Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Utara
Apa yang Berubah dari Aturan Gratifikasi Baru?

Apa yang Berubah dari Aturan Gratifikasi Baru?

Fanny Tania Ghia Puspita
Selasa, 10 Maret 2026 |   557 kali

Menurut UU No.20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Telah ditetapkan Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun  2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Hal ini merubah aturan sebelumnya yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perubahan dilakukan atas perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan dan efisiensi serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi.

 Adapun yang berubah salah satunya adalah Penyesuaian Nilai Batas Wajar (Untuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Lapor)

Gratifikasi terhadap penerimaan yang tidak wajib dilaporkan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara adalah sebagai berikut:

  1. pemberian kakek/nenek, suami/istri, angkat/wali dalam anak/ keluarga yaitu bapak/ibu/mertua, menantu, anak yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;1.  1. pemberian kakek/nenek, suami/istri, angkat/wali dalam anak/ keluarga yaitu bapak/ibu/mertua, menantu, anak yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  2. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;2.    2.  keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
  3. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang Berlaku Umum;
  4. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum;
  5. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan Berlaku Umum;
  6. hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  7. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan undangan;
  8. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan;
  9. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  10. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi yang bersangkutan;
  11. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agam lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan;
  12. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pemberi;
  13. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat konflik - kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
  14. pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  15. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan 
  16. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Alur dan Ketentuan Laporan:

  1. Pegawai negeri/penyelenggaran negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan pada platform aplikasi Gratifikasi Online (GOL KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Email melalui pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id , melalui UPG pelaporan ke unit di instansi.
  2. Penolakan gratifikasi dapat dilaporkan pada GOL KPK atau UPG masing-masing unit kerja
  3. Berkas Pelaporan Gratifikasi harus lengkap dalam 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
  4. Laporan Gratifikasi yang tidak dilengkapi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor, tidak ditindaklanjuti kepemilikannya.
  5. Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi berupa Gratifikasi menjadi milik Penerima Gratifikasi;atau Gratifikasi menjadi milik negara.
  6.   Penetapan status kepemilikan Gratifikasi berdasarkan hasil analisis laporan Gratifikasi.
  7. Laporan Gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja sejak penerimaan, dapat langsung ditetapkan menjadi Milik Negara.
  8. Objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial.

Mari wujudkan budaya kerja bersih tanpa gratifikasi.

Daftar Pustaka:

  1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
  2. Instagram Kementerian Keuangan @kemenkeuri
  3. Website Komisi Pemberantasan Korupsi https://www.kpk.go.id/

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon