Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sumatera Utara
Kanwil DJKN Sumatera Utara melaksanakan Focus Group Discussion Penguatan Pemahaman Hukum Perdata dan Pidana dalam Pelaksanaan Lelang

Kanwil DJKN Sumatera Utara melaksanakan Focus Group Discussion Penguatan Pemahaman Hukum Perdata dan Pidana dalam Pelaksanaan Lelang

Fanny Tania Ghia Puspita
Senin, 06 April 2026 |   57 kali

Pada tanggal 1 April 2026, bertempat di Hotel Khas Parapat, Kanwil DJKN Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Penguatan Pemahaman Hukum Perdata dan Pidana dalam Pelaksanaan Lelang dengan Tema: Memahami Batasan Hukum Perdata dan Pidana serta Dinamika dan Tantangan Hukum terkait Pelaksanaan Lelang. Pelaksanaan lelang merupakan salah satu instrumen strategis dalam pengelolaan aset negara maupun penyelesaian kewajiban keuangan, khususnya dalam sektor perbankan dan pembiayaan. Dalam praktiknya, pelaksanaan lelang seringkali menghadapi berbagai tantangan hukum, baik yang berkaitan dengan aspek perdata maupun pidana. Selain itu, dinamika regulasi serta perkembangan teknologi, termasuk pelaksanaan lelang secara elektronik, turut menambah kompleksitas dalam praktik di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan adanya forum diskusi untuk menyamakan persepsi serta merumuskan solusi atas berbagai permasalahan tersebut.

Kegiatan FGD bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Batasan hukum pidana dan perdata dalam pelaksanaan lelang, mengidentifikasi dinamika dan tantangan hukum yang dihadapi dalam praktik lelang, Membangun kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan dan Menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas dan kepastian hukum pelaksanaan lelang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara, Bapak Nofiansyah, menekankan bahwa pelaksanaan FGD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi antar pihak. Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum, baik pidana maupun perdata. 

Kegiatan FGD dilaksanakan secara interaktif melalui pemaparan materi oleh narasumber yang kompeten di bidang hukum, pertanahan dan lelang, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Narasumber kegiatan merupakan Akademisi dan Praktisi Hukum yaitu Dr. Robert, SH., M.H. yaitu Dosen pada Magister Hukum USU dengan Materi yang disampaikan Batasan Hukum Perdata dalam Sengketa Pelaksanaan Lelang, Dr. Aras Firdaus, S.H., M.H. yaitu Kepala Prodi Hukum Universitas Quality dengan Materi yang disampaikan Batasan Hukum Pidana dalam Pelaksanaan Lelang, Ronald Hasiholan Bakkara, S.H.,M.H. yaitu Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumut dengan Materi Identifikasi Risiko Hukum dalam Pelaksanaan & Studi Kasus Permasalahan Hukum Lelang di KPKNL dan Trisatya Yulianto Ramadha, S.H., S.E.., M.Si yaitu Kasubsi Peralihan, Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Materi yang disampaikan Legalitas dan Status Tanah sebagai Objek Lelang, Proses Balik Nama Sertipikat yang berasal dari Pelaksanaan Lelang. Permasalahan Blokir, Sita atau Sengketa Tanah pada Pbjek Lelang serta Sinkronisasi Data Pertanahan dengan Dokumen Lelang.

Peserta kegiatan diikuti lebih dari 80 peserta yang terdiri dari Perwakilan Perbankan di Wilayah Sumatera Utara, Pejabat Lelang Kelas I, Pejabat Lelang Kelas II, Balai Lelang serta Pejabat dan Pegawai dari Kanwil DJKN Sumatera Utara. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB s.d. 21.30 WIB.

Kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara ini diharapkan dapat menjadi sarana strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan terkait aspek hukum dalam pelaksanaan lelang.

Dengan adanya sinergi yang baik antara seluruh pihak, diharapkan pelaksanaan lelang ke depan dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum yang optimal.

(Narasi dan foto: Tim Humas Kanwil DJKN Sumut)

Foto Terkait Berita

Floating Icon