Sosialisasi Profesi Keuangan, Pengenalan Profesi Penilai Publik dan Perannya pada Industri Perbankan
Muhammad Faniawan Asriansyah
Selasa, 22 Oktober 2024 |
257 kali
Medan – Kepala kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara membuka kegiatan
Sosialisasi dengan tema “Peran Profesi Penilai pada Industri Perbankan untuk
Sektor Keuangan yang Kuat” yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan yang berkolaborasi dengan MAPPI di Aula Rekreasi Gedung Keuangan
Negara (22/10/2024) yang dihadiri oleh perwakilan perbankan baik bank umum
maupun bank perkreditan rakyat di wilayah Sumatera Utara dan Aceh serta
Perbanas.
Sosialisasi ini bertujuan
sebagai sarana pengenalan profesi penilai publik dan perannya pada industri perbankan. Dalam sambutannya
Kepala kanwil DJKN Sumatera Utara, Dodok Dwi Handoko menyampaikan Penilai Publik sangat erat kaitannya
dengan jasa sektor keuangan terutama perbankan, dimana dalam pengajuan kredit diperlukan jasa penilai publik untuk menentukan nilai yang
agunan yang
dijaminkan sehingga dianggap layak kredit yang diberikan.
Dalam proses penurunan NPL perbankan, jasa penilai publik juga diperlukan yaitu
memberikan nilai terhadap barang jaminan yang baik
akan dilakukan penebusan
maupun penjualan melalui lelang,
dimana proses lelang merupakan domain
dari DJKN melalui unit vertikalnya yaitu KPKNL.
Nilai limit barang jaminan yang disampaikan oleh pemohon lelang berdasarkan hasil
peniaian dari penilai publik
dan nilai limit tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon lelang sehingga proses penilaian
mulai dari penerapan
metode sampai dengan pendekatan penilaian yang diterapkan harus dapat
dipertanggungjawabkan.
Selain di sektor perbankan, peran penilai publik juga diperlukan dalam proses
pengadaan tanah
untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana penilai publik memberikan opini terhadap besaran nilai ganti rugi yang
akan
diberikan dengan mempertimbangkan dampak sosial ekonominya.
Tidak hanya itu, penilai juga dapat memberikan opini Highest and Best Use
(HBU) dari pengadaan lahan yang
akan
dilakukan sehingga penggunaannya dari pengadaan lahan tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat yang besar bagi negara
dan masyarakat.
Guna menjamin akuntabilitas dari peran strategis penilai publik, maka diperlukan
pembinaan dan pengawasan dari pemerintah yaitu melalui Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan Kemenkeu dan peningkatan kompetensi penilai publik melalui Asiosasi
Profesi
dalam hal
ini MAPPI, sehingga nilai
yang dihasilkan dapat dipercaya dan digunakan oleh seluruh stakeholder penilaian, lanjut Dodok.
Selanjutnya
acara pemaparan materi oleh para narasumber yaitu :
-
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyampaikan
materi Regulasi Profesi Penilai Publik dalam Penunjang Sektor Keuangan oleh Haris Prasetiyo, Kepala Subbidang Pemeriksaan
Penilai, Aktuaris
dan Profesi Keuangan lainnya.
-
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan materi Penilaian Agunan Dalam Proses
Perkreditan oleh Marina Manaur Sianipar, Pengawas Senior OJK
-
Komite
Penyusun Standar penilaian Indonesia (KPSPI) menyampaikan materi Lingkup
Penugasan Profesi Penilai dalam Agunan Perkreditan pada Perbankan dan Sektor
Keuangan lainnya, oleh Hamid Yusuf, ketua KPSPI.
Kegiatan ini di moderasi oleh Gadung
Atmaji, MAPPI (Cent.) sebagai perwakilan dari DPD MAPPI Wilayah Sumatera Utara
dan Aceh.
(Foto/Narasi : Tim Humas Kanwil DJKN Sumut)
Foto Terkait Berita