Penyempurnaan
peraturan terkait lelang terus dilakukan guna mewujudkan pelaksanaan lelang
yang semakin baik. Lelang diharapkan dapat menjadi media jual beli yang dikenal
luas dan dipercaya oleh masyarakat. Saat ini sedang disusun Rancangan
Undang-Undang Lelang (RUU Lelang) dan Revisi PMK 213 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Disamping
itu telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 02 Tahun
2022 tentang Pedoman Administrasi Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang. Bertempat di Kanwil DJKN Sumatera Utara, Direktorat Lelang
melakukan sosialisasi peraturan ini kepada Pejabat Lelang dan para stakeholders
di wilayah Sumatera pada Jumat (10/06).
Berkesempatan
hadir dalam sosialisasi ini Kurnia Ratna Cahyanti ,Kasubdit Pengembangan dan
Pembinaan Profesi, Kerja sama dan Jasa Lelang; Andi Raffiwan, Kepala Seksi Kebijakan
Lelang Noneksekusi Wajib; dan Ericson Aritonang, Pelaksana Seksi Kebijakan
Lelang Eksekusi. Ketiga narasumber memaparkan dengan detail materi dan
substansi dalam ketiga peraturan lelang tersebut.
“Masukan
dan saran dari Bapak/Ibu sekalian akan sangat membantu kami dalam merumuskan
substansi dan formula yang tepat yang akan dituangkan dalam RUU Lelang maupun
Revisi PMK 213”, ujar Kurnia saat membuka acara.
Para peserta aktif memberi masukan atas peraturan lelang yang sedang di rancang. Dalam kesempatan yang sama para stakeholders juga menyampaikan kendala-kendala yang dirasa menghambat pelaksanaan lelang selama ini. Sosialisasi yang dihadiri oleh para pejabat lelang di lima kantor wilayah di Sumatera ini berjalan dengan baik dan lancar.