Medan,
27 Agustus 2021 - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
(Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun
2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna
pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan
penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu
upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang
pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana
BLBI oleh Satgas BLBI.
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang
pengamanan akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pada hari Jumat, 27 Agustus
2021, terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan,
Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor, dengan rincian sebagai berikut:
No. |
Alamat
|
1 |
44
(empat puluh empat) bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa
Dua, Tangerang |
2 |
Tanah
seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras
Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan
|
3 |
Tanah seluas 15.785 m2 dan
15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang
Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya |
4 |
2 (dua) bidang tanah total seluas 5.004.420 m2
di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2
dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2 |
Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan
aset milik pemerintah RI.
Aset ini rencananya akan dilakukan
pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah,
maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Selama ini, aset yang berlokasi di Jalan Teuku Cik Ditiro ini
telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan.
Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.
Untuk aset selain di Kota Medan, penguasaan fisik akan
dilakukan di beberapa tempat pada hari ini.
Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan
merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah
lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah
hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya,
Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI
atas 1.672 bidang tanah dengan luas total
±15.288.175 m2,
yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. (*)
***