Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Utara
Asuransi BMN: Melindungi Aset Negara

Asuransi BMN: Melindungi Aset Negara

Fanny Tania Ghia Puspita
Senin, 07 September 2026 |   104 kali

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang dianugerahi kekayaan dan keindahan alam yang melimpah. Namun, di balik keindahan tersebut, Indonesia juga menghadapi berbagai risiko bencana alam karena kondisi geografisnya.

Berdasarkan World Risk Index 2025 yang dirilis oleh Institute for International Law of Peace and Armed Conflict (IFHV), Ruhr-University Bochum, Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia, dengan skor indeks sebesar 39,8 dalam rentang 0–100.

Tingginya risiko bencana tersebut juga menjadi tantangan dalam melindungi Barang Milik Negara (BMN). Kerusakan atau kehilangan BMN akibat bencana dapat berdampak pada keberlangsungan pelayanan publik serta pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Untuk itu, diperlukan langkah pengamanan BMN melalui pengalihan risiko, salah satunya melalui Asuransi BMN.

Asuransi BMN merupakan Asuransi dan/atau Asuransi Syariah yang memberikan perlindungan terhadap BMN dari risiko tertentu yang dapat menimbulkan kerugian.

Dengan Asuransi BMN, perlindungan aset negara tidak hanya menjadi upaya menjaga nilai kekayaan negara, tetapi juga mendukung keberlangsungan pelayanan publik dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Pengasuransian Barang Milik Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

Definisi Dasar

1.   Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah sernua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2.   Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang Polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung atau pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

3.   Pengelola Barang adalah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

4.   Pengguna Barang pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.

5.   Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

6.   Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang Polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung atau pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

7.   Konsorsium Asuransi BMN adalah kumpulan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan/atau perusahaan reasuransi syariah yang terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN.

Pengasuransian BMN dilaksanakan untuk pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, upaya penanggulangan bencana melalui pengalihan risiko, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

BMN yang diasuransikan merupakan BMN dalam kondisi baik atau rusak ringan. BMN yang diasuransikan juga harus memenuhi kriteria:

1.    Mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang;

2.    Menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan;

3.    Mempunyai dampak terhadap proses optimalisasi BMN yang melibatkan pihak/instansi lain; dan/atau

4.    Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

 

Subjek (Pihak Pelaksana) Asuransi BMN

1.   Pengelola Barang

a.   Pemegang Polis sekaligus Tertanggung atau Peserta atas BMN yang berada pada Pengelola Barang

b.   Dapat menetapkan unit lain untuk melaksanakan pengasuransian BMN pada Pengelola Barang

2.     Pengguna Barang

a.   Pemegang Polis sekaligus Tertanggung atasu Peserta atas BMN Program yang berada pada Pengguna Barang

b.   Dapat menunjuk Satuan Kerja Koordinator (apabila satker >1)

3.   Unit Pengelola Dana

Pemegang Polis sekaligus Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama

4.   Pihak Lain atau Mitra

Pemegang Polis sekaligus Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas BMN berdasarkan Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan

5.   Penyedia Jasa ABMN

a.   BMN Program

Dilakukan dengan Konsorsium yang bertanggung jawab atas pelaksanaan polis s.d. masa pertanggungan asuransi BMN

b.   BMN Nonprogram

Dilakukan melalui Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan usaha asuransi umum; atau asuransi umum Syariah yang terdaftar pada Lembaga pengawas industri jasa keuangan Indonesia

c.   BMN Luar Negeri

Dilakukan melalui Perusahaan Asuransi Asing dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   BMN yang dipertanggungkan telah ditetapkan sebagai BMN Luar Negeri; dan

b.   Perusahaan asuransi asing tersebut diakui oleh ketentuan yang berlaku di negara setempat.

Tata Cara Pengasuransian BMN

1.     Persiapan

a.     Identifikasi

b.     Pemuktahiran

2.     Perencanaan

Bagian dari perencanaan kebutuhan BMN

Dalam kondisi tertentu:

a.     BMN diperoleh setelah masa perencanaan kebutuhan berakhir

b.     Pelaksanaan kebijakan pemerintah

c.     Pelaksanaan ketentuan peraturan perUndang-Undangan dan/atau

d.     Perencanaan kebutuhan tidak dapat dilakukan maka pengasuransian BMN dilakukan melalui :

a.     Mekanisme perubahan rencana pengasuransian BMN; atau

b.     Mekanisme non perencanaan pengasuransian BMN

3.     Penganggaran

Dilaksanakan berdasarkan hasil persiapan dan/atau perencanaan

4.     Pelaksanaan

Dilaksanakan berdasrkan hasil persiapan/dan atau perencanaan

5.     Klaim

Meliputi proses:

a.     Pengajuan klaim;

b.     Penyelesaian klaim termasuk bentuk klaim dan penggunaan dana klaim asuransi dalam rangka pemulihan

Klaim Asuransi BMN

1.     Penetapan besaran klaim berdasarkan perhitungan penilai kerugian (loss adjuster)

2.     Dapat melibatkan instansi yang berwenang

 

Klaim Asuransi BMN diberikan dalam bentuk:

1.     Perbaikan atas kerusakan

2.     Pembangunan Kembali

3.     Penggantian

4.     Uang Tunai

5.     Lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan

 

Daftar Pustaka:

1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

2. Bündnis Entwicklung Hilft. (2025). WorldRiskReport 2025. Institute for International Law of Peace and Armed Conflict (IFHV), Ruhr University Bochum.

3. Shahibah, A. (2025, 11 Desember). Indonesia Jadi Negara ke-3 dengan Risiko Bencana Tertinggi 2025. GoodStats Data.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon