Dukung Optimalisasi Asset Recovery, Kanwil DJKN Sumut Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara di Labuhanbatu Selatan
Fanny Tania Ghia Puspita
Senin, 28 September 2026 |
56 kali
Medan (28/9)
– Tim Penilai Pemerintah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Kanwil DJKN) Sumatera Utara bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Kisaran melaksanakan kegiatan penilaian Barang Rampasan
Negara di Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada 21 s.d. 23 September 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan penilaian
yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Objek penilaian berupa dua
bidang tanah yang berstatus sebagai Barang Rampasan Negara, terdiri atas satu
bidang tanah permukiman dan satu bidang tanah perkebunan. Kedua objek tersebut
berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan menjadi bagian dari aset
yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengelolaan dan pemindahtanganan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan penilaian,
Tim Penilai Pemerintah melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek dengan
didampingi oleh petugas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Kegiatan lapangan
meliputi identifikasi fisik objek, pengamatan kondisi dan karakteristik
lingkungan sekitar, serta pengumpulan data pasar yang relevan. Seluruh
informasi tersebut menjadi bahan analisis dalam menentukan nilai wajar objek
penilaian.
Penilaian Barang Rampasan
Negara memiliki peran penting dalam mendukung proses pemindahtanganan aset
melalui lelang. Nilai yang dihasilkan dari proses penilaian menjadi salah satu
dasar dalam penetapan nilai limit lelang, sehingga pelaksanaan lelang dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objek dan informasi pasar yang
memadai.
Melalui pelaksanaan penilaian
yang didukung sinergi antara Kanwil DJKN Sumatera Utara, KPKNL Kisaran, dan
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, proses pengelolaan Barang Rampasan Negara
diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi
tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung optimalisasi asset
recovery melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana secara
profesional dan sesuai ketentuan.
Kanwil DJKN Sumatera Utara terus memperkuat
kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pengelolaan Barang
Rampasan Negara, sehingga aset yang telah menjadi milik negara dapat dikelola
dan dimanfaatkan secara optimal serta memberikan kontribusi bagi pengelolaan
kekayaan negara yang tertib dan berdaya guna.
Narasi dan foto : Bidang Penilaian dan Humas Kanwil DJKN
Sumut
Foto Terkait Berita