Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Utara
Pengelolaan Barang Rampasan Negara

Pengelolaan Barang Rampasan Negara

Muhammad Faniawan Asriansyah
Rabu, 28 Desember 2022 |   4948 kali

       Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara. Putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila sudah ada Putusan Kasasi atau sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama namun tidak diajukan banding dalam waktu 7 hari atau sudah ada putusan tingkat banding tetapi tidak diajukan Kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada Pemohon/Terdakwa.

      Mengingat Barang Rampasan merupakan Barang Milik Negara, maka Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berperan sebagai Pengelola mengatur regulasinya dan ketentuan terakhir yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi.

        Dalam upaya penyelesaian Barang Rampasan Negara dimaksud, maka pengurusannya dilakukan oleh Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi (KPK) dan Oditurat yang bertugas melakukan tindakan-tindakan berupa penatausahaan, pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum sebelum mengajukan usul pengelolaannya kepada Pengelola Barang.

     Selanjutnya kewenangan Pengelola Barang Rampasan Negara oleh Pengelola Barang meliputi menerima penyerahan Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan/KPK/Oditurat sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan menitipkan Barang Rampasan Negara yang, menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan dan menerbitkan surat persetujuan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan atau penghapusan.

       Pengelolaan Barang Rampasan dilakukan dengan mekanisme penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang. Namun demikian, terdapat beberapa objek yang dikecualikan tidak dijual melalui mekanisme lelang yaitu Barang Rampasan Negara berupa saham perusahaan terbuka yang akan diperdagangkan di bursa efek dan dilakukan penjualan melalui mekanisme perdagangan di bursa efek dengan perantaraan anggota bursa serta Barang Rampasan Kejaksaan dengan nilai wajar sampai dengan Rp.35 juta (tidak memiliki dokumen kepemilikan) dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kejaksaan. Penjulan Barang Rampasan tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang. Selanjutnya Kejaksaan Agung telah mengaturnya lebih lanjut dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi.

      Dalam hal Barang Rampasan Negara diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme Penjualan atau tidak laku dijual lelang, maka Pengurus Barang (Kejaksaan/KPK/Oditurat) dapat melakukan pengelolaan dengan meminta persetujuan kepada Pengelola Barang. Bentuk pengelolaan dan dasar pertimbangan pengajuan alternatif pengelolaan Barang Rampasan Negara adalah sebagai berikut: 

a. penetapan status penggunaan, menjadi Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga dilakukan dengan pertimbangan diperlukan untuk kepentingan negara

b. Pemindahtanganan/hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah/ desa

c. Pemanfaatan, dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan Barang Rampasan Negara, meningkatkan penerimaan negara, mencegah pihak lain dalam menggunakan, memanfaatkan dan mendapatkan hasil secara tidak sah dan/atau pertimbangan kepentingan umum

d. Pemusnahan terhadap Barang Rampasan Negara selain tanah dan/ atau bangunan, dilakukan dengan pertimbangan tidak mempunyai nilai ekonomis atau secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan apabila dilakukan Penjualan melalui Lelang, dapat membahayakan lingkungan atau tata niaga sesuai ketentuan peraturan perundangundangan atau dilarang untuk beredar secara umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. Penghapusan, dilakukan dengan pertimbangan Barang Rampasan Negara sudah tidak berada dalam penguasaan Pengurus Barang Rampasan Negara karena penjualan, penetapan status penggunaan, hibah, dimusnahkan atau sebab-sebab lain.

        Barang Rampasan Negara selain tanah dan/atau bangunan yang telah berada dalam kondisi busuk atau lapuk dapat langsung dilakukan Pemusnahan oleh Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat tanpa persetujuan Pengelola Barang yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara dan dilaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan Pemusnahan. Adapun tugas dan kewenangan pengelolaan Barang Rampasan Negara oleh Menteri Keuangan sudah dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan batasan nilai wajar barang Rampasan Negara sebagai berikut: 

  • Sampai dengan Rp 1 miliar oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 
  • Di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN; 
  • Di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar oleh kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara 
  • Di atas Rp10 miliar oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara 

        Pengelolaan Barang Rampasan Negara di wilayah Kanwil DJKN Sumatera Utara Penyelesaian Barang Rampasan Negara di wilayah Kanwil DJKN Sumatera Utara yakni di propinsi Sumatera Utara di dominasi oleh Barang Rampasan Kejaksaan dengan cara penyelesaian melalui mekanisme penjualan secara lelang. Adapun hasil penjualan Barang Rampasan Negara selama 4 tahun terakhir adalah sebagai berikut:


                Bentuk pengelolaan lain yang dilaksanakan priode 2019 s.d 2022 adalah penetapan status penggunaan Barang Rampasan Negara menjadi Barang Milik Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Binjai dan Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6 (enam) unit kendaraan roda 4 (empat). Sedangkan bentuk pengelolaan pemanfaatan, pemusnahan dan pemindahtanganan dalam bentuk hibah belum pernah dilaksanakan.

                Berdasarkan data di atas diketahui bahwa pengelolaan Barang Rampasan Negara dilakukan dalam bentuk penjualan dan penetapan status penggunaan. Penjualan Barang Rampasan Negara berfluktuasi atau tidak merata setiap tahun. Untuk itu, guna meningkatkan hasil pengelolaan Barang Rampasan kiranya Pengelola Barang perlu terus berkoordinasi secara intensif dengan Komisi Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi (KPK), Oditurat dan khususnya Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di propinsi Sumatera Utara agar Barang Rampasan Negara dapat segera dikelola setelah satu putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap guna peningkatan penerimaan negara bukan pajak, menghindari penurunan nilai ekonomisnya dan mencegah penggunaan/pemanfaatan di luar ketentuan yang berlaku.

(Penulis: Sejahtera Sitepu –  Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II Kantor Wilayah DJKN Sumut)

Referensi: 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi 

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon