Kanwil DJKN Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB)
Fanny Tania Ghia Puspita
Senin, 18 Mei 2026 |
34 kali
Medan [13/5/2026],
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara dan Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) yang berlangsung di Aula
Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH
Nasution Medan.
PKS
tersebut sesuai dengan Diktum Kedelapan Kepdirjen KN Nomor KEP-120/KN/2024
tentang Pedoman, Penyusunan, Penetapan dan Penggunaan DKPB yang menyatakan
bahwa Pelaksanaan survei dan penggunaan DKPB dapat dikerjasamakan dengan
instansi pemerintah lainnya.
Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera
Utara (Nofiansyah), Kepala Bidang Penilaian (Istina Setya Lestari), Kepala
Seksi Penilaian I (Arieffadillah), Kepala Seksi Penilaian II (Erwin Gunawan)
dan Pelaksana pada Bidang Penilaian (Indrawati).
Dari
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Perjanjian Kerjasama dihadiri oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Muhibuddin, S.H., M.H.), Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono,
SH.,MH, para Asisten Kejati Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan,
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai hingga
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, dan para Kepala Kejaksaan Negeri lainnya yang
mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui zoom, Kepala Bagian Tata Usaha
Kejati Sumatera Utara hingga para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara.
Dalam
Perjanjian Kerjasama tersebut, terdapat poin-poin terkait Perjanjian Kerja Sama
(PKS) Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB).
Tujuan
dari Perjanjian Kerjasama adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam
pelaksanaan Penyusunan dan Penggunaan DKPB serta menyediakan alat bantu
penilaian bangunan Penilai Pemerintah.
Kepala
Kanwil DJKN Sumatera Utara berharap melalui kegiatan PKS DKPB Tahun 2026,
pelaksanaan penilaian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat semakin efisien
dan efektif. Selain itu, Penilai Pemerintah diharapkan mampu memberikan hasil penilaian
yang transparan, riil, profesional, dan independen.
Kepala Kejaksaan Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa bagi Kejaksaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan di dalam pedoman nomor 7 tahun 2025 tentang pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga penandatangan ini juga menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan asset negara di wilayah Sumatera Utara.
(Narasi dan foto: Tim Humas Kanwil DJKN Sumut)
Foto Terkait Berita