Penguatan Budaya Integritas dan Penanganan Pengaduan Kanwil DJKN Sumatera Utara
Santauli
Kamis, 12 Juni 2025 |
86 kali
Medan (12/6). Dalam rangka mendukung Program Transformasi Kelembagaan
Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025 dan untuk menjaga kesinambungan
implementasi Program Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan Kementerian
Keuangan, Duta Transformasi Tahun 2025 Kanwil DJKN Sumatera Utara yang terdiri
dari Change Champion, Dodok Dwi Handoko, Change Agent, Rizcka
Adhitama, Lighthouse Team, Sari Banun, Roslenni S. Sitindaon, Hendra
Putra Irawan, Deisy M. Isaura dan Beni Syahputra Pardede menyelenggarakan
kegiatan sharing session dengan tema “Penguatan Budaya Integritas dan Penanganan
Pengaduan” yang diadakan secara luring.
Kegiatan diawali pembukaan oleh MC selaku Lighthouse Team, Deisy M. Isaura
Saragih dilanjutkan sambutan dari
Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara selaku Change Champion, Dodok
Dwi Handoko. Dalam sambutannya Dodok menyampaikan bahwa integritas bukan hanya
mengenai uang, tapi bagaimana kita melakukan, mengajak orang lain bahkan bisa
mengampanyekan integritas secara nasional. Kita semua harus dapat menjalankan
nilai-nilai Kementerian Keuangan dan menjaga kode etik dalam melaksanakan tugas dan
pekerjaan sehari hari. Saya berharap dengan adanya acara ini kita akan mendapat
nilai tambah, lanjut Dodok di akhir sambutan.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Piutang Negara selaku
Change
Agent juga menyampaikan
bahwa kegiatan sharing session
ini merupakan program yang telah dirancang sesuai
dengan program CTO, Rizcka berharap kegiatan
penguatan integritas ini dapat
terus dilaksanakan. Tema yang akan dibawakan hari ini adalah Penguatan Budaya
Integritas dan Penanganan Pengaduan. Tema ini diambil agar kita semua
mengetahui bagaimana cara melayani pengaduan yang disampaikan masyarakat. Sebagai ASN kita dituntut untuk paham
bagaimana melayani pengaduan masyarakat dengan baik
sehingga berdampak positif bagi diri sendiri dan organisasi.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Penyuluh Anti Korupsi pada Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Anas
Waskita Jati yang menyampaikan bahwa Integritas tidak diwariskan secara
DNA, namun dibentuk oleh proses etika.
Korupsi berasal dari bahasa latin corruption, corruptus
artinya busuk, rusak, memutarbalik, menyogok. Korupsi adalah extraordinary
crime yaitu korupsi adalah kejahatan luar biasa, karena berpotensi
dilakukan oleh siapa saja. Di level manapun dimungkinkan bisa melakukan tindak
pidana korupsi. Korupsi akan menimbulkan kerugian yang besar, meluas dan dapat bersifat
lintas negara, contohnya dampak dari korupsi dalam pembangunan adalah
pembangunan itu tidak sampai ke masyarakat.
Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU. No.20/2001 “Perbuatan yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”.
Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah keserakahan,
kesempatan, kebutuhan dan pengungkapan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti
akan berinteraksi dengan tugas dan fungsi di pelayanan publik, hal yang perlu
diwaspadai adalah adanya gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan adanya konflik
kepentingan.
Di Kementerian Keuangan terdapat Budaya Kementerian Keuangan, yang bisa mencakup core values ASN
Berakhlak, nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan SATU, terkait
dengan integritas sebagai ASN harus bisa
mengetahui, memahami dan melaksanakannya secara konsisten untuk dapat mengajak
orang lain untuk menerapkannya.
Selanjutnya Anas menjelaskan tentang beberapa hal penting tentang:
- Integritas yaitu kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan dengan hati nurani yang harus selaras dengan perbuatan.
- Definisi gratifikasi dalam arti luas, bentuk-bentuk gratifikasi (uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, tiket perjalan dan fasilitas lainnya).
- Sanksi/Hukuman pelanggaran UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2021.
- Peran ASN dalam pencegahan korupsi.
- Kewajiban pegawai negeri dan penyelenggara negara.
- Kategori gratifikasi.
- Tugas Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Penanganan Laporan Gratifikasi dan Saluran Pelaporan Gratifikasi.
Kemudian acara sesi tanya jawab dipandu oleh moderator selaku Lighthouse Team, Hendra Putra Irawan yang disambut antusias
oleh para peserta. Acara ditutup dengan acara quiz yang di kemas secara
menarik oleh Panitia dan foto bersama.
(Narasi/Foto: Humas Kanwil DJKN Sumatera Utara).
Foto Terkait Berita