Tingkatkan Integritas Untuk Menolak dan Melaporkan Gratifikasi
Muhammad Faniawan Asriansyah
Selasa, 25 Juni 2024 |
2872 kali
Pelaksanaan pengendalian gratifikasi berlandaskan Peraturan
KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
Gratifikasi dalam ketentuan ini dikategorikan kedalam 2 kategori yakni:
1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan
2. Gratifikasi yang tidak wajib
dilaporkan
Sepanjang gratifikasi yang diterima/ditolak merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas maka menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan melalui UPG Unit Kerja dan/atau KPK.
Sedangkan gratifikasi yang berlaku
umum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, seperti kebiasaan
dan norma hidup dimasyarakat yang dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah tamahan
serta tidak terdapat konflik kepentingan, maka dikategorikan dalam gratifikasi
yang tidak wajib dilaporkan.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan
suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Untuk mencapai tujuan organisasi salah
satunya dengan memberikan pelayanan yang baik
dan berintegritas kepada pemangku kepentingan, seseorang yang memiliki integritas tinggi bukan hanya
menjadi teladan tetapi juga menciptakan
budaya kerja yang didasarkan pada nilai-nilai moral. Organisasi yang dipimpin
oleh pemimpin berintegritas cenderung mencapai keberlanjutan jangka panjang dan
mempertahankan reputasi yang baik di mata pemangku kepentingan.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara suap, pemerasan, dan gratifikasi. Suap bersifat transaksional dan ada meeting of mind. Sedangkan pada pemerasan, biasanya inisiatif berasal dari pemberi layanan dan dan disertai dengan paksaan (halus/kasar). Sementara gratifikasi tidak ada meeting of mind, tidak perlu transaksional, dan niat jahat, namun dianggap ada jika tidak dilaporkan setelah 30 hari kerja. Sanksi atas tindak gratifikasi menurut UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001: Pasal 5 : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.
Dan
bila kita melihat ataupun menemui adanya pemberian gratifikasi segeralah tolak
dan laporkan gratifikasi ke Whistleblowing System (WISE). WISE dapat digunakan sebagai
alat deteksi dini untuk melakukan perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan
kepada masyarakat.
Saluran pengaduan sebagai early detection, awal dari perbaikan; saluran pengaduan sebagai deterrence; Penanganan pengaduan dengan
mengedepankan prinsip kerahasiaan dan perlindungan pelapor.
Lima saluran WISE dikelola langsung oleh Itjen Kemenkeu dapat diakses oleh pejabat/pegawai dan masyarakat melalui 5 saluran yaitu:
1. www.wise.kemenkeu.go.id sebagai
saluran utama dan paling mudah digunakan/diakses.
2. Nomor telepon 0815-99-6666-2,
tersedia pada jam kerja normal Kemenkeu
3. Alamat surel
pengaduan@kemenkeu.go.id,
4. Surat ke alamat Inspektorat
Bidang Investigasi,
5. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, yang telah terhubung dengan helpdesk WISE Kemenkeu.
Integritas
bukan hanya menjadi elemen penting bagi
setiap individu tetapi merupakan pengendalian gratifikasi dan
juga membentuk dasar untuk budaya kerja yang sehat dan berkelanjutan. Membangun
dan mempertahankan integritas dalam konteks pekerjaan memerlukan kesadaran
diri, keberanian moral, dan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang
benar. Dengan menjadikan integritas sebagai panduan utama.
Dalam hal penguatan integritas, Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara sudah melakukan public campaign anti gratifikasi diantaranya :
1.
Sosialisasi gratifikasi ke internal
dan eksternal
2. Pembagian stiker anti korupsi kepada stakeholder
3.
Melakukan pengendalian
gratifikasi melalui media social
4.
Membuat banner tolak dan
laporkan gratifikasi
Setiap manusia tidak lepas dari integritas.
Integritas adalah hal yang sangat melekat dalam hidup setiap manusia. Dengan
berintegritas tentunya hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi, suap dan sebagainya dapat dihindari bahkan dapat di cegah. Di
Kementerian Keuangan, integritas itu adalah salah satu nilai yang harus
dipegang oleh para pegawainya dimana integritas itu diartikan sebagai berpikir,
berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh
kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dengan kata lain, integritas dapat
diwujudkan ketika perbuatan dan tindakan sinkron dengan kode etik dan
prinsip-prinsip moral serta dilakukan secara konsisten. Nilai dan prinsip yang dimaksud kemudian bermuara pada
kebenaran yang hakiki.
Integritas merupakan gambaran diri di dalam
suatu organisasi yang terlihat dalam perilaku dan tindakan sehari-hari.
Integritas menunjukan konsisten antara ucapan dan perbuatan dalam kehidupan
sehari-hari. Orang yang memiliki integritas biasanya berpikir terlebih dahulu
sebelum berbicara sehingga perilaku dan tindakannya sesuai dengan apa yang
diucapkan. Salah satu contoh berintegritas adalah berpikir positif. Dengan
berpikir positif kita dapat menghasilkan hasil yang positif. Oleh karena itu,
integritas harus diawali dengan berpikir positif. Selain itu contoh
berintegritas dapat dilakukan ketika melayani di area pelayanan terpadu yaitu
secara transparan dan jujur memberikan informasi kepada para pemangku
kepentingan dengan tidak membeda-bedakan, memberikan pelayanan yang
berintegritas yang bertujuan untuk memberikan kepuasan kepada stakeholder.
Setiap Pegawai kementerian keuangan baik
atasan maupun bawahan tidak terbatas hanya menerapkan nilai integritas ini
ditempat kerjanya atau ketika melakukan pekerjaanya tetapi juga dalam
kehidupannya sehari-hari ketika bukan sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Diluar
pekerjaan kita juga harus melakukan perbuatan yang benar yang sesuai dengan
prinsip moral dan agama serta secara konsisten melakukannya. Pegawai
Kementerian Keuangan selalu menjunjung tinggi integritas untuk mewujudkan
organisasi yang baik dan benar yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab
kepada negara, masyarakat dan kepada diri
sendiri. Sebagai salah satu wujud implementasi Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan. serta sebagai salah satu Pengendalian gratifikasi
dilingkungan Kementerian Keuangan.
(Penulis: Ramidah/Kepala Seksi
KI)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |