Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sumatera Utara
Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Sertipikasi BMN Berupa Tanah T.A. 2025

Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Sertipikasi BMN Berupa Tanah T.A. 2025

Santauli
Kamis, 11 September 2025 |   298 kali

Medan, 11 September 2025 – Dalam rangka mempercepat program pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Putri Hijau, Gedung Keuangan Negara II lantai 6, Medan, dengan melibatkan perwakilan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Nofiansyah, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi, melakukan rekonsiliasi data, dan memperjelas status kepemilikan tanah BMN yang masih tumpang tindih. Menurutnya, pencatatan ganda antara K/L, pemerintah daerah, dan BUMN merupakan isu krusial dalam pengelolaan aset negara. Ketidaktertiban administrasi tidak hanya memunculkan ketidakpastian status kepemilikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah.

Nofiansyah mengutip Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengamanatkan pengelolaan BMN/BMD harus berlandaskan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Selain itu, Pasal 44 peraturan yang sama mewajibkan pengamanan administratif, fisik, dan hukum terhadap seluruh BMN/BMD. “Penyelesaian pencatatan ganda yang kita bahas hari ini merupakan langkah nyata dalam pengamanan administratif sekaligus pintu masuk menuju pengamanan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia merujuk pada PMK Nomor 186/PMK.06/2009 tentang Pensertipikatan BMN berupa Tanah yang menegaskan bahwa seluruh tanah milik negara harus segera disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga terkait. Pensertipikatan, kata Nofiansyah, adalah bagian penting dari upaya pengamanan hukum agar status kepemilikan jelas, terlindungi dari klaim pihak ketiga, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Nofiansyah juga menekankan empat hal utama:

1.    Tertib administrasi melalui harmonisasi data aset antara K/L, pemerintah daerah, dan BUMN.

2.    Mitigasi potensi temuan BPK dengan pemutakhiran data, rekonsiliasi bersama, dan penegasan status aset yang masih tumpang tindih.

3.    Pengamanan hukum melalui percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah sebagaimana diatur dalam PMK 186/2009.

4.    Kolaborasi lintas instansi sebagai kunci penyelesaian pencatatan ganda secara tuntas.

 

“Untuk sementara, tercatat sekitar 47 bidang tanah BMN pada 14 satuan kerja yang juga dicatat oleh pemerintah daerah atau BUMN. Kasus ini melibatkan 13 pemerintah daerah dan 5 BUMN,” jelas Nofiansyah. Ia berharap rapat ini menghasilkan langkah konkret, mulai dari verifikasi data hingga tindak lanjut berupa percepatan sertipikasi BMN yang masih bermasalah. “Dengan demikian, kita tidak hanya menyelesaikan pencatatan ganda, tetapi juga memperkuat fondasi pengelolaan aset negara di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Pada sesi berikutnya, Yudi Santoso, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, memaparkan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian/Lembaga, serta rincian jumlah bidang tanah yang masih tercatat ganda di wilayah Kanwil DJKN Sumatera Utara. Yudi mengimbau seluruh satuan kerja, pemerintah daerah, BUMN, dan KPKNL untuk melakukan verifikasi bersama terhadap dokumen BMN yang tercatat ganda, yang nantinya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama.

Acara kemudian dilanjutkan dengan verifikasi data oleh masing-masing satuan kerja terhadap bidang tanah yang tercatat ganda, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama yang dipandu oleh tim Kanwil DJKN Sumatera Utara bersama KPKNL di wilayah kerjanya.

(Narasi/Foto: Humas Kanwil DJKN Sumatera Utara)

Foto Terkait Berita

Floating Icon