Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sumatera Utara
Penguatan Budaya Integritas dan Penanganan Pengaduan Kanwil DJKN Sumatera Utara

Penguatan Budaya Integritas dan Penanganan Pengaduan Kanwil DJKN Sumatera Utara

Santauli
Kamis, 12 Juni 2025 |   86 kali

Medan (12/6).  Dalam rangka mendukung Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025 dan untuk menjaga kesinambungan implementasi Program Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, Duta Transformasi Tahun 2025 Kanwil DJKN Sumatera Utara yang terdiri dari Change Champion, Dodok Dwi Handoko, Change Agent, Rizcka Adhitama, Lighthouse Team, Sari Banun, Roslenni S. Sitindaon, Hendra Putra Irawan, Deisy M. Isaura dan Beni Syahputra Pardede menyelenggarakan kegiatan sharing session dengan tema “Penguatan Budaya Integritas dan Penanganan Pengaduan” yang diadakan secara luring.

Kegiatan diawali pembukaan oleh MC selaku Lighthouse Team, Deisy M. Isaura Saragih  dilanjutkan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara selaku Change Champion, Dodok Dwi Handoko. Dalam sambutannya Dodok menyampaikan bahwa integritas bukan hanya mengenai uang, tapi bagaimana kita melakukan, mengajak orang lain bahkan bisa mengampanyekan integritas secara nasional. Kita semua harus dapat menjalankan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan menjaga  kode etik dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari hari. Saya berharap dengan adanya acara ini kita akan mendapat nilai tambah, lanjut Dodok di akhir sambutan.

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Piutang Negara selaku Change Agent juga menyampaikan bahwa kegiatan sharing session ini merupakan program yang telah dirancang sesuai dengan program CTO, Rizcka berharap kegiatan penguatan integritas ini dapat terus dilaksanakan. Tema yang akan dibawakan hari ini adalah Penguatan Budaya Integritas dan Penanganan Pengaduan. Tema ini diambil agar kita semua mengetahui bagaimana cara melayani pengaduan yang disampaikan masyarakat.  Sebagai ASN kita dituntut untuk paham bagaimana melayani pengaduan masyarakat  dengan baik sehingga berdampak positif bagi diri sendiri dan organisasi.

Selanjutnya pemaparan materi oleh Penyuluh Anti Korupsi pada Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Anas Waskita Jati yang menyampaikan bahwa Integritas tidak diwariskan secara DNA, namun dibentuk oleh proses etika.  

 

Korupsi berasal dari bahasa latin corruption, corruptus artinya busuk, rusak, memutarbalik, menyogok. Korupsi adalah extraordinary crime yaitu korupsi adalah kejahatan luar biasa, karena berpotensi dilakukan oleh siapa saja. Di level manapun dimungkinkan bisa melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi akan menimbulkan kerugian yang besar, meluas dan dapat bersifat lintas negara, contohnya dampak dari korupsi dalam pembangunan adalah pembangunan itu tidak sampai ke masyarakat.

 

Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU. No.20/2001 “Perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau  suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”.

 

Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan pengungkapan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti akan berinteraksi dengan tugas dan fungsi di pelayanan publik, hal yang perlu diwaspadai adalah adanya gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan adanya konflik kepentingan.

 

Di Kementerian Keuangan terdapat Budaya Kementerian Keuangan,  yang bisa mencakup core values ASN Berakhlak, nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan SATU, terkait dengan integritas sebagai ASN harus  bisa mengetahui, memahami dan melaksanakannya secara konsisten untuk dapat mengajak orang lain untuk menerapkannya. 

 

Selanjutnya Anas menjelaskan tentang beberapa hal penting tentang:

- Integritas yaitu kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan dengan hati nurani yang harus selaras dengan perbuatan.

- Definisi gratifikasi dalam arti luas, bentuk-bentuk gratifikasi (uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, tiket perjalan dan fasilitas lainnya).

- Sanksi/Hukuman pelanggaran UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2021.

- Peran ASN dalam pencegahan korupsi.

- Kewajiban pegawai negeri dan penyelenggara negara.

- Kategori gratifikasi.

- Tugas Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Penanganan Laporan Gratifikasi dan Saluran Pelaporan Gratifikasi.


Kemudian acara sesi tanya jawab dipandu oleh moderator selaku Lighthouse Team, Hendra Putra Irawan yang disambut antusias oleh para peserta. Acara ditutup dengan acara quiz yang di kemas secara menarik oleh Panitia dan foto bersama.

 

(Narasi/Foto: Humas Kanwil DJKN Sumatera Utara).

Foto Terkait Berita

Floating Icon