Forum Konsultasi Publik: Standar Pelayanan Kanwil DJKN Sumatera Utara dan Sosialisasi Anti Korupsi kepada Pengguna Layanan
Santauli
Rabu, 25 Juni 2025 |
313 kali
Medan, 25 Juni 2025. Dalam rangka
mewujudkan pelayanan publik yang baik, Kanwil DJKN Sumatera Utara
menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) untuk menampung aspirasi
pengguna layanan Kanwil DJKN Sumatera Utara, bertempat di Aula Putri Hijau
Gedung Keuangan Negara Medan yang dihadiri oleh pengguna layanan di wilayah
Kanwil DJKN Sumatera Utara. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB
nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi
Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik, FKP ini merupakan kegiatan dialog dan diskusi pertukaran
opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dan pengguna
layanan dengan komunikasi dua arah, dimana pengguna
layanan dapat mengajukan masukan dan saran kepada penyelenggara layanan atas
pelayanan yang diterima.
Ada dua agenda
yang dilaksanakan dalam FKP yang diselenggarakan yaitu Pembahasan Standar Pelayanan
atas penyelenggaraan publik pada Kanwil DJKN Sumatera Utara serta Sosialisasi Anti
Korupsi dengan tema “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan
Kemenkeu”.
Nofiansyah
selaku Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan kegiatan
penyelenggaraan FKP ini dilaksanakan untuk perbaikan standar pelayanan dan
kebijakan pelayanan publik untuk mengetahui persepsi masyarakat atas
efektifitas implementasi standar pelayanan yang selama ini telah diterapkan. Beliau juga menyampaikan poin-poin penting yang disampaikan dalam
diskusi ini akan dilakukan evaluasi untuk perbaikan kedepannya dalam memberikan
layanan kepada masyarakat dan diskusi ini akan terus dilaksanakan agar menjadi
masukan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dalam kegiatan
FKP terdapat dua sesi diskusi, pada sesi pertama diskusi dipandu oleh moderator
Dino Marganda Pakpahan, Kasi Hukum dengan narasumber Sari Banun, Kasi Bimbingan
Lelang I yang menyampaikan materi Tata Cara Penyelenggaraan Lelang dan Standar
Pelayanan terkait Pelaksanaan Lelang pada Kanwil DJKN Sumatera Utara. Dilanjutkan
pemaparan materi oleh narasumber Gandi Yohanes Samuel, Kasi Piutang Negara II
yang menyampaikan materi Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah
Bersyarat dan Standar Pelayanan terkait Penerbitan Surat Pertimbangan Penghapusan
secara bersyarat/mutlak atas Piutang Daerah.
Pada sesi kedua diskusi dipandu oleh Merry Christiana
Manurung, Penilai Pemerintah Muda, dengan narasumber Daniel Sianturi, Kasi PKN
III yang menyampaikan materi Pemindahtanganan BMN selain Tanah dan Bangunan
dalam Bentuk Penjualan dan Standar Pelayanan terkait Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan
Berupa Penjualan Barang Milik Negara berupa selain Tanah dan/atau Bangunan pada
Pengguna Barang. Dilanjutkan oleh narasumber Andi Singarimbun, Penilai
Pemerintah Muda yang menyampaikan materi Pelaksanaan Penilaian Properti oleh
Penilaian Pemerintah di Lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara.
Hasil Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kanwil DJKN Sumatera Utara ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara dan perwakilan pengguna layanan yaitu perwakilan dari stakeholder, perwakilan dari ahli pakar, perwakilan dari organisasi masyarakat dan perwakilan dari media.
(Narasi dan
Foto: Tim Humas Kanwil DJKN Sumatera Utara)
Foto Terkait Berita