Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Sertipikasi BMN Berupa Tanah T.A. 2025
Santauli
Kamis, 11 September 2025 |
298 kali
Medan, 11
September 2025 – Dalam rangka mempercepat program
pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara kembali menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Putri Hijau, Gedung Keuangan Negara II lantai
6, Medan, dengan melibatkan perwakilan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L),
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam
sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Nofiansyah, menegaskan
bahwa rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi, melakukan rekonsiliasi data,
dan memperjelas status kepemilikan tanah BMN yang masih tumpang tindih.
Menurutnya, pencatatan ganda antara K/L, pemerintah daerah, dan BUMN merupakan
isu krusial dalam pengelolaan aset negara. Ketidaktertiban administrasi tidak
hanya memunculkan ketidakpastian status kepemilikan, tetapi juga berpotensi
menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat memengaruhi
kualitas laporan keuangan pemerintah.
Nofiansyah
mengutip Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang
mengamanatkan pengelolaan BMN/BMD harus berlandaskan asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Selain itu,
Pasal 44 peraturan yang sama mewajibkan pengamanan administratif, fisik, dan
hukum terhadap seluruh BMN/BMD. “Penyelesaian pencatatan ganda yang kita bahas
hari ini merupakan langkah nyata dalam pengamanan administratif sekaligus pintu
masuk menuju pengamanan hukum,” ujarnya.
Lebih
lanjut, ia merujuk pada PMK Nomor 186/PMK.06/2009 tentang
Pensertipikatan BMN berupa Tanah yang menegaskan bahwa seluruh tanah milik
negara harus segera disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Kementerian/Lembaga terkait. Pensertipikatan, kata Nofiansyah, adalah
bagian penting dari upaya pengamanan hukum agar status kepemilikan jelas,
terlindungi dari klaim pihak ketiga, dan dapat dimanfaatkan secara optimal
untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dalam
kesempatan tersebut, Nofiansyah juga menekankan empat hal utama:
1. Tertib
administrasi melalui harmonisasi data aset antara K/L, pemerintah daerah, dan
BUMN.
2. Mitigasi
potensi temuan BPK dengan pemutakhiran data, rekonsiliasi bersama, dan
penegasan status aset yang masih tumpang tindih.
3. Pengamanan
hukum melalui percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah sebagaimana diatur
dalam PMK 186/2009.
4. Kolaborasi
lintas instansi sebagai kunci penyelesaian pencatatan ganda secara tuntas.
“Untuk
sementara, tercatat sekitar 47 bidang tanah BMN pada 14 satuan kerja yang juga
dicatat oleh pemerintah daerah atau BUMN. Kasus ini melibatkan 13 pemerintah
daerah dan 5 BUMN,” jelas Nofiansyah. Ia berharap rapat ini menghasilkan
langkah konkret, mulai dari verifikasi data hingga tindak lanjut berupa
percepatan sertipikasi BMN yang masih bermasalah. “Dengan demikian, kita tidak
hanya menyelesaikan pencatatan ganda, tetapi juga memperkuat fondasi
pengelolaan aset negara di Sumatera Utara,” pungkasnya.
Pada sesi
berikutnya, Yudi Santoso, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara,
memaparkan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk Kementerian
Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian/Lembaga, serta rincian jumlah bidang
tanah yang masih tercatat ganda di wilayah Kanwil DJKN Sumatera Utara. Yudi
mengimbau seluruh satuan kerja, pemerintah daerah, BUMN, dan KPKNL untuk
melakukan verifikasi bersama terhadap dokumen BMN yang tercatat ganda, yang
nantinya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama.
Acara kemudian dilanjutkan dengan verifikasi data oleh masing-masing satuan kerja terhadap bidang tanah yang tercatat ganda, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama yang dipandu oleh tim Kanwil DJKN Sumatera Utara bersama KPKNL di wilayah kerjanya.
(Narasi/Foto: Humas Kanwil DJKN Sumatera Utara)
Foto Terkait Berita