Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Utara
Tingkatkan Integritas Untuk Menolak dan Melaporkan Gratifikasi

Tingkatkan Integritas Untuk Menolak dan Melaporkan Gratifikasi

Muhammad Faniawan Asriansyah
Selasa, 25 Juni 2024 |   2872 kali

Pelaksanaan pengendalian gratifikasi berlandaskan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Gratifikasi dalam ketentuan ini dikategorikan kedalam 2 kategori yakni:

1.   Gratifikasi yang wajib dilaporkan
2.   Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

Sepanjang gratifikasi yang diterima/ditolak merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas maka menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan melalui UPG Unit Kerja dan/atau KPK.

Sedangkan gratifikasi yang berlaku umum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, seperti kebiasaan dan norma hidup dimasyarakat yang dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah tamahan serta tidak terdapat konflik kepentingan, maka dikategorikan dalam gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.


Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.   yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b.   nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap dilakukan oleh penuntut umum.


Untuk mencapai tujuan organisasi salah satunya dengan memberikan pelayanan yang baik  dan berintegritas kepada pemangku kepentingan, seseorang  yang memiliki integritas tinggi bukan hanya menjadi teladan  tetapi juga menciptakan budaya kerja yang didasarkan pada nilai-nilai moral. Organisasi yang dipimpin oleh pemimpin berintegritas cenderung mencapai keberlanjutan jangka panjang dan mempertahankan reputasi yang baik di mata pemangku kepentingan.

Ada beberapa perbedaan mendasar antara suap, pemerasan, dan gratifikasi. Suap bersifat transaksional dan ada meeting of mind. Sedangkan pada pemerasan, biasanya inisiatif berasal dari pemberi layanan dan dan disertai dengan paksaan (halus/kasar). Sementara gratifikasi tidak ada meeting of mind, tidak perlu transaksional, dan niat jahat,  namun dianggap ada jika tidak dilaporkan setelah 30 hari kerja. Sanksi atas tindak gratifikasi menurut UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001: Pasal 5 : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.

Dan bila kita melihat ataupun menemui adanya pemberian gratifikasi segeralah tolak dan laporkan gratifikasi ke Whistleblowing System (WISE). WISE dapat digunakan sebagai alat deteksi dini untuk melakukan perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan kepada masyarakat.  

Saluran pengaduan sebagai early detection, awal dari perbaikan;  saluran pengaduan sebagai deterrence; Penanganan pengaduan dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan dan perlindungan pelapor.

Lima saluran WISE dikelola langsung oleh Itjen Kemenkeu dapat diakses oleh pejabat/pegawai dan masyarakat melalui 5 saluran yaitu:

1.     www.wise.kemenkeu.go.id sebagai saluran utama dan paling mudah digunakan/diakses. 

2.     Nomor telepon 0815-99-6666-2, tersedia pada jam kerja normal Kemenkeu

3.     Alamat surel pengaduan@kemenkeu.go.id, 

4.     Surat ke alamat Inspektorat Bidang Investigasi, 

5.     Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, yang telah terhubung dengan helpdesk WISE Kemenkeu.


Integritas bukan hanya menjadi elemen penting bagi setiap individu tetapi merupakan pengendalian gratifikasi dan juga membentuk dasar untuk budaya kerja yang sehat dan berkelanjutan. Membangun dan mempertahankan integritas dalam konteks pekerjaan memerlukan kesadaran diri, keberanian moral, dan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang benar. Dengan menjadikan integritas sebagai panduan utama.

 Dalam hal  penguatan integritas, Kantor Wilayah  DJKN Sumatera Utara  sudah melakukan  public  campaign anti gratifikasi diantaranya :

1.   Sosialisasi  gratifikasi  ke internal  dan  eksternal

2.   Pembagian stiker anti korupsi kepada stakeholder

3.   Melakukan pengendalian gratifikasi  melalui media social

4.   Membuat banner tolak dan laporkan gratifikasi

Setiap manusia tidak lepas dari integritas. Integritas adalah hal yang sangat melekat dalam hidup setiap manusia. Dengan berintegritas tentunya hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi, suap  dan sebagainya dapat  dihindari bahkan dapat di cegah. Di Kementerian Keuangan, integritas itu adalah salah satu nilai yang harus dipegang oleh para pegawainya dimana integritas itu diartikan sebagai berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dengan kata lain, integritas dapat diwujudkan ketika perbuatan dan tindakan sinkron dengan kode etik dan prinsip-prinsip moral serta dilakukan secara konsisten. Nilai dan prinsip   yang dimaksud kemudian bermuara pada kebenaran yang hakiki.

Integritas merupakan gambaran diri di dalam suatu organisasi yang terlihat dalam perilaku dan tindakan sehari-hari. Integritas menunjukan konsisten antara ucapan dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari. Orang yang memiliki integritas biasanya berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara sehingga perilaku dan tindakannya sesuai dengan apa yang diucapkan. Salah satu contoh berintegritas adalah berpikir positif. Dengan berpikir positif kita dapat menghasilkan hasil yang positif. Oleh karena itu, integritas harus diawali dengan berpikir positif. Selain itu contoh berintegritas dapat dilakukan ketika melayani di area pelayanan terpadu yaitu secara transparan dan jujur memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan dengan tidak membeda-bedakan, memberikan pelayanan yang berintegritas yang bertujuan untuk memberikan kepuasan kepada stakeholder.

Setiap Pegawai kementerian keuangan baik atasan maupun bawahan tidak terbatas hanya menerapkan nilai integritas ini ditempat kerjanya atau ketika melakukan pekerjaanya tetapi juga dalam kehidupannya sehari-hari ketika bukan sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Diluar pekerjaan kita juga harus melakukan perbuatan yang benar yang sesuai dengan prinsip moral dan agama serta secara konsisten melakukannya. Pegawai Kementerian Keuangan selalu menjunjung tinggi integritas untuk mewujudkan organisasi yang baik dan benar yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab kepada negara, masyarakat dan kepada diri  sendiri. Sebagai salah satu wujud  implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. serta sebagai salah satu Pengendalian gratifikasi dilingkungan Kementerian Keuangan.

(Penulis: Ramidah/Kepala Seksi KI)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon