesaikan. Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu ditetapkan batasan jangka waktu bagi pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan. Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan pemohon belum menyampaikan kelengkapan dokumen, maka KPKNL menerbitkan surat pengembalian permohonan PSP BMN.


Pelaksanaan dan Penerapan


Para pihak yang terlibat dalam pengembangan inovasi ini adalah pegawai KPKNL Balikpapan yang mendapatkan penugasan khusus oleh Kepala KPKNL Balikpapan melalui Keputusan Kepala KPKNL Balikpapan nomor KEP-144/WKN.13/KNL.01/2021 tentang Tim Pembangunan Peningkatan Inovasi Layanan Pada KPKNL Balikpapan. Adapun penggunaan inovasi ini ditujukan kepada pengguna layanan PSP BMN yaitu Pengguna Barang baik di tingkat UAPB, UAPPB-E1, UAPPB-W, maupun UAKPB (satuan kerja). 


Inovasi percepatan pelayanan PSP BMN pada KPKNL Balikpapan mulai dilaksanakan pada 24 Januari 2022 melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala KPKNL Balikapapan nomor KEP-25/WKN.13/KNL.01/2022 tentang Penetapan Standar Operasi Prosedur (Standard Operational Procedure) Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada KPKNL Balikpapan.


Adapun teknis pelaksanaan dari percepatan layanan PSP BMN ini adalah sebagai berikut:

  1. Kepala KPKNL menerima usulan permohonan penetapan status penggunaan BMN dan mendisposisikan surat permohonan tersebut kepada Kepala Seksi untuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan;
  2. Kepala Seksi PKN menerima, meneliti, dan menugaskan Pelaksana pada Seksi PKN untuk melakukan penelitian atas dokumen persyaratan dan kelengkapan serta menyusun konsep nota dinas dan konsep keputusan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara;
  3. Pelaksana pada Seksi PKN menyusun konsep nota dinas Kepala Seksi kepada Kepala KPKNL dan konsep keputusan penetapan status penggunaan BMN dalam hal dokumen lengkap. Apabila dokumen tidak lengkap, Pelaksana pada Seksi PKN menyusun konsep nota dinas Kepala Seksi kepada Kepala KPKNL hal permintaan kelengkapan dokumen. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen persyaratan, pemohon wajib melengkapi berkas dalam jangka waktu 20 hari kerja. KPKNL mengembalikan berkas permohonan apabila dalam waktu 20 hari kerja pemohon tidak melengkapi berkas permohonan;
  4. Kepala Seksi PKN meneliti dan menandatangani nota dinas serta memaraf konsep keputusan penetapan status penggunaan BMN dan menyampaikannya kepada Kepala KPKNL;
  5. Pengadministrasi Umum mengadministrasikan dan menyampaikan permintaan tanda tangan dan paraf atas konsep nota dinas Kepala KPKNL;
  6. Kepala KPKNL menandatangani keputusan penetapan status penggunaan BMN dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.



Keunggulan dan Manfaat


Keunggulan dari inovasi percepatan layanan PSP BMN ini adalah:

  • Efektif dan efisien dalam pendayagunaan sumber daya dalam penyelesaian layanan;
  • Meningkatkan kepuasan pengguna layanan; dan
  • Memperlancar alur birokrasi layanan Pengelolaan Kekayaan Negara

Manfaat utama yang dihasilkan dari implementasi inovasi percepatan Layanan PSP BMN ini yaitu:

  • Menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien bagi unit kerja di internal KPKNL Balikpapan dan bagi pengguna layanan;
  • Meningkatkan kualitas layanan dari sisi masukan (input), proses, dan produk keluaran;
  • Menyediakan keterbukaan informasi kepada pengguna layanan terkait prosedur pengelolaan barang milik negara.

Adapun perbandingan dampak yang dirasakan sebelum dan sesudah inovasi ini diterapkan yaitu:


No.Unsur LayananSebelumSesudah
1Jangka Waktu Penyelesaian5 (lima) hari kerja3 (tiga) hari kerja
2Jangka Waktu Pemenuhan Kelengkapan Dokumen oleh Satuan KerjaTidak Ada20 (dua puluh) hari kerja sejak permintaan kelengkapan dokumen

Kendala


Kendala utama dalam implementasi inovasi percepatan layanan PSP BMN yaitu belum seluruh UAKPB/satuan kerja yang menerima pelimpahan wewenang untuk mengajukan permohonan PSP BMN, sehingga apabila pemohon merupakan pihak UAPB (sekretariat jenderal K/L), atau UAPPB-W (kantor wilayah) akan menyulitkan dalam koordinasi terutama apabila masih terdapat dokumen persyaratan yang belum dilengkapi.


Keberlanjutan dan Pengembangan ke Depan


Implementasi atas inovasi ini akan dipantau efektifitas pelaksanaannya melalui monitoring dan evaluasi penerapan SOP yang akan dilakukan tiap bulan. Apabila dalam 1 (satu) tahun penerapan atas percepatan SOP PSP BMN telah efektif dan jumlah rata-rata penyelesaian layanan PSP BMN dapat tetap konsisten kurang dari 3 (tiga) hari kerja, maka akan dipertimbangkan untuk  kembali melakukan percepatan jangka waktu penyelesaian layanan.


Pembelajaran yang Dapat Dipetik


Adanya inovasi percapatan layanan PSP BMN ini memberi kemudahan dan kepastian kepada pengguna layanan. Pelayanan juga semakin cepat, efisien, dan optimal sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelayanan bagi seluruh pengguna jasa pengelolaan kekayaan negara.


Penulis: Didik Suryadi/Seksi Hukum dan Informasi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini