Mengenal Gugatan Lain-Lain Dalam Perkara Kepailitan
Muhammad Faniawan Asriansyah
Kamis, 06 Juni 2024 |
10477 kali
Gugatan lain-lain merupakan suatu gugatan yang termasuk dalam ranah hukum acara perdata, walaupun tidak diatur secara eksplisit. Adapun yang menjadi dasar hukum gugatan lain-lain adalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor. Dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1), yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain: actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya. Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk hal-hal lain adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit, termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.
Kepailitan menurut Pasal 1 UU No.37 Tahun 2004 adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Dalam prosesnya, kekayaan debitor pailit yang diletakkan sita umum tersebut suatu saat akan dilikuidir untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditor sesuai ketentuan. Pengertian debitor pailit disini adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Artinya harus terlebih dahulu ada permohonan pernyataan debitor pailit yang diajukan ke Pengadilan Niaga. Permohonan pernyataan pailit yang diterima oleh pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya putusan pailit dibacakan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit. Adapun syarat dalam pengajuan permohonan debitor pailit adalah debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Proses kepailitan ini melibatkan banyak kepentingan dan kewenangan, diantaranya Hakim Pengawas, Hakim Pemutus, Kurator dan Pengurus. Dan kepentingan yang terbesar ada pada debitor dan para kreditor. Adanya berbagai kepentingan dan keterlibatan ini kadangkala menimbulkan konflik atau perselisihan yang harus diselesaikan khususnya antara kreditor atau debitor dengan kurator atau pengurus. Perselisihan ini tentunya harus mendapatkan jalan keluar atau media penyelesaian. Adapun media penyelesaian atas perselisihan dimaksud dalam prakteknya disebut sebagai “Penyelesaian Perkara Lain-Lain” adalah merupakan kewenangan Pengadilan Niaga yang meliputi tempat kedudukan hukum Debitor. Penanganan perkara lain-lain mempergunakan hukum acara yang sama dengan permohonan pailit, dimana dalam pemeriksaan perkaranya sampai tingkat kasasi.
Beberapa jenis perkara lain-lain yang dapat diajukan dalam kategori perkara lain-lain adalah sebagai berikut:
1. Gugatan
Actio Pauliana
- Pasal 41 ayat 1 UU Kepailitan dan
PKPU: Untuk kepentingan harta pailit kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan
segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan
kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit
diucapkan.
-
Pasal 41 ayat 2: “Pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat
dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan
siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui
bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor”.
-
Pasal 43: Hibah yang dilakukan
Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila kurator dapat
membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau
patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.
Gugatan
Actio Pauliana ini biasanya berawal dari tidak dapat dimasukkannya suatu harta
kekayaan debitor kedalam daftar harta pailit. Harta pailit dimaksud luput dari
jangkauan hukum kurator karena ternyata telah dialihkan oleh debitor. Dengan
kata lain Debitor yang sudah dinyatakan pailit telah melakukan perbuatan hukum
sebelum dinyatakan pailit yang merugikan para kreditor. Oleh karena itu, Kurator
untuk kepentingan harta pailit dapat mengajukan pembatalan pengalihan aset
dimaksud karena akan merugikan kepentingan kreditor. Landasan hukum dari
Gugatan Actio Pauliana ini adalah
Pasal 1341 KUHPerdata.
2.
Gugatan Perlawanan terhadap
Daftar Harta Pailit
-
Pailit adalah sita umum terhadap
harta debitor. Penyitaan umum dimaksud secara teknis dilakukan oleh Kurator
dengan menerbitkan daftar harta pailit. Pasal 100 ayat (1): Kurator harus
membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima
surat putusan pengangkatannya sebagai kurator”. Ayat (2): “Pencatatan harta
pailit dapat dilakukan dibawah tangan oleh kurator dengan persetujuan Hakim
Pengawas.
-
Berdasarkan Pasal 21 UU Kepailitan dan
PKPU maka Kepailitan berlaku terhadap seluruh kekayaan debitor pada saat
putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala suatu yang diperoleh selama
kepailitan. Ada kalanya penempatan suatu harta sebagai harta pailit
bertentangan dengan kepentingan hukum dari pihak yang merasa memiliki hak
terhadap harta tersebut.
- Perlawanan terhadap penempatan harta pailit dimaksud dapat dijalankan melalui gugatan lain-lain. Apabila gugatan dikabulkan maka kurator tidak berhak lagi mencantumkan harta dimaksud di dalam daftar harta pailit. Sebaliknya apabila gugatan ditolak maka sita umum atas harta benda dimaksud tetap berlaku.
3.
Bantahan Terhadap Daftar
Piutang
-
Pasal 117 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi:
Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar
piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk
alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.
-
Pasal 127 berbunyi “Dalam hal ada
bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak,
sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke Pengadilan, Hakim Pengawas
memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut di pengadilan.
-
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya
tahun 2005 telah mengkoreksi dan memberi kepastian hukum bahwa pemeriksaan
terkait dengan daftar piutang ini menjadi kewenangan Pengadilan Niaga. Putusan
ini mengembalikan konsistensi pengaturan penyelesaian Kepailitan dalam satu
pintu yaitu Pengadilan Niaga.
- Penyelesaian sengketa daftar piutang ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait banyak hal seperti peringkat piutang, jumlah piutang dan proporsi atau persentase pembagian hak.
4. Bantahan
Terhadap Daftar Pembagian
-
Daftar pembagian adalah dokumen
yang memuat rincian penerimaan, pengeluaran berikut bagian yang wajib
diserahkan kepada Kreditor. Kreditor sangat berkepentingan atas rincian fakta
keuangan yang tercantum pada daftar pembagian tersebut. Jumlah penerimaan dan
pengeluaran akan sangat mempengaruhi besaran perolehan bagi kreditor.
-
Mengingat penting nya rincian
dimaksud maka daftar pembagian tersebut tidak langsung memiliki kekuatan hukum.
Daftar pembagian baru akan eksekutable apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan
tidak terdapat perlawanan oleh pihak yang berkeberatan. Perlawanan atas daftar
pembagian adalah langkah yang tersedia bagi Kreditor atau pihak manapun yang
berkepentingan terhadap besaran yang termuat didalam nya. Karena itu apabila
terdapat perlawanan maka daftar pembagian dimaksud tidak mengikat sampai ada
putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perlawanan dimaksud dikabulkan
maka wajib bagi Kurator untuk melakukan perubahan rincian sehingga hak-hak
kreditor yang dirugikan dapat dipulihkan.
- Pembahasan mengenai Gugatan lain-lain ini menggambarkan bahwa kedudukan sentral kurator dalam kepailitan masih dapat diawasi dan dikendalikan melalui gugatan. Dengan demikian hak-hak kreditor masih dapat diperjuangkan untuk mendapatkan perolehan yang lebih baik dari proses kepailitan.
Ketika Pailit ditetapkan maka kewenangan berbuat dari debitur pailit terhadap harta kekayaan menjadi sangat terbatas. Kewenangan untuk membereskan dan mengurus harta kekayaannya harus berpindah ke kurator berdasarkan putusan dari Hakim Pemutus. Harta debitor menjadi alat pembayaran kewajiban utang kepada kreditor. Tidak jarang terhadap harta kekayaan (boedel pailit) tersebut terdapat kepentingan atau hubungan hukum dari subjek hukum yang berkepentigan, seperti Kreditor, Debitor dan pihak ketiga. Hubungan hukum dapat diartikan sebagai asas hak dimana setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atau gugatan. Hal ini dipertegas dengan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juni 1971 yang menyatakan: Suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dengan orang yang digugat.
Ada beberapa hal yang diatur dan persyaratan yang harus
dipenuhi dalam pengajuan gugatan lain-lain, antara lain sebagai berikut:
1.
Gugatan harus
diajukan oleh seorang advokat, termasuk kurator yang mengajukan gugatan harus
diwakili oleh Advokat (Pasal 7 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU)
2.
Gugatan harus
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga yang berada pada Pengadilan Negeri
(Pasal 6 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU)
3.
Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua
Pengadilan Niaga paling lambat 2 hari sejak gugatan didaftarkan. (Pasal 6 ayat
4 UU Kepailitan dan PKPU)
4.
Putusan gugatan harus diucapkan paling lambat
60 (enam puluh) hari setelah tanggal
gugatan didaftarkan (Pasal 8 ayat 5 UU
Kepailitan dan PKPU)
5. Perkara gugatan lain-lain diperiksa secara sederhana (Pasal 127 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU)
6. Kreditor yang tidak mengajukan bantahan pada saat rapat pencocokan piutang, tidak diperbolehkan melakukan intervensi dalam perkara (Pasal 127 ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU).
Apabila menyangkut kepentingan Kreditor maka harus
mempertimbangkan kedudukan kreditor untuk menentukan prioritas penyelesaian
kewajiban. Terdapat 3 (tiga) jenis kreditor yang harus diperhatikan dalam perkara
kepailitan yaitu kreditor preferen, separatis dan konkuren. Kreditor separatis
dan preferen dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak
agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya
untuk didahulukan. Khusus mengenai kreditor separatis diatur dalam Pasal 55
ayat (1) UU Nomor: 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan setiap
Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak
agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan. Dengan kata lain, Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia,
hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya tersebut haruslah
terlebih dahulu dipenuhi haknya. Jadi, terjadi atau tidaknya kepailitan tidak
menghalangi hak pemegang hak jaminan kebendaan untuk mengeksekusi haknya.
Kreditor separatis mempunyai kedudukan paling tinggi karena memiliki hak-hak yang berbeda dari kreditor lainnya, Hak tersebut diantaranya bahwa kreditor separatis dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri hasil penjualan dari agunan/jaminan, yang terpisah dengan harta pailit umumnya (Munir Fuady: 2005:99). Selain itu kreditor separatis memiliki kedudukan untuk didahulukan pembayarannya dari kreditor lainnya. Hasil dari penjualan tersebut untuk menutup besarnya nilai piutang kreditor separatis. Apabila hasil penjualan melebihi besaran piutang maka kelebihannya harus dikembalikan kepada kurator. Namun jika hasil penjualan kurang dari besaran nilai piutang, kreditor separatis dapat merubah status dari kreditor separatis menjadi kreditor konkuren. Kreditor konkuren atau kreditor biasa, yaitu kreditor yang sama sekali tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan tidak memperoleh hak yang diistimewakan dari undang-undang.
(Oleh: Dino Marganda Pakpahan-Kepala
Seksi Hukum Kanwil DJKN Sumatera Utara)
Daftar Pustaka:
§ Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |