Lelang DJKN, dari Tradisi ke Marketplace Aset yang Transparan dan Berkepastian Hukum
Ika Dany Sitepu
Kamis, 08 Oktober 2026 |
54 kali
Medan (8/10) – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) melalui Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara memperkenalkan lelang sebagai
salah satu pilihan transaksi aset yang transparan dan memiliki kepastian hukum
kepada masyarakat melalui talkshow “Bicara Uang Kita” di TVRI Sumatera Utara,
Rabu (7/10). Kegiatan yang berlangsung pukul 17.00 s.d. 18.00 WIB di Studio
TVRI Sumatera Utara tersebut menghadirkan Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN
Sumatera Utara Bono Yudianto dan Pelelang Ahli Muda KPKNL Medan Imji Tamba
sebagai narasumber, dengan dipandu pembawa acara TVRI Sumatera Utara Febi
Hutajulu.
Talkshow tersebut merupakan bagian dari upaya
Kementerian Keuangan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai
tugas, fungsi, dan peran unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan sekaligus
membangun citra dan engagement positif dengan masyarakat. Dalam kesempatan
tersebut, narasumber mengajak masyarakat mengenal lebih dekat lelang DJKN,
mulai dari sejarah hingga perkembangannya di era digital.
Pada awal acara, narasumber menjelaskan sejarah
lelang di Indonesia yang telah berlangsung sejak 1908. Seiring perkembangan
zaman, mekanisme lelang terus mengalami perubahan dan beradaptasi dengan
teknologi digital. Lelang yang sebelumnya identik dengan kegiatan konvensional
kini dapat dilakukan secara lebih mudah melalui platform digital, sehingga
masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk mengikuti proses lelang.
Pembahasan kemudian dilanjutkan mengenai jenis
lelang yang diselenggarakan DJKN serta bagaimana proses lelang dilaksanakan.
Masyarakat diberikan pemahaman bahwa lelang bukan sekadar transaksi untuk
mendapatkan barang dengan harga murah, tetapi merupakan mekanisme jual beli
yang memiliki aturan, prosedur, dan dasar hukum yang jelas.
Dalam talkshow tersebut, narasumber juga
memperkenalkan lelang UMKM sebagai salah satu bentuk dukungan DJKN terhadap
pelaku usaha. Dalam rangka menyemarakkan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI)
ke-80, pada 30 Oktober 2026 akan dilaksanakan Lelang Serentak UMKM. Melalui
kesempatan tersebut, pelaku UMKM di Sumatera Utara diajak untuk memanfaatkan
lelang sebagai salah satu sarana untuk memasarkan dan memperluas jangkauan
produk mereka kepada masyarakat.
Selain mekanisme pelaksanaan, aspek hukum dan
kepastian hukum dalam lelang DJKN turut menjadi pembahasan. Narasumber
menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan ketentuan yang
berlaku, sehingga setiap tahapan memiliki prosedur yang jelas. Hal ini menjadi
salah satu faktor penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi penjual
maupun peserta lelang.
Lelang juga diperkenalkan sebagai marketplace aset
baru bagi masyarakat. Dengan perkembangan teknologi, masyarakat tidak hanya dapat
bertransaksi melalui marketplace pada umumnya, tetapi juga dapat memperoleh
berbagai jenis aset melalui lelang. Kehadiran lelang secara digital memberikan
alternatif transaksi yang semakin mudah, terbuka, dan dapat diakses oleh
masyarakat luas.
Menutup talkshow, narasumber mengajak masyarakat
untuk tidak ragu mengikuti lelang DJKN. Masyarakat juga diingatkan agar tidak
semata-mata tergiur oleh harga murah, tetapi memahami objek yang dilelang,
mengikuti prosedur yang ditetapkan, serta memastikan informasi diperoleh
melalui kanal resmi.
“Jangan takut ikut lelang. Jangan hanya tergiur
harga murah. Jadikan lelang sebagai transaksi yang cerdas,” menjadi pesan
penutup Bono kepada masyarakat.
Melalui kegiatan edukasi seperti talkshow “Bicara
Uang Kita”, DJKN berharap pemahaman masyarakat mengenai lelang semakin
meningkat. Lelang diharapkan tidak lagi dipandang sebagai transaksi yang sulit
atau hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu, tetapi sebagai pilihan
transaksi aset yang mudah, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Narasi dan foto: Tim Humas Kanwil DJKN Sumut
Foto Terkait Berita