Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Utara
 Praperadilan, Upaya Pengawasan Penegak Hukum  Melalui Pengadilan

Praperadilan, Upaya Pengawasan Penegak Hukum Melalui Pengadilan

Muhammad Faniawan Asriansyah
Rabu, 04 Desember 2024 |   13404 kali

Kita tentu pernah mendengar istilah Praperadilan. Dari kata “pra” yang berarti sebelum, dan peradilan atau persidangan, maka Praperadilan berarti peradilan yang belum masuk atau belum memeriksa pokok perkara pidana di persidangan. Praperadilan ini adalah bentuk pengawasan terhadap penyidikan, penuntutan yang memeriksa apakah tindakan penyidik ataupun penuntut umum terdapat ketentuan yang dilanggar, atau tidak terdapat cukup alat bukti dalam peristiwa pidananya. Dasar hukum Praperadilan adalah Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.       Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.       Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam Pasal 78 disebutkan bahwa yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan. Jadi, pengadilan negeri melalui hakim yang memeriksa perkara praperadilan melakukan fungsi pengawasan terutama dalam hal upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka.

Sejatinya ruang lingkup praperadilan dibatasi dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP namun karena perkembangan hukum sebagai respon atas ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi masyarakat, terdapat perluasan ruang lingkup praperadilan melalui terbitnya  Putusan Mahkamah Konstitusi Nom.21/PUU-XII/2014. Berdasarkan Putusan MK tersebut, terdapat penambahan objek praperadilan yaitu penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Dalam Putusan MK tersebut diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf (a) KUHAP tidak memiliki ketentuan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Yang menjadi pertimbangan hukumnya adalah bahwa penetapan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia yang dapat dimintakan perlindungan melalui pranata praperadilan. Hal ini semata-mata untuk melindungi diri seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditangkap, ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan termasuk dalam objek praperadilan.

Bagaimana mekanisme praperadilan itu dilakukan? Mekanisme praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Pasal 11 KUHAP. Permohonan praperadilan diajukan dan dproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Itu sebabnya dinamakan pra atau sebelum dan peradilan atau persidangan. Secara umum mekanisme praperadilan dijelaskan sebagai berikut:

a.   Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya (Pasal 79 KUHAP)

b.   Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidk atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya (Pasal 80 KUHAP).

c.    Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya (Pasal 81 KUHAP).

Tempat Pengadilan negeri disini adalah tempat dimana termohon (penyidik, penuntut umum) berada/berdomisili.

Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Untuk acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam Pasal 82 ayat (1) KUHAP, yaitu:

1.   Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.

2.   Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang.

3.   Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cara cepat, dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

4.   Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum pengadilan negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh Termohon. Jika Termohon menyetujui usul pencabutan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

5.   Pihak yang dapat mengajukan praperadilan adalah:

a.   Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, atau apakah penahanan yang dikenakan sudah melewati batas waktu yang ditentukan (Pasal 24 KUHAP);

b.   Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

c.   Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya Saksi korban.

Antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan) juga bisa saling mengajukan keberatan dengan permohonan praperadilan. Sebagai contoh misalnya Penyidik sudah melakukan serangkaian upaya penyidikan sampai perkara yang diperiksa sudah lengkap atau P.21, namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penuntutan maka penyidik dapat mengajukan praperadilan, dengan alasan SP3 yang diterbitkan oleh JPU tidak sah. Denikian juga sebaliknya, JPU dapat mengajukan praperadilan kepada penyidik ketika SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan oleh Penyidik namun karena berkas penyidikan belum lengkap sehingga dikembalikan oleh JPU kepada penyidik dan oleh penyidik berkas tersebut tak kunjung dilengkapi dan berhenti. Dengan demikian praperadilan dijadikan sebagai alat dalam membangun atau menciptakan saling kontrol antar sesama penegak hukum.

Hukum acara yang berlaku dalam proses praperadilan adalah hukum acara perdata, karena perkara praperadilan ini dimulai dari adanya permohonan. Jadi dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon maka akan ditanggapi dalam bentuk Jawaban oleh Termohon. Jawaban tersebut akan ditanggapi oleh Pemohon dalam bentuk Replik, dan Replik tersebut kembali ditanggapi oleh Termohon dalam bentuk Duplik. Setelah jawab-jinawab, akan dilanjutkan dengan pembuktian surat-surat dan Saksi (jika ada) dari masing-masing pihak, dan diakhiri dengan penyampaian Kesimpulan sebelum diputuskan oleh hakim yang memeriksa. Penetapan alat bukti dalam perkara praperadilan hanya bersifat prosedural saja tidak masuk ke dalam materiil. Jadi praperadilan tidak boleh memeriksa alat bukti itu benar atau tidak, tidak boleh memeriksa apakah tersangka itu sebagai pelaku atau tidak. Praperadilan hanya memeriksa prosedural saja, apakah betul alat bukti itu sudah ada dan sudah memenuhi ketentuan sebagai alat bukti. Jadi yang diperiksa adalah bukan kualitas dari alat bukti melainkan kuantitas dari alat bukti, seperti misalnya apakah telah memenuhi 2 (dua) alat bukti.

Hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan harus sudah memutuskan perkara tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak perkara tersebut mulai diperiksa oleh hakim, yaitu sejak permohonan praperadilan dibacakan oleh Pemohon di muka persidangan. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam permohonan praperadilan adalah bahwa permohonan praperadilan itu hanya dapat diperiksa apabila pokok perkaranya belum diperiksa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan jika pokok perkara sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri maka permohonan praperadilan menjadi gugur, alias tidak dapat dilanjutkan lagi pemeriksaannya. Terkait dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim hanya menyangkut dua hal yaitu apakah permohonan praperadilan itu dikabulkan atau ditolak. Apabila permohonan dikabulkan berarti tidak sah penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan sebagainya yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum karena melanggar ketentuan yang diatur. Jika permohonan ditolak maka penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan sebagainya yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum tidak ada yang dilanggar dan telah sesuai ketentuan.

Bagaimana upaya hukum terhadap putusan praperadilan? Berdasarkan Pasal 83 KUHAP ditentukan hal-hal sebagai berikut:

1.       Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan Banding (Pasal 83 ayat 1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat 2);

2.       Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat 1, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

3.       Pengadilan Tinggi memutus permintaan Banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

4.       Terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. 

Dengan adanya praperadilan ini maka diharapkan tidak ada kesewenang-wenangan pihak penyidik maupun penuntut umum dalam menetapkan seseorang untuk ditangkap, ditahan, menghentikan penyidikan, menghentikan penuntutan atau menetapkan sesorang menjadi tersangka. Keseluruhan dari proses yang dijalankan oleh penyidik dan penuntut umum akan diuji oleh hakim yang memeriksa dalam praperadilan. Namun semua itu hanya dapat terjadi apabila pihak-pihak yang merasa keberatan mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri selaku Pemohon. Hal ini dikarenakan kewenangan praperadilan yang ternyata bersifat pasif, dimana praperadilan tidak dapat menjalankan kewenangannya selama tidak ada permohonan dari tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka untuk diperiksa di pengadilan. Dengan demikian apabila permohonan praperadilan tidak ada, walaupun tindakan penangkapan atau penahanan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan menyimpang atau melanggar ketentuan yang berlaku maka persidangan perkara praperadilan tidak bisa terlaksana.

(Oleh: Dino Marganda Pakpahan, Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Sumatera Utara) 

Daftar pustaka:

-      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

-      Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon