Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
MONITORING DAN EVALUASI PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DAN SOSIALISASI E – ADVOKASI PADA UNIT VERTIKAL KEMENKEU PROVINSI SUMATERA UTARA.
Kristian
Senin, 05 November 2018   |   650 kali

MEDAN, Biro Bankum Sekjen Kemenkeu RI mengadakan acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum pada Ruang Rapat Gedung B Gedung Keuangan Negara Medan, pada tanggal 01 November 2018. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Kanwil DJP Aceh dan Sumut,  Kanwil DJBC Aceh dan Sumut, Kanwil DJKN Aceh dan Sumut, Kanwil DJPB Aceh dan Sumut,  KPTIK BMN Medan, dan  BDK Sumut

             Acara Sosialisasi Monev Penanganan Permasalahan dan Sosialisasi E – Advokasi ini di buka oleh Kakanwil DJKN Sumut, pada kata sambutannya mengatakan kiranya acara ini dapat menambah pengetahuan / pemahaman bagi para peserta di bidang  penanganan perkara tuntutan hukum pada masing – masing kantor vertikal Kemenkeu Aceh dan Sumut. Lebih lanjut  Mahmudsyah mengharapkan dengan diadakannya sosialisasi Penanganan perkara serta sosialisasi era digital E – Advokasi, kiranya para peserta dapat menangkap pelajaran sosialisasi ini, serta dapat mengimplementasikannya didalam penyelesaian tuntutan perkara pada unit masing – masing kantor  baik dari segi penanganan hukum , penguasaan  peraturannya dan  juga penggunaan Aplikasi E – Advokasi.

             Sebagai Narasumber pada acara ini dari Biro Bantuan Hukum Sekjen Kemenkeu antara lain  : Kabag Bantuan Hukum II Obor Pembimbing Hariara, Yahdy Cahyady Kasubbag Bankum II.c, beserta 5 (lima) orang staff Pelaksana.

             Pemaparan pertama dilaksanakan oleh Obor Hariara Kepala Bantuan Hukum II, yang  menjelaskan tentang adanya perubahan nama Biro Bantuan Hukum Sekjen Kemenkeu menjadi  Biro Advokasi, dimana  dasar penggantian nama baru Biro Advokasi adalah  Peraturan Menteri Keuangan No. 212 Tahun 2017.

           Biro Advokasi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan advokasi Hukum yang meliputi : Penelahaan Kasus Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Pendapat Hukum, Pertimbangan Hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan, menganalisis peraturan perundang- undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Obor Hariara menjelaskan juga Fungsi dari Biro Advokasi adalah : Pemberian Advokasi Hukum kepada unit-unit kerja dilingkungan Kemenkeu, pemberian advokasi hukum menyangkut eks. BPPN, pemberian advokasi hukum menyangkut eks. BDL, hak uji materil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitase, pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, TGR atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di K/L,BUMN,BUMD, serta menganalisis peraturan perundang- undangan terkait tusi Kemenkeu yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan. Current Issues Biro Advokasi adalah saat ini sedang mengkaji ulang peraturan yang terkait dengan : Pengadaan Barang & Jasa, Salah Tangkap, Sengketa Informasi Publik, dan Peraturan Lelang. Dijelaskan juga oleh Obor Hariara tentang tujuan pemantauan dan evaluasi gunanya adalah : Mengkaji efektivitas pemberian bantuan hukum oleh Biro Advokasi, Mengidentifikasi permasalahan hukum yang sedang/ berpotensi dihadapi oleh unit – unit di daerah, Untuk mengetahui kebutuhan unit – unit di Kemenkeu terkait permasalahan hukum yang dihadapi, Mengetahui masukan dari unit – unit di lingkungan Kemenkeu terkait peningkatan layanan bantuan hukum oleh Biro Advokasi, Memperkuat peran Biro Advokasi selaku koordinator penanganan permasalahan hukum di lingkungan Kemenkeu.

Selanjutnya Obor Hariara menjelaskan Pentingnya dilakukan Evaluasi peraturan dengan tujuan  agar dapat mengetahui efektivitas pemberian bantuan hukum, menentukan kebijakan untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum, meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada unit-unit di lingkungan Kemenkeu, meningkatkan koordinasi dengan unit – unit pengguna layanan biro advokasi, membantu meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum dan kinerja organisasi. Laporan perkembangan penanganan perkara telah diterangkan didalam Pasal 47 ayat 2 PMK nomor PMK 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di lingkungan Kemenkeu.  Unit Eselon I yang memberikan Bantuan Hukum harus menyampaikan laporan kegiatan penanganan Bantuan Hukum kepada Biro Bantuan Hukum setiap 4 (empat) bulan sekali, demikian Obor Hariara mengatakan di akhir pemaparannya.

 Sesi selanjutnya Kegiatan Monev dan Sosialisasi E – Advokasi materi penjabarannya dilaksanakan oleh Yohdy Cahyady, menerangkan tujuan dibuatnya aplikasi ini adalah agar dapat mempermudah para unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu memohon Bantuan Penanganan Perkara Hukum yang dihadapi dalam melaksanakan pekerjaannya ataupun dalam masalah kedinasan. Didalam Aplikasi tersebut sudah ada tiga jenis permohonan : Permohonan Telahaan Hukum, Penanganan Perkara, atau Pendampingan. Dengan menyertakan keterangan terkait permohonan bantuan hukum dan Softcopy dokumen (jika ada), lalu kirimkan melalui email http://e-advokasi.kemenkeu.go.id atau aplikasi E-Prime di IDS/Android, selanjutnya Biro Advokasi akan menerima dan menindaklanjuti permohonan bantuan hukum dengan menyampaikan jawaban / keterangan terkait permohonan yang diajukan, sedangkan permohonan bantuan hukum yang memerlukan tindaklanjut seperti halnya gugatan, secara berkala akan disampaikan status terkini atas permohonan tersebut, permohonan berupa penanganan perkara dan pendampingan akan disimpan dalam database Sibankum untuk keperluan updating dan profiling internal, demikian Yohdy Cahyady pada paparan akhirnya yang menjelaskan tentang Aplikasi E-Advokasi.

Acara tentang Monitoring dan Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum ditutup oleh Obor Hariara.

(PENULIS BERITA/PHOTOGRAPHER : BIDANG KIHI KANWIL DJKN SUMUT).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini