Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sumatera Utara
Sosialisasi  Profesi Keuangan, Pengenalan Profesi Penilai Publik dan Perannya pada Industri Perbankan

Sosialisasi Profesi Keuangan, Pengenalan Profesi Penilai Publik dan Perannya pada Industri Perbankan

Muhammad Faniawan Asriansyah
Selasa, 22 Oktober 2024 |   257 kali

Medan – Kepala kantor Wilayah  DJKN Sumatera Utara membuka kegiatan Sosialisasi dengan tema “Peran Profesi Penilai pada Industri Perbankan untuk Sektor Keuangan yang Kuat” yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang berkolaborasi dengan MAPPI di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara (22/10/2024) yang dihadiri oleh perwakilan perbankan baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat di wilayah Sumatera Utara dan Aceh serta Perbanas.

Sosialisasi ini bertujuan sebagai sarana pengenalan profesi penilai publik dan perannya pada industri perbankan. Dalam sambutannya Kepala kanwil DJKN Sumatera Utara, Dodok Dwi Handoko menyampaikan Penilai Publik sangat erat kaitannya dengan jasa sektor keuangan terutama perbankan, dimana dalam pengajuan kredit diperlukan jasa penilai publik untuk menentukan nilai yang agunan yang dijaminkan sehingga dianggap layak kredit yang diberikan.

Dalam proses penurunan NPL perbankan, jasa penilai publik juga diperlukan yaitu memberikan nilai terhadap barang jaminan yang baik akan dilakukan penebusan maupun penjualan melalui lelang, dimana proses lelang merupakan domain dari DJKN melalui unit vertikalnya yaitu KPKNL.

Nilai limit barang jaminan yang disampaikan oleh pemohon lelang berdasarkan hasil peniaian dari penilai publik dan nilai limit tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon lelang sehingga proses penilaian mulai dari penerapan metode sampai dengan pendekatan penilaian yang diterapkan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Selain di sektor perbankan, peran penilai publik juga diperlukan dalam proses pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana penilai publik memberikan opini terhadap besaran nilai ganti rugi yang akan diberikan dengan mempertimbangkan dampak sosial ekonominya.

Tidak hanya itu, penilai juga dapat memberikan opini Highest and Best Use (HBU) dari pengadaan lahan yang akan dilakukan sehingga penggunaannya dari pengadaan lahan tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat yang besar bagi negara dan masyarakat.

Guna menjamin akuntabilitas dari peran strategis penilai publik, maka diperlukan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah  yaitu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu dan peningkatan kompetensi penilai publik melalui Asiosasi Profesi dalam hal ini MAPPI, sehingga nilai yang dihasilkan dapat dipercaya dan digunakan oleh seluruh stakeholder penilaian, lanjut Dodok.

Selanjutnya acara pemaparan materi oleh para narasumber yaitu :

-      Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyampaikan materi Regulasi Profesi Penilai Publik dalam Penunjang Sektor Keuangan oleh  Haris Prasetiyo, Kepala Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris dan Profesi Keuangan lainnya.

-      Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan materi Penilaian Agunan Dalam Proses Perkreditan oleh Marina Manaur Sianipar, Pengawas Senior OJK

-      Komite Penyusun Standar penilaian Indonesia (KPSPI) menyampaikan materi Lingkup Penugasan Profesi Penilai dalam Agunan Perkreditan pada Perbankan dan Sektor Keuangan lainnya, oleh Hamid Yusuf, ketua KPSPI.

Kegiatan ini di moderasi oleh Gadung Atmaji, MAPPI (Cent.) sebagai perwakilan dari DPD MAPPI Wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

  (Foto/Narasi : Tim Humas Kanwil DJKN Sumut)

 

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon