MEDAN, Biro Bankum Sekjen Kemenkeu RI mengadakan acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum pada Ruang Rapat Gedung B Gedung Keuangan Negara Medan, pada tanggal 01 November 2018. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Kanwil DJP Aceh dan Sumut, Kanwil DJBC Aceh dan Sumut, Kanwil DJKN Aceh dan Sumut, Kanwil DJPB Aceh dan Sumut, KPTIK BMN Medan, dan BDK Sumut
Biro Advokasi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan advokasi Hukum yang meliputi : Penelahaan Kasus Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Pendapat Hukum, Pertimbangan Hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan, menganalisis peraturan perundang- undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Obor Hariara menjelaskan juga Fungsi dari Biro Advokasi adalah : Pemberian Advokasi Hukum kepada unit-unit kerja dilingkungan Kemenkeu, pemberian advokasi hukum menyangkut eks. BPPN, pemberian advokasi hukum menyangkut eks. BDL, hak uji materil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitase, pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, TGR atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di K/L,BUMN,BUMD, serta menganalisis peraturan perundang- undangan terkait tusi Kemenkeu yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan. Current Issues Biro Advokasi adalah saat ini sedang mengkaji ulang peraturan yang terkait dengan : Pengadaan Barang & Jasa, Salah Tangkap, Sengketa Informasi Publik, dan Peraturan Lelang. Dijelaskan juga oleh Obor Hariara tentang tujuan pemantauan dan evaluasi gunanya adalah : Mengkaji efektivitas pemberian bantuan hukum oleh Biro Advokasi, Mengidentifikasi permasalahan hukum yang sedang/ berpotensi dihadapi oleh unit – unit di daerah, Untuk mengetahui kebutuhan unit – unit di Kemenkeu terkait permasalahan hukum yang dihadapi, Mengetahui masukan dari unit – unit di lingkungan Kemenkeu terkait peningkatan layanan bantuan hukum oleh Biro Advokasi, Memperkuat peran Biro Advokasi selaku koordinator penanganan permasalahan hukum di lingkungan Kemenkeu.
Selanjutnya Obor Hariara menjelaskan
Pentingnya dilakukan Evaluasi peraturan dengan tujuan agar dapat mengetahui
efektivitas pemberian bantuan hukum, menentukan kebijakan untuk mencegah
timbulnya permasalahan hukum, meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada
unit-unit di lingkungan Kemenkeu, meningkatkan koordinasi dengan unit – unit
pengguna layanan biro advokasi, membantu meningkatkan kualitas pemberian
bantuan hukum dan kinerja organisasi. Laporan perkembangan penanganan perkara
telah diterangkan didalam Pasal 47 ayat 2 PMK nomor PMK 158/PMK.01/2012 tentang
Bantuan Hukum di lingkungan Kemenkeu. Unit Eselon I yang memberikan Bantuan Hukum
harus menyampaikan laporan kegiatan penanganan Bantuan Hukum kepada Biro
Bantuan Hukum setiap 4 (empat) bulan sekali, demikian Obor Hariara mengatakan
di akhir pemaparannya.
Acara tentang Monitoring dan Evaluasi
Penanganan Permasalahan Hukum ditutup oleh Obor Hariara.
(PENULIS BERITA/PHOTOGRAPHER : BIDANG KIHI KANWIL DJKN SUMUT).