Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penguasaan Aset Tanah dan Bangunan Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Teuku Cik Ditiro Medan
Fia Malika Sabrina
Jum'at, 27 Agustus 2021   |   472 kali

Medan, 27 Agustus 2021 - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset  tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. 

 

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor, dengan rincian sebagai berikut: 

No.  

Alamat  

44 (empat puluh empat) bidang tanah seluas 251.992 m2  di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang 

Tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan 

Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya  

2 (dua) bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan

Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, 

Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2 

Terkait kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang Satgas BLBI di lokasi aset Tangerang dihadiri oleh Satgas Pengarah yaitu Menkopolhukam dan Menteri Keuangan, disaksikan oleh unsur Satgas BLBI sedangkan di lokasi aset Teuku Cik Ditiro Medan, dihadiri oleh Kapolres, Kejaksaan Tinggi, Kanwil  Kemenkumham, Kanwil BPN, Kaper BPKP, dan Kabinda.  

 

Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI.

Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.  

 

Selama ini, aset yang berlokasi di Jalan Teuku Cik Ditiro ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan. 

 

Untuk aset selain di Kota Medan, penguasaan fisik akan dilakukan di beberapa tempat pada hari ini.  

 

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total

±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. (*) 

 

***  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini