Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sumatera Utara
Kanwil DJKN Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB)

Kanwil DJKN Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB)

Fanny Tania Ghia Puspita
Senin, 18 Mei 2026 |   34 kali

Medan [13/5/2026], Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.

PKS tersebut sesuai dengan Diktum Kedelapan Kepdirjen KN Nomor KEP-120/KN/2024 tentang Pedoman, Penyusunan, Penetapan dan Penggunaan DKPB yang menyatakan bahwa Pelaksanaan survei dan penggunaan DKPB dapat dikerjasamakan dengan instansi pemerintah lainnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara (Nofiansyah), Kepala Bidang Penilaian (Istina Setya Lestari), Kepala Seksi Penilaian I (Arieffadillah), Kepala Seksi Penilaian II (Erwin Gunawan) dan Pelaksana pada Bidang Penilaian (Indrawati).

Dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Perjanjian Kerjasama dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Muhibuddin, S.H., M.H.), Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, SH.,MH, para Asisten Kejati Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai hingga Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, dan para Kepala Kejaksaan Negeri lainnya yang mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui zoom, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumatera Utara hingga para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut, terdapat poin-poin terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB).

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan Penyusunan dan Penggunaan DKPB serta menyediakan alat bantu penilaian bangunan Penilai Pemerintah.

Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara berharap melalui kegiatan PKS DKPB Tahun 2026, pelaksanaan penilaian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat semakin efisien dan efektif. Selain itu, Penilai Pemerintah diharapkan mampu memberikan hasil penilaian yang transparan, riil, profesional, dan independen.

Kepala Kejaksaan Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa bagi Kejaksaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan di dalam pedoman nomor 7 tahun 2025 tentang pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga penandatangan ini juga menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara di wilayah Sumatera Utara.

(Narasi dan foto: Tim Humas Kanwil DJKN Sumut)

Foto Terkait Berita

Floating Icon