Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sumatera Utara
Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Melaksanakan Sosialisasi Piutang Daerah dan Tamara di KPKNL Kisaran

Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Melaksanakan Sosialisasi Piutang Daerah dan Tamara di KPKNL Kisaran

Fanny Tania Ghia Puspita
Kamis, 30 April 2026 |   5 kali

Pada tanggal 28 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPKNL Kisaran, dilaksanakan Sosialisasi Piutang Daerah dan TAMARA di KPKNL Kisaran.


Kegiatan sosialisasi dibuka oleh MC, Saudari Rizki Harni Manurung. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Bapak Daniel H.P. Panggabean selaku Kepala KPKNL Kisaran dan Bapak Rizcka Adhitama selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya sinergi antara DJKN dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan aset dan penyelesaian piutang secara optimal.

Pada sesi pembahasan, para narasumber menyampaikan materi terkait pengelolaan piutang dan aset daerah secara komprehensif.

Bapak Rizcka Adhitama memaparkan materi mengenai Tim Advis Manajemen Aset Regional (TAMARA) sebagai bentuk fungsi advisory DJKN dalam mendukung pengelolaan aset Pemerintah Daerah. Disampaikan bahwa DJKN memiliki peran strategis dalam pelayanan piutang negara, penilaian, dan lelang. TAMARA hadir dengan tiga pilar layanan utama yaitu penilaian untuk menjamin nilai wajar aset, pengurusan piutang negara/daerah untuk optimalisasi penyelesaian hak tagih, serta lelang sebagai sarana pemindahtanganan aset yang transparan dan bernilai optimal. Selain itu, terdapat dua pilar advisory yang meliputi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dan pembiayaan kreatif, termasuk melalui skema KPBU.

Selanjutnya, Ibu Rina Fauziah menyampaikan materi terkait pengurusan piutang negara/daerah. Dijelaskan bahwa pengurusan piutang memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Piutang yang dapat diurus adalah piutang yang telah pasti secara hukum, khususnya piutang macet yang sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya secara optimal oleh instansi terkait. Mekanisme pengurusan dimulai dari penyerahan piutang kepada PUPN beserta dokumen pendukung, hingga proses pengurusan secara optimal, dengan dikenakannya biaya administrasi sejak diterbitkannya SP3N.

Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Dino Marganda Pakpahan mengenai penghapusan piutang negara/daerah. Disampaikan bahwa penghapusan piutang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan, mencerminkan kondisi riil piutang, serta mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi. Penghapusan dapat dilakukan melalui mekanisme PUPN maupun non-PUPN sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tertentu, seperti piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR), diperlukan rekomendasi dari BPK. Selain itu, dijelaskan pula kriteria pengurusan piutang daerah, di mana piutang di bawah Rp8 juta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sedangkan di atas Rp8 juta dapat diserahkan kepada PUPN.

Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, antara lain terkait keterbatasan dokumen, kondisi debitur, hingga kendala dalam proses penagihan. Narasumber memberikan tanggapan dan solusi, di antaranya perlunya verifikasi dokumen secara menyeluruh, optimalisasi upaya penagihan yang terdokumentasi dengan baik, serta pemetaan piutang berdasarkan nilai dan kewenangan pengurusan.

Selain itu, dibahas pula pengelolaan aset daerah, termasuk mekanisme penghapusan aset, pentingnya inventarisasi dan penilaian, serta pemanfaatan lelang sebagai salah satu solusi. Disampaikan bahwa DJKN tidak hanya berperan dalam pengurusan piutang, tetapi juga memberikan advisory dalam pengelolaan aset daerah.

Sebagai rekomendasi, peserta didorong untuk melakukan pemetaan piutang secara sistematis, menyusun perencanaan anggaran penagihan, serta melakukan uji coba penyelesaian kasus (test case) sebagai acuan praktik terbaik. Upaya tambahan seperti pembatasan keperdataan dan pemotongan hak tertentu juga dapat dilakukan dalam kasus TGR.

Dalam pengelolaan aset, ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset harus tertib administrasi, termasuk pengenaan tarif atas penggunaan rumah negara agar tidak menimbulkan piutang baru.

Kegiatan ini menghasilkan beberapa simpulan penting, antara lain bahwa piutang daerah wajib ditagih sebagai bagian dari pemulihan keuangan daerah, meskipun terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Dokumentasi penagihan menjadi hal yang krusial, serta diperlukan pemetaan piutang secara sistematis dan perencanaan anggaran yang memadai. Selain itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib untuk mencegah timbulnya piutang baru. Praktik yang diterapkan di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara DJKN dan Pemerintah Daerah semakin kuat dalam mendukung optimalisasi pengelolaan piutang dan aset daerah secara transparan dan akuntabel.

(Narasi dan foto: Tim Humas Kanwil DJKN Sumut)

Foto Terkait Berita

Floating Icon