Asuransi BMN: Melindungi Aset Negara
Fanny Tania Ghia Puspita
Senin, 07 September 2026 |
104 kali
Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang dianugerahi kekayaan dan
keindahan alam yang melimpah. Namun, di balik keindahan tersebut, Indonesia
juga menghadapi berbagai risiko bencana alam karena kondisi geografisnya.
Berdasarkan
World Risk Index 2025 yang dirilis oleh Institute for International
Law of Peace and Armed Conflict (IFHV), Ruhr-University Bochum, Indonesia
menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi di
dunia, dengan skor indeks sebesar 39,8 dalam rentang 0–100.
Tingginya
risiko bencana tersebut juga menjadi tantangan dalam melindungi Barang Milik
Negara (BMN). Kerusakan atau kehilangan BMN akibat bencana dapat berdampak
pada keberlangsungan pelayanan publik serta pelaksanaan tugas dan fungsi
pemerintahan.
Untuk
itu, diperlukan langkah pengamanan BMN melalui pengalihan risiko, salah
satunya melalui Asuransi BMN.
Asuransi
BMN merupakan Asuransi dan/atau Asuransi Syariah yang memberikan
perlindungan terhadap BMN dari risiko tertentu yang dapat menimbulkan
kerugian.
Dengan
Asuransi BMN, perlindungan aset negara tidak hanya menjadi upaya menjaga nilai
kekayaan negara, tetapi juga mendukung keberlangsungan pelayanan publik dan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Pengasuransian
Barang Milik Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025
Tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Definisi Dasar
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BMN adalah sernua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak,
yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang Polis yang menjadi dasar bagi penerimaan
premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian
kepada Tertanggung atau pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang
timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin diderita Tertanggung atau pemegang Polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti.
3.
Pengelola Barang adalah adalah
pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
4.
Pengguna Barang pejabat pemegang
kewenangan penggunaan BMN.
5.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang
berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6.
Asuransi adalah perjanjian antara dua
pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang Polis yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan
penggantian kepada Tertanggung atau pemegang Polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau pemegang Polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
7.
Konsorsium Asuransi BMN adalah kumpulan
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
dan/atau perusahaan reasuransi syariah yang terikat dalam kontrak konsorsium
untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN.
Pengasuransian
BMN dilaksanakan untuk pengamanan BMN, kepastian
keberlangsungan pemberian pelayanan umum, upaya penanggulangan bencana melalui
pengalihan risiko, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
BMN
yang diasuransikan merupakan BMN dalam kondisi baik atau rusak ringan. BMN yang
diasuransikan juga harus memenuhi kriteria:
1. Mempunyai dampak
terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang;
2. Menunjang kelancaran tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan;
3. Mempunyai
dampak terhadap proses optimalisasi BMN yang melibatkan pihak/instansi lain;
dan/atau
4. Sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan
Subjek
(Pihak Pelaksana) Asuransi BMN
1.
Pengelola
Barang
a.
Pemegang
Polis sekaligus Tertanggung atau Peserta atas BMN yang berada pada Pengelola
Barang
b.
Dapat
menetapkan unit lain untuk melaksanakan pengasuransian BMN pada Pengelola
Barang
2. Pengguna
Barang
a.
Pemegang
Polis sekaligus Tertanggung atasu Peserta atas BMN Program yang berada pada
Pengguna Barang
b.
Dapat
menunjuk Satuan Kerja Koordinator (apabila satker >1)
3.
Unit
Pengelola Dana
Pemegang
Polis sekaligus Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas
BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama
4.
Pihak
Lain atau Mitra
Pemegang
Polis sekaligus Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas
BMN berdasarkan Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan
5.
Penyedia
Jasa ABMN
a.
BMN
Program
Dilakukan
dengan Konsorsium yang bertanggung jawab atas pelaksanaan polis s.d. masa
pertanggungan asuransi BMN
b.
BMN
Nonprogram
Dilakukan
melalui Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang
menyelenggarakan usaha asuransi umum; atau asuransi umum Syariah yang terdaftar
pada Lembaga pengawas industri jasa keuangan Indonesia
c.
BMN
Luar Negeri
Dilakukan
melalui Perusahaan Asuransi Asing dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
BMN
yang dipertanggungkan telah ditetapkan sebagai BMN Luar Negeri; dan
b.
Perusahaan
asuransi asing tersebut diakui oleh ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Tata
Cara Pengasuransian BMN
1. Persiapan
a.
Identifikasi
b.
Pemuktahiran
2. Perencanaan
Bagian dari perencanaan kebutuhan BMN
Dalam kondisi tertentu:
a.
BMN
diperoleh setelah masa perencanaan kebutuhan berakhir
b.
Pelaksanaan
kebijakan pemerintah
c.
Pelaksanaan
ketentuan peraturan perUndang-Undangan dan/atau
d.
Perencanaan
kebutuhan tidak dapat dilakukan maka pengasuransian BMN dilakukan melalui :
a.
Mekanisme
perubahan rencana pengasuransian BMN; atau
b.
Mekanisme
non perencanaan pengasuransian BMN
3. Penganggaran
Dilaksanakan berdasarkan hasil persiapan
dan/atau perencanaan
4. Pelaksanaan
Dilaksanakan berdasrkan hasil
persiapan/dan atau perencanaan
5. Klaim
Meliputi proses:
a.
Pengajuan
klaim;
b.
Penyelesaian
klaim termasuk bentuk klaim dan penggunaan dana klaim asuransi dalam rangka
pemulihan
Klaim
Asuransi BMN
1. Penetapan besaran klaim berdasarkan
perhitungan penilai kerugian (loss adjuster)
2. Dapat melibatkan instansi yang berwenang
Klaim
Asuransi BMN diberikan dalam bentuk:
1. Perbaikan atas kerusakan
2. Pembangunan Kembali
3. Penggantian
4. Uang Tunai
5. Lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan
Daftar Pustaka:
1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
2. Bündnis Entwicklung Hilft. (2025). WorldRiskReport 2025. Institute for International Law of Peace and Armed Conflict (IFHV), Ruhr University Bochum.
3. Shahibah, A. (2025, 11 Desember). Indonesia Jadi Negara ke-3 dengan Risiko Bencana Tertinggi 2025. GoodStats Data.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |