Pengembangan Aplikasi Online terkait Cuti, Kepegawaian Pusat DJKN Lakukan Sosialisasi ke Unit Vertikal.
N/A
Jum'at, 03 Mei 2019 |
15695 kali
Medan – Kamis (2/5) Kanwil DJKN
Sumatera Utara bersama dengan bagian kepegawaian pusat menyelenggarakan
sosialisasi terkait Pengembangan Cuti Online
yang bertempat di ruang Aula Kanwil Lantai 4 Gedung
Keuangan Negara II Medan dan dihadiri oleh seluruh pegawai DJKN Kanwil Sumut.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Umum, Yuliarno mewakili Kepala Kanwil DJKN
Sumut dengan mengucapkan terimakasih kepada kepegawaian pusat yang telah
berkunjung ke Medan untuk memberikan pembinaan terkait cuti online.
“Perlunya
peningkatan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi pegawai dan pejabat dalam
rangka pengajuan dan persetujuan cuti ini yang mendasari adanya aplikasi cuti online yang berbasis pada HRIS”, ungkap
eva selaku pemateri dari kepegawaian pusat.
Pada aplikasi ini yang membedakan dengan
pengajuan cuti sebelumnya yaitu nantinya semua cuti akan diajukan melalui
aplikasi ini, namun untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) masih pengajuan
manual karena harus sepengetahuan oleh Kantor Pusat.
Selain
itu juga dijelaskan terkait cuti setengah hari (pagi atau siang). Cuti setengah
hari jika diambil cuti pagi, maka pegawai diharuskan absen masuk maksimal pukul
12.30 dan absen pulang minimal pukul 17.00. Sedangkan cuti setengah hari siang
pegawai absen masuk maksimal pukul 07.30 dan absen pulang minimal pukul 12.00.
Sisa kuota cuti tahunan yang berjumlah setengah hari akan diperhitungkan
sebagai pemotongan cuti tahunan selama 1 (satu) hari kerja pada perhitungan
kuota cuti untuk tahun berikutnya.
Pada
akhir acara sosialisasi ini dilanjutkan tanya jawab oleh para pegawai dan
kembali ditutup oleh Yuliarno, Kepala Bagian Umum. Pada akhir sambutannya sebagai
penutup beliau mengulas kembali hal-hal yang telah disampaikan oleh kepegawaian
pusat.
(Penulis
Berita/Photographer
: Bidang
KIHI Kanwil DJKN Sumut).
Foto Terkait Berita